Pemerintah Tingkatkan Pengawasan Demi Tangkal Judi Online

Pemerintah Tingkatkan Pengawasan Demi Tangkal Judi Online

*JAKARTA* – Pemerintah terus memperkuat pengawasan digital untuk menangkal maraknya praktik judi online yang merugikan masyarakat.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa lebih dari 882.000 konten terkait judi online telah berhasil diblokir dalam 100 hari kerja pertama pemerintah.

“Kemkomdigi telah menurunkan 882.352 konten terkait judol dari berbagai platform digital,” ujar Meutya.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 807.587 konten berasal dari situs web dan alamat IP, sementara sisanya tersebar di berbagai platform media sosial lainnya.

Meutya menegaskan bahwa judi online merupakan ancaman serius yang harus diberantas hingga ke akarnya demi melindungi masyarakat dari dampak sosial dan ekonomi yang merugikan.

“Langkah ini tentu semakin mempersempit ruang gerak pelaku yang kerap menyasar masyarakat, termasuk kelompok rentan,” jelasnya.

Untuk mendukung pemberantasan judi online, Kemkomdigi membuka jalur pelaporan bagi masyarakat melalui kanal layanan khusus.

Portal Aduan Nomor juga tersedia bagi masyarakat untuk melaporkan penyalahgunaan nomor seluler dan rekening bank yang terkait dengan kejahatan digital.

“Perang melawan judi online ibarat menutup celah air di bendungan. Satu bocor ditutup, yang lain bisa muncul. Namun, dengan ketegasan pemerintah dan keterlibatan masyarakat, setiap celah bisa ditambal hingga aliran kejahatan digital ini benar-benar terhenti,” tegas Meutya.

Selain upaya Kemkomdigi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang juga berperan aktif dalam pemberantasan judi online yang berdampak pada sektor keuangan.

Hingga awal Januari 2025, sebanyak 8.500 rekening yang terindikasi terkait judi online telah diblokir.

“Kami bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital serta perbankan untuk mendeteksi dan memblokir rekening-rekening yang terlibat,” jelas Kepala OJK Malang, Biger A. Maghribi.

Menurut Biger, proses ini melibatkan pemanfaatan data Nomor Identitas Kependudukan serta pelaksanaan Enhance Due Diligence (EDD).

Selain memblokir rekening, OJK juga menggelar diskusi dengan perbankan untuk meningkatkan kemampuan deteksi dini terhadap rekening yang terindikasi aktivitas ilegal, termasuk pengawasan rekening dormant yang sering dimanfaatkan untuk transaksi ilegal.

“Pengawasan ini tidak hanya bertujuan memutus rantai transaksi ilegal, tetapi juga meningkatkan literasi masyarakat mengenai risiko judi online,” tambahnya.

Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) turut mendukung upaya pemberantasan judi online melalui platform Indonesia Domain Abuse Data Exchange (IDADX).

Ketua PANDI, John Sihar Simanjuntak, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2024, sebanyak 89.975 URL yang disusupi konten judi online telah teridentifikasi dan ditindaklanjuti.

“Ketika ditemukan penyalahgunaan, kami segera memberikan notifikasi dan melakukan prosedur suspend terhadap domain tersebut,” ujar John.

Post Comment