Pemerintah Terus Lakukan Langkah Nyata dalam Pemberantasan Judi Online

Pemerintah Terus Lakukan Langkah Nyata dalam Pemberantasan Judi Online

Oleh: Aldo Setiawan Fikri

Pemerintah Indonesia terus menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas perjudian online yang merugikan masyarakat. Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil menangkap sembilan orang tersangka yang merupakan bagian dari sindikat judi online 1XBET. Penangkapan ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menindak pelaku perjudian daring yang telah merugikan masyarakat secara luas.

 

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa kesembilan tersangka tertangkap dalam dua pengungkapan yang berbeda. Pada penindakan pertama yang dilakukan pada 14 November 2024 di beberapa kota di Jawa Barat dan Banten, polisi berhasil mengamankan lima tersangka dengan peran berbeda-beda. Kemudian, dalam pengungkapan lanjutan di Batam dan Pekanbaru, petugas mengamankan empat tersangka lainnya yang berperan sebagai operator, supervisor, hingga admin keuangan.

 

Penangkapan ini berhasil mengungkap perputaran uang yang sangat besar dalam jaringan judi online ini. Salah satu tersangka yang memiliki status anggota platinum di 1XBET diketahui dapat memainkan transaksi hingga Rp6 miliar per bulan. Dalam operasi ini, polisi juga berhasil menyita berbagai barang bukti seperti kartu ATM, buku tabungan, perangkat elektronik, hingga uang tunai dalam berbagai mata uang dengan total mencapai miliaran rupiah.

 

Selain menangkap para tersangka, kepolisian juga berhasil mengidentifikasi modus operandi sindikat ini. Mereka diketahui beroperasi dengan menggunakan domain yang terdaftar di luar negeri, berkoordinasi dengan jaringan di berbagai negara, serta melakukan transaksi keuangan melalui rekening orang lain untuk menyamarkan pergerakan dana. Tindakan ini menjadi bukti bahwa sindikat judi online tidak hanya beroperasi dalam lingkup nasional, tetapi juga memiliki keterkaitan dengan jaringan internasional.

 

Pemerintah juga telah mengambil langkah serius dalam menangani dampak sosial yang ditimbulkan oleh judi online, termasuk upaya memulangkan WNI yang terjebak dalam sindikat ini. Hingga Februari 2025, tercatat 6.800 WNI yang terlibat dalam aktivitas judi online di berbagai negara, baik sebagai pekerja maupun korban perdagangan manusia. Salah satu fokus utama pemerintah saat ini adalah memulangkan 270 WNI yang masih berada di Myawaddy, Myanmar.

 

Menurut Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, sebagian besar WNI yang terjebak dalam sindikat ini sebelumnya telah bekerja di sektor judi online di Filipina dan Laos sebelum akhirnya berpindah ke Myanmar. Mereka direkrut melalui tawaran pekerjaan yang menggiurkan dari Indonesia dan kemudian dipindahkan secara ilegal ke lokasi sindikat tersebut beroperasi. Pemerintah terus melakukan berbagai upaya untuk mengevakuasi mereka, termasuk bekerja sama dengan otoritas setempat dan organisasi internasional.

 

Dalam memberantas judi online, pemerintah tidak hanya bertindak secara represif melalui penangkapan pelaku, tetapi juga melakukan langkah preventif seperti pemblokiran konten judi online. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) secara aktif telah memblokir ribuan situs judi online yang beredar di Indonesia. Sejak 2023, Kominfo telah menutup lebih dari 1 juta konten yang terkait dengan perjudian daring. Langkah ini merupakan bagian dari strategi komprehensif pemerintah untuk memutus akses masyarakat terhadap platform ilegal yang berpotensi merugikan mereka secara finansial.

 

Selain pemblokiran, pemerintah juga menegakkan hukum dengan ketat terhadap pelaku judi online, baik pemain maupun penyedia layanan. Para tersangka yang tertangkap dalam operasi terbaru ini dijerat dengan Pasal 303 KUHP serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, mereka juga dikenakan pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang memungkinkan aparat untuk menyita aset yang diperoleh dari hasil kejahatan tersebut. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah penyebaran lebih lanjut dari aktivitas ilegal ini.

 

Di sisi lain, pemerintah juga berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya judi online. Melalui berbagai program edukasi, baik di sekolah, universitas, maupun lingkungan kerja, masyarakat diimbau untuk tidak tergiur dengan iming-iming keuntungan instan yang ditawarkan oleh situs judi daring. Kampanye ini juga didukung oleh berbagai institusi seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia, yang memberikan pemahaman mengenai dampak negatif judi online terhadap kondisi ekonomi individu dan keluarga.

 

Langkah-langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah memiliki pendekatan yang menyeluruh dalam menangani masalah judi online. Dengan kombinasi pemblokiran konten, penegakan hukum yang tegas, serta edukasi masyarakat, pemerintah berharap dapat mengurangi jumlah korban judi online serta mencegah semakin meluasnya jaringan perjudian daring di Indonesia. Keberhasilan dalam mengungkap sindikat besar seperti 1XBET menjadi bukti bahwa pemerintah serius dalam menindak kejahatan siber yang merugikan masyarakat dan stabilitas ekonomi negara.

 

Namun, tantangan dalam memberantas judi online masih terus berkembang, terutama dengan semakin canggihnya modus operandi yang digunakan oleh sindikat internasional. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama yang lebih erat antara aparat penegak hukum, pemerintah, serta masyarakat untuk memastikan bahwa judi online tidak lagi menjadi ancaman bagi keamanan sosial dan ekonomi di Indonesia. Dengan langkah-langkah yang telah diambil, diharapkan Indonesia dapat menjadi negara yang bersih dari perjudian daring serta melindungi warganya dari jeratan sindikat ilegal yang merugikan.

 

*) Pengamat Kebijakan Publik – Pusat Kajian Nusantara Merdeka

Post Comment