Pemerintah Tindak Tegas Judi Daring Dari Penerima Bansos Hingga Sindikat Internasional
Pemerintah Tindak Tegas Judi Daring Dari Penerima Bansos Hingga Sindikat Internasional
Oleh: Ratna Soemirat
Pemerintah Indonesia menunjukkan ketegasan luar biasa dalam memberantas praktik judi daring yang semakin marak, baik dari sisi pelaku individu maupun sindikat pengelola situs. Tidak hanya memburu pelaku dan pemilik jaringan ilegal ini, pemerintah juga bergerak cepat mengevaluasi bantuan sosial agar tidak salah sasaran kepada masyarakat yang menyalahgunakan haknya untuk berjudi.
Langkah tegas pertama datang dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang mengumumkan tengah mengevaluasi 603.999 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi daring. Angka ini bukan spekulatif, melainkan hasil analisis mendalam dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memadankan data penerima bansos dengan transaksi keuangan mencurigakan.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, menjelaskan bahwa dari jumlah tersebut, sebanyak 228.048 KPM telah dicoret dari daftar penerima bansos pada triwulan kedua 2025. Sementara 375.951 lainnya masih menjalani proses evaluasi sebelum diputuskan nasib bantuannya pada triwulan ketiga.
Ia menyebutkan bahwa data awal berasal dari lebih 32 juta penerima bansos aktif maupun nonaktif yang datanya diserahkan Kemensos kepada PPATK. Setelah pemadanan awal menemukan 656.543 indikasi keterlibatan judi daring, jumlah itu kemudian dikerucutkan menjadi 603.999 KPM setelah diverifikasi melalui sistem Data Terpadu Sejahtera Ekstrem Nasional (DTSEN).
Menurut Gus Ipul, dalam sistem DTSEN, data para penerima yang terindikasi judi daring telah ditandai khusus untuk menjadi perhatian dalam penyaluran bantuan berikutnya. Ia mengungkapkan bahwa nominal transaksi yang tercatat sangat bervariasi, mulai dari yang hanya seribu rupiah hingga yang mencapai lebih dari Rp3 miliar, dengan rata-rata deposit sekitar Rp2 juta.
Kemensos sendiri terus menjalin koordinasi intensif dengan PPATK untuk memperdalam data tersebut. Pemerintah juga berkomitmen menyerahkan seluruh Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bansos kepada PPATK guna ditelusuri lebih lanjut, dan langkah ini dilakukan dengan restu Presiden, sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN.
Menteri Sosial menekankan bahwa bantuan sosial harus digunakan sesuai tujuan utamanya, yakni untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat rentan. Ia menyesalkan adanya penyalahgunaan bantuan untuk kepentingan berjudi, mengingat masih banyak warga yang sangat membutuhkan uluran tangan negara.
Meski demikian, Gus Ipul memastikan bahwa evaluasi ini tidak akan mengurangi kuota bansos secara keseluruhan. Justru sebaliknya, pemerintah memperluas cakupan penerima dengan melakukan penebalan bantuan pada Juni dan Juli 2025. KPM yang biasanya menerima Rp600.000, kini mendapat tambahan Rp200.000 sehingga totalnya menjadi Rp1 juta.
Bansos yang dicabut dari KPM terindikasi judi daring nantinya akan dialihkan kepada masyarakat yang benar-benar layak, yakni mereka yang berada di desil 1 hingga 4 dalam sistem DTSEN. Kemensos juga membuka ruang bagi masyarakat yang merasa keberatan atas keputusan tersebut, asalkan dapat menunjukkan bukti dan data lengkap yang kemudian akan diverifikasi bersama Badan Pusat Statistik (BPS).
Tidak hanya menyasar individu penerima bansos, penindakan terhadap aktivitas judi daring juga dilakukan secara struktural oleh aparat penegak hukum. Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri baru-baru ini menggerebek markas jaringan judi daring internasional yang terhubung ke China dan Kamboja.
Operasi besar ini berlangsung serentak di beberapa titik di wilayah Bogor, Bekasi, dan Tangerang pada 13 Juni 2025. Lokasi penggerebekan meliputi perumahan Cibubur Country di Bogor, dua rumah di Jatirahayu, Bekasi, serta komplek perumahan di Villa Tangerang Regensi Baru.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa jaringan ini mengelola situs judi daring dengan domain Akasia899 dan Tanjung899, sementara server utama beroperasi dari luar negeri. Para pelaku diketahui menggunakan ribuan kartu perdana yang telah teregistrasi untuk mengirimkan iklan judi daring secara acak ke pengguna WhatsApp.
Setidaknya 2.648 nomor ponsel digunakan untuk melakukan siaran pesan promosi. Dalam sehari, sindikat ini bahkan mampu membuat hingga 500 akun WhatsApp untuk kepentingan pemasaran. Komunikasi antara jaringan Indonesia dengan operator asing dilakukan melalui grup Telegram dan WhatsApp, termasuk dalam membagikan data nomor telepon dan omset harian.
Uang hasil dari aktivitas ilegal ini, menurut keterangan pihak kepolisian, disamarkan melalui berbagai cara, termasuk penggunaan rekening atas nama orang lain (nominee) dan transaksi dalam bentuk kripto. Dana tersebut kemudian dicairkan melalui berbagai platform pembayaran digital, seolah-olah berasal dari kegiatan jual beli sah.
Penggerebekan yang dipimpin oleh Kombes Donny Alexander dari Subdit III Jatanras berhasil menangkap 22 orang tersangka. Mereka terdiri atas pelaku yang bertugas sebagai pengelola server, marketing, operator hingga keuangan. Dalam penangkapan ini, aparat juga menyita ratusan barang bukti, termasuk 354 unit ponsel, 23 komputer, 2.648 kartu perdana, lima buku tabungan, dan 18 kartu ATM.
Seluruh tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 303 KUHP tentang perjudian, UU ITE, serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Kerugian negara akibat aktivitas ini diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah hanya dalam kurun satu tahun.
Penindakan yang menyentuh berbagai lini ini menunjukkan komitmen serius pemerintah dalam memutus mata rantai judi daring yang kini tidak hanya meresahkan masyarakat tetapi juga mengancam ketepatan sasaran program bantuan sosial. Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi penyalahgunaan sistem—baik oleh individu penerima maupun sindikat yang mengeruk keuntungan secara ilegal.
*) Peneliti Masalah Sosial – Lembaga Kajian Sosial Nusantara
[edRW]
Post Comment