Penggunaan Aplikasi Sirekap Bentuk Transparansi Penyelenggaraan Pilkada
Penggunaan Aplikasi Sirekap Bentuk Transparansi Penyelenggaraan Pilkada
Oleh: Rahman Nurgraha
Penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 merupakan momen penting dalam berdemokrasi. Proses ini tidak hanya melibatkan pemilih dan kandidat, tetapi juga memerlukan transparansi yang tinggi agar masyarakat percaya pada hasilnya. Salah satu upaya yang dilakukan untuk mewujudkan transparansi tersebut adalah dengan penggunaan aplikasi Sirekap.
Aplikasi Sirekap adalah sistem yang dikembangkan untuk membantu proses rekapitulasi suara dalam Pilkada secara digital. Aplikasi ini dirancang untuk meningkatkan akurasi dan efisiensi dalam pengumpulan serta pengolahan data pemilih, sehingga proses rekapitulasi menjadi lebih transparan dan akuntabel.
Salah satu keunggulan dari aplikasi Sirekap adalah kemampuannya dalam mempercepat proses rekapitulasi suara. Dengan sistem digital, data suara dapat langsung diunggah dan dihitung, mengurangi waktu yang diperlukan dibandingkan metode manual yang rentan terhadap kesalahan.
Sistem yang transparan seperti Sirekap membantu mengurangi potensi kecurangan dalam pemilu. Dengan adanya data yang dapat diakses oleh publik, masyarakat bisa melakukan pemantauan terhadap proses rekapitulasi, sehingga setiap kejanggalan dapat segera diidentifikasi.
Aplikasi ini dirancang agar mudah diakses oleh semua pihak, termasuk masyarakat. Dengan adanya dashboard yang menunjukkan hasil rekapitulasi secara real-time, masyarakat dapat mengikuti perkembangan pemungutan suara dengan lebih transparan.
Melalui Sirekap, masyarakat didorong untuk lebih aktif berpartisipasi dalam proses pemilu. Mereka dapat memantau hasil pemungutan suara di tingkat daerah, sehingga memberikan mereka rasa memiliki terhadap hasil Pilkada.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi II DPR telah menyepakati penggunaan Sirekap untuk Pilkada serentak 2024. Publik akan dapat memantau hasil rekapitulasi suara Pilkada melalui website yang disediakan oleh KPU.
Ketua Divisi Data dan Informasi KPU, Betty Epsilon Idroos, menjelaskan bahwa Sirekap info publik ini akan melengkapi dua jenis Sirekap yang sudah ada sebelumnya, yaitu Sirekap Mobile dan Sirekap Web. Sebelumnya, kedua Sirekap ini hanya dapat diakses oleh penyelenggara pemungutan suara. Dalam Pilkada kali ini, akan ada tiga jenis Sirekap yang digunakan.
Melalui Sirekap info publik, masyarakat dapat mengakses sistem yang menampilkan dokumen C.HSIL dan D.HSIL. Sistem ini juga akan menghimpun tabulasi kedua dokumen tersebut. Setiap dokumen C.HSIL akan dilengkapi dengan penanda khusus Optical Marking Recognition (OMR) yang terletak di kolom dan tabel untuk hasil perolehan suara.
Dengan adanya sistem ini, publik dapat berperan aktif dalam mengawasi proses pemungutan suara di Pilkada 2024. Proses persiapan sistem Sirekap sudah memasuki tahapan akhir, dan KPU telah melakukan uji coba penggunaan Sirekap untuk Pilkada mendatang. Pengembangan Sirekap ini dilakukan bekerja sama dengan Institut Teknologi Bandung.
Proses pengembangan Sirekap telah mencapai 99 persen dan saat ini sedang dalam tahap perbaikan untuk memastikan kesiapan aplikasi saat pemungutan suara di Pilkada 2024.
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) meminta KPU RI untuk menjelaskan perbaikan yang telah dilakukan pada Sirekap. Peneliti Perludem, Haykal, menyatakan bahwa penjelasan tersebut penting karena sejumlah masalah terjadi saat penggunaan Sirekap pada Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Haykal menegaskan bahwa masalah seperti perbedaan data perolehan suara yang terunggah dengan hasil foto formulir C Hasil harus dihindari pada Pilkada 2024. Ia menambahkan bahwa publik tidak ingin mengalami kesulitan dan menunggu lama untuk membuka hasil dari berbagai Tempat Pemungutan Suara (TPS) di dalam Sirekap.
Perludem juga menyoroti pentingnya keterbukaan dalam pengelolaan Sirekap. KPU diharapkan transparan terkait penggunaan dan pengoperasian sistem ini. Haykal menegaskan bahwa KPU harus bersikap terbuka jika terjadi masalah dalam penggunaan Sirekap di masa mendatang, menghindari tindakan menutup akses seperti yang terjadi pada Pemilu 2024.
Penting bagi KPU untuk memastikan bahwa ada komitmen untuk transparan dan terbuka kepada publik. Penutupan akses ke Sirekap, ketika terjadi masalah, justru akan menimbulkan kecurigaan dan kegaduhan di masyarakat. Oleh karena itu, Haykal menekankan perlunya antisipasi dini terkait potensi masalah yang mungkin muncul dalam penggunaan Sirekap pada Pilkada 2024.
Sebelumnya, Komisioner KPU, Idham Holik memastikan bahwa Sirekap akan digunakan pada Pilkada, meskipun sempat mengalami masalah pada Pilpres dan Pileg 2024. Dalam rapat bersama Komisi II DPR, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Idham menyatakan bahwa KPU dan pengembang telah melakukan perbaikan signifikan pada sistem komputasi Sirekap.
Keberadaan aplikasi ini diharapkan dapat membangun kembali kepercayaan publik terhadap sistem pemilu. Dengan transparansi yang lebih baik, masyarakat akan lebih yakin bahwa suara mereka dihargai dan dihitung dengan benar.
Sistem ini juga memberikan ruang untuk evaluasi. Setelah pemilu, feedback dari pengguna dapat digunakan untuk meningkatkan aplikasi agar lebih efektif di masa mendatang.
Transparansi yang ditawarkan oleh Sirekap turut membantu menjaga integritas pemilu. Dengan proses yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, masyarakat dapat merasa aman dan nyaman dalam menyuarakan hak pilihnya.
Secara keseluruhan, aplikasi Sirekap merupakan langkah maju dalam penyelenggaraan Pilkada yang transparan dan akuntabel. Dengan teknologi ini, diharapkan partisipasi masyarakat dalam demokrasi semakin meningkat, serta kepercayaan terhadap hasil pemilu semakin kuat. Melalui transparansi yang dihasilkan, kita dapat menciptakan sistem pemilu yang lebih baik dan lebih adil bagi semua..
*Penulis merupakan mahasiswa Jakarta tinggal di Bogor
Post Comment