Penangkapan Hasto Murni Penegakan Hukum, Penundaan Ikuti Retreat Ganggu Tata Kelola Pemerintahan

Penangkapan Hasto Murni Penegakan Hukum, Penundaan Ikuti Retreat Ganggu Tata Kelola Pemerintahan

 

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto pada Kamis (20/2).

 

Tindakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menuntaskan kasus dugaan suap dalam pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 yang melibatkan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Hasto juga dikenakan pasal perintangan penyidikan.

 

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Yusril Ihza Mahendra meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang berjalan.

 

Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mengintervensi langkah hukum yang telah diambil KPK.

 

“Ya, kita enggak bisa mengintervensi apa yang dilakukan oleh KPK dan kita menghormati KPK itu sebagai suatu lembaga negara penegak hukum yang secara independen menegakkan hukum,” ujar Yusril di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/2).

 

Ia menambahkan bahwa Hasto memiliki hak untuk membela diri melalui kuasa hukumnya.

 

“Para lawyer yang ditunjuk oleh orang yang ditahan itu juga harus punya kesempatan yang sama untuk melakukan pembelaan,” kata Yusril.

 

Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa keputusan penahanan Hasto bukan dipicu oleh adanya pengajuan praperadilan.

 

Keputusan tersebut murni berdasarkan kecukupan alat bukti yang dimiliki penyidik.

 

“Berkaitan dengan masalah proses praperadilan, apakah jadi pertimbangan (penahanan) dan lain-lain, tidak,” tegas Setyo

 

Sementara itu, mantan penyidik KPK Yudi Purnomo mengapresiasi langkah tegas penyidik dalam menahan Hasto.

 

Ia menilai keputusan tersebut membuktikan bahwa KPK tetap independen dan tidak terpengaruh intervensi politik.

 

“KPK telah membuktikan taringnya dengan melakukan penahanan terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Ketegasan KPK terlihat dalam pengambilan keputusan seluruh pimpinan ini,” ungkapnya.

 

Yudi menambahkan bahwa langkah KPK selaras dengan misi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat reformasi hukum serta pemberantasan korupsi.

 

Ia pun meminta semua pihak menghormati keputusan hukum yang telah diambil KPK dan menghindari narasi yang bertentangan dengan semangat antikorupsi.

 

Penahanan Hasto semakin memperjelas bahwa kasus tersebut murni penegakan hukum, maka dari itu adanya ajakan untuk memboikot dan tidak mengikuti kegiatan retreat akan sangat mengganggu tata kelola pemerintahan. (*)

 

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto pada Kamis (20/2).

 

Tindakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menuntaskan kasus dugaan suap dalam pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 yang melibatkan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Hasto juga dikenakan pasal perintangan penyidikan.

 

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Yusril Ihza Mahendra meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang berjalan.

 

Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mengintervensi langkah hukum yang telah diambil KPK.

 

“Ya, kita enggak bisa mengintervensi apa yang dilakukan oleh KPK dan kita menghormati KPK itu sebagai suatu lembaga negara penegak hukum yang secara independen menegakkan hukum,” ujar Yusril di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/2).

 

Ia menambahkan bahwa Hasto memiliki hak untuk membela diri melalui kuasa hukumnya.

 

“Para lawyer yang ditunjuk oleh orang yang ditahan itu juga harus punya kesempatan yang sama untuk melakukan pembelaan,” kata Yusril.

 

Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa keputusan penahanan Hasto bukan dipicu oleh adanya pengajuan praperadilan.

 

Keputusan tersebut murni berdasarkan kecukupan alat bukti yang dimiliki penyidik.

 

“Berkaitan dengan masalah proses praperadilan, apakah jadi pertimbangan (penahanan) dan lain-lain, tidak,” tegas Setyo

 

Sementara itu, mantan penyidik KPK Yudi Purnomo mengapresiasi langkah tegas penyidik dalam menahan Hasto.

 

Ia menilai keputusan tersebut membuktikan bahwa KPK tetap independen dan tidak terpengaruh intervensi politik.

 

“KPK telah membuktikan taringnya dengan melakukan penahanan terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Ketegasan KPK terlihat dalam pengambilan keputusan seluruh pimpinan ini,” ungkapnya.

 

Yudi menambahkan bahwa langkah KPK selaras dengan misi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat reformasi hukum serta pemberantasan korupsi.

 

Ia pun meminta semua pihak menghormati keputusan hukum yang telah diambil KPK dan menghindari narasi yang bertentangan dengan semangat antikorupsi.

 

Penahanan Hasto semakin memperjelas bahwa kasus tersebut murni penegakan hukum, maka dari itu adanya ajakan untuk memboikot dan tidak mengikuti kegiatan retreat akan sangat mengganggu tata kelola pemerintahan.

Post Comment