Pemerintah Proaktif Mencegah Maraknya Judi Online
Pemerintah Proaktif Mencegah Maraknya Judi Online
*JAKARTA* – Pemerintah terus menunjukkan langkah proaktif dalam memberantas penyebaran judi online yang semakin meresahkan masyarakat.
Kementerian Komunikasi dan Ruang Digital (Kemkomdigi) menilai bahwa judi daring merupakan ancaman serius yang memerlukan perhatian penuh.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam dalam menghadapi persoalan ini.
“Upaya ini dilakukan melalui kolaborasi dengan berbagai platform digital. Dari total konten yang telah diblokir, sebanyak 807.587 berasal dari situs web dan alamat IP,” ujar Meutya Hafid.
Selain memblokir situs judi online, Kemkomdigi akan mulai memberlakukan sanksi administratif terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat User-Generated Content (PSE UGC) mulai 1 Februari 2025.
Sanksi tersebut diberikan kepada platform yang tidak mematuhi kewajiban pemutusan akses terhadap konten ilegal.
“Yang tidak mematuhi kewajiban tersebut akan kami berikan sanksi,” tambah Meutya.
Untuk mendukung penegakan aturan ini, Kemkomdigi memanfaatkan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN).
Platform yang gagal memoderasi konten judi daring akan dikenai sanksi bertahap, mulai dari peringatan hingga denda yang besar.
Kementerian Keuangan turut mendukung kebijakan ini dengan Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) yang memungkinkan denda masuk langsung ke kas negara.
Anggota Komisi I DPR RI, Sumail Abdullah, juga memberikan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah ini. Ia menyarankan agar pemerintah memperketat penjualan SIM card prabayar yang selama ini menjadi celah bagi pelaku judi online.
“Perketat penjualan SIM card prabayar yang bisa dibeli dengan data palsu, yang langsung siap pakai dengan menggunakan identitas orang lain yang disalahgunakan untuk judi online,” kata Sumail Abdullah.
Politisi Partai Gerindra tersebut menambahkan bahwa jika penertiban SIM card prabayar dilakukan dengan ketat, maka aktivitas judi online dapat diminimalisir secara signifikan.
“Saya yakin kalau SIM card prabayar itu ditertibkan, maka permasalahan judi online ini akan segera selesai,” ujarnya.
Di sisi lain, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital RI, Alexander Sabar, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menangani lebih dari lima juta konten judi online sejak 2017 hingga Januari 2025.
Ia menambahkan bahwa Kemkomdigi juga telah menjalin kolaborasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menyelidiki lebih jauh aliran dana yang terkait dengan aktivitas judi online.
“Kami telah melakukan permohonan bantuan PPATK dalam penelusuran aliran dana,” tutup Alexander.
Post Comment