Pengesahan UU Kesehatan Demi Perlindungan Optimal Data Pasien
Pengesahan UU Kesehatan Demi Perlindungan Optimal Data Pasien
Oleh : Tyas Permata Wiyana
RUU Kesehatan telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai Undang-Undang (UU), pada Selasa, 11 Juli 2023 lalu. Pengesahan aturan tersebut perlu mendapat apresiasi luas masyarakat, karena diyakini akan optimal dalam melindungi data-data kesehatan
Seluruh WNI yang berstatus sebagai pasien berhak mendapatkan perlindungan dari pemerintah dan punya payung hukum yang kuat dalam bentuk UU. Mereka tenang karena dilindungi oleh UU yang diaplikasikan di seluruh Indonesia. Semuanya wajib diproteksi karena baik tenaga kesehatan maupun pasien adalah WNI.
Untuk melindungi para pasien maka pemerintah dan DPR bersepakat untuk mengeluarkan Undang-Undang Kesehatan. Dalam UU itu, tercantum proteksi agar data-data mereka dijamin aman. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengklaim keamanan data pasien akan terjamin dan diatur regulasinya dalam Undang-Undang Kesehatan.
Sebelumnya, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes dokter Siti Nadia Tarmizi menyatakan bahwa RUU Kesehatan memberikan perlindungan data dari terkait data individu masing-masing itu..
Dokter Siti Nadia menambahkan, keamanan data akan dilakukan dengan koordinasi lintas sektor, termasuk dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebagai wali data. Terlebih jika ingin datanya tidak diretas, butuh anggaran yang tak sedikit dan koordinasi yang bagus.
Seperti diketahui, isu soal keamanan data yang dikelola oleh Kementerian Kesehatan sempat santer terdengar pasca klaim bocornya data pengguna Peduli Lindungi. Namun Kemenkes menegaskan, pihaknya tengah berupaya memaksimalkan keamanan data pasien dan masyarakat, terlebih dengan adanya platform Satu Sehat yang tengah dikembangkan Kemenkes.
Kemenkes sedang berupaya untuk mendapatkan sertifikasi bagaimana data itu diakui bahwa secara sistem aman dan dipastikan sistem yang kita miliki itu cukup aman secara internasional. Dengan adanya pandemi COVID-19 selama 3 tahun maka mengajarkan untuk menjaga data kerahasiaan.
Dokter Siti Nadia juga menyinggung soal transfer data rekam medis elektronik pasien yang nantinya bisa dilakukan antar fasilitas layanan kesehatan. Pihaknya memastikan bahwa transfer data ini akan dilakukan atas perizinan tiap individu pasien.
Dalam artian, data-data pasien adalah privasi dan harus dilindungi. Oleh karena itu butuh payung hukum berupa UU agar ada kejelasan dan perlindungan yang aman. Jangan sampai data-data pasien bocor dan diambil oleh para hacker, yang lalu menyebarluaskannya dengan tujuan-tujuan negatif.
Biasanya tujuan dalam penyebaran data-data pasien bermotif uang, jadi hacker menjualnya ke sales yang berhubungan dengan proteksi kesehatan. Misalnya agen insurance, penjual obat dan vitamin, dan lain-lain. Hacker sangat berbahaya karena akan mencuri data-data penting sehingga merugikan para pasien.
Saat data-data pasien sudah tersebar maka ia akan jengah karena dikejar-kejar oleh oknum penjual obat dan ditelepon oleh oknum agen asuransi. Ketenangannya terganggu karena juga ditawari via email.
Para hacker juga bisa mencari data pasien mana yang penting. Misalnya catatan kesehatan dari seorang tokoh masyarakat. Data tersebut bisa dijual ke lawan politiknya dan digunakan sebagai alat untuk black campaign, mengingat saat ini sudah memasuki tahun politik. Hal ini sangat berbahaya karena data kesehatan bisa digunakan untuk memfitnah seseorang.
Oleh karena itu UU Kesehatan wajib untuk mendapat dukungan luas agar ada perlindungan yang menyeluruh kepada para pasien. Selain jaminan kesehatan (melalui kartu BPJS), mereka juga akan mendapatkan proteksi dan yakin bahwa data-datanya aman.
Terkait pengesahan UU Kesehatan, Ketua DPR Puan Maharani turut memberikan apresiasinya. Menurut Ketua DPR, UU Kesehatan turut memberikan perlindungan hukum
bagi pelaku pelayanan kesehatan. Menurut Puan, hal itu didasari karena banyaknya tindakan hukum yang diterima oleh Nakes namun tidak ada payung hukum yang melindunginya.
Masyarakat tidak perlu takut UU Kesehatan akan merugikan mereka karena pemerintah telah meminta masukan dari para ahli di Kementerian Kesehatan. Mendapatkan layanan kesehatan yang baik adalah hak dari seluruh rakyat Indonesia. Oleh karena itu pemerintah berusaha membuat UU Kesehatan yang membuat masyarakat selalu sehat dan tidak khawatir akan biaya berobat.
Akan tetapi ada sebagian masyarakat yang takut akan UU Kesehatan. Salah satu kekhawatiran yang datang adalah ketika ada aturan subsidi pemerintah sebesar 5% yang dihapuskan. Masyarakat akan takut yang dihapus adalah bantuan berupa obat generik atau subsidi kepada rakyat kecil yang didapatkan melalui program BPJS Kesehatan.
UU Kesehatan anakan melindungi data-data pasien dengan sangat optimal sehingga masyarakat tidak akan takut semua riwayat kesehatannya akan bocor karena ulah hacker nakal. Mereka tak akan takut datanya bocor lalu menjadi sasaran dari para oknum sales di bidang kesehatan. Oleh karena itu seluruh rakyat Indonesia dihimbau untuk mendukung UU Kesehatan karena sangat bermanfaat, terutama untuk memproteksi data pasien.
)* Penulis adalah kontributor Persada Institute
Post Comment