Pentingnya Masyarakat Jaga Kedamaian Pasca Penetapan Hasil Pemilu 2024
Pentingnya Masyarakat Jaga Kedamaian Pasca Penetapan Hasil Pemilu 2024
Oleh : Cellin oktaviani
Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi telah menetapkan Pemenang Pemilu 2024. Oleh sebab itu, sangat penting bagi seluruh masyarakat di Indonesia untuk terus menjaga kedamaian, khususnya pasca penetapan hasil Pemilu demi menjaga kondusivitas dan kedamaian di bulan suci Ramadhan.
KPU secara resmi telah menetapkan paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pemilu 2024. Dengan adanya penetapan hasil Pemilu tersebut, yang mana dilakukan melalui rekapitulasi secara berjenjang dari tingkat tempat pemungutan suara (TPS) hingga pada tingkat nasional, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri RI) Muhammad Tito Karnavian mengapresiasi tentang bagaimana penyelenggaraan pesta demokrasi di Tanah Air.
Tidak luput, apresiasi tinggi pun diberikan kepada pihak pelaksana Pemilu, utamanya KPU RI yang telah melakukan penetapan hasil akhir rekapitulasi suara dengan lancar. Sejauh ini, KPU terus menyelesaikan berbagai macam tugas mereka dalam rapat pleno penetapan tingkat nasional sesuai dengan jadwal yang memang ditetapkan, yakni pada tanggal 20 Maret 2024 lalu.
Terlebih, sejauh ini bagaimana pelaksanaan kontestasi politik di Indonesia terus berlangsung dengan sangat transparan atau terbuka hingga mampu dengan sangat mudah diakses secara langsung oleh seluruh masyarakat.
Termasuk pula, bagaimana pelaksanaan pengumuman hasil penetapan yang dilangsungkan dengan live streaming atau melalui siaran langsung dari Kabupaten hingga ke atas, artinya menandakan bahwa hal itu mampu diikuti oleh semua masyarakat secara sangat terbuka dan transparan.
Setelah dilakukannya penetapan hasil Pemilihan Umum 2024 oleh KPU RI secara resmi, maka secara otomatis pula seluruh rakyat di Indonesia telah mengetahui bagaimana proses demokrasi terus ditegakkan di Tanah Air dalam rangka melakukan pemilihan pemimpin rakyat. Sejak awal, semua proses Pemilu berlangsung dengan penuh demokratis.
Bahkan jika dilihat, seperti apa seluruh proses rangkaian pelaksanaan Pemilu pada tahun 2024 ini ternyata jauh lebih teduh, sangat sejuk dan damai jika dibandingkan dengan bagaimana perhelatan Pemilihan Umum pada tahun 2019 silam.
Kalah dan Menang dalam Pemilu Demokrasi Adalah Hal Biasa
Sebagaimana dalam kontestasi lainnya, kontestasi politik atau Pemilihan Umum juga pasti pada akhirnya menyisakan pihak pemenang dan pihak yang mengalami kekalahan. Sehingga hendaknya adalah kalah atu menang tersebut mampu disikapi dengan sangat biasa, sangat wajah dan lumrah karena memang berada pada sebuah kontestasi pasti demikian.
Hendaknya seluruh masyarakat di Indonesia mampu menyikapi kekalahan ataupun kemenangan dari pihak yang berkontestasi, sekalipun itu adalah pihak yang mereka dukung, dengan sikap yang wajar saja karena bangsa ini memang menganut asas demokrasi dalam pemerintahannya.
Maka dari itu, daripada harus terus berkutat pada hal tersebut, alangkah jauh lebih baiknya jika saat ini masyarakat mampu beranjak atau ‘move on’ dari bagaimana hiruk pikuk pelaksanaan pesta demokrasi.
Untuk saat ini, justru prioritas yang harusnya dilakukan oleh segenap elemen bangsa secara bersama-sama yakni membangun negeri ini dengan menjalankan rekonsiliasi untuk mendukung penuh program pemerintahan selanjutnya mampu berjalan dengan lancar untuk semakin memajukan negara.
Negara Memfasilitasi Sengketa Pemilu Melalui Jalur Hukum
Meski bagaimana hasil akhir dari pelaksanaan atau rekapitulasi suara Pemilu 2024 sudah secara resmi diumumkan oleh KPU RI, namun negara masih memberikan fasilitas secara sepenuhnya dan terbuka bagi pihak yang merasa kurang puas akan hasil akhir pengumuman tersebut.
Hal itu menandakan bahwa Indonesia memang merupakan negara yang sangat demokratis, di mana berbagai macam pendapat atau perbedaan pikiran mampu disampaikan dengan terbuka dan bahkan difasilitasi dengan baik oleh negara melalui mekanisme jalur hukum yang berlaku.
Sejauh ini terus bergulir adanya isu terjadi kecurangan Pemilu secara terstruktur dan sistematis, sehingga pemerintah dan negara pun benar-benar membuka pintu sangat lebar kepada pihak yang memang masih merasa kurang puas akan hasil pengumuman penetapan Pemilu 2024 tersebut bisa menyampaikannya di Mahkamah Konstitusi (MK).
Tidak hanya sekedar menyampaikan keberatan mereka saja, namun dalam wadah yang disediakan oleh pemerintah dan negara itu, sekelompok pihak yang kurang puas tadi mampu juga membuktikan berbagai macam temuan mereka atas tuduhan atau tudingan akan kecurangan Pemilu.
Dengan demikian, maka publik pun bisa mengetahui secara sangat terbuka jika memang misal terjadi kecurangan dalam pelaksanaan pesta demokrasi di Indonesia sebagaimana yang ditudingkan, yakni kecurangan secara sistematis dan terukur.
Jangan sampai justru hanya menjadi pihak yang mampu memprovokasi saja dengan menyebarkan banyak isu yang sama sekali tidak berdasar dan lebih berupaya menjatuhkan fitnah atau berita bohong dan hoaks saja di media sosial sehingga informasi yang diterima oleh masyarakat menjadi rancu.
Daripada bersikap demikian, maka jauh lebih baik jika pihak yang kurang puas akan hasil akhir dari penetapan rekapitulasi Pemilu oleh KPU RI tersebut langsung membawa sengketa Pemilu ke jalur hukum yang sudah difasilitasi dengan membawa serangkaian bukti berdasarkan tudingan mereka.
)* Penulis adalah kontributor Persada Institute
Post Comment