Pentingnya Peranan Masyarakat Waspadai Politik Uang selama Pemilu 2024

Pentingnya Peranan Masyarakat Waspadai Politik Uang selama Pemilu 2024

Oleh : Mayang Dwi Andaru

Menjadi hal yang sangat penting bagi seluruh elemen masyarakat di Indonesia untuk bisa terus meningkatkan kewaspadaan diri mereka mengenai adanya praktik politik uang, utamanya adalah selama perhelatan pesta demokrasi pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang.

Politik uang menjadi salah satu ancaman serius Pemilu serentak tahun 2024 mendatang. Bahkan terdapat temuan yang menyatakan bahwa praktik politik uang, kini bukan hanya lagi terjadi antara para peserta pemilu dan juga para pemilih saja, melainkan juga merambah kepada pihak penyelenggara pemilu.

Maka dari itu, menjadi hal yang sangat penting untuk bisa melakukan tindakan pencegahan, penindakan dan juga pemberian sanksi terhadap siapapun para peserta Pemilu yang memang telah terbukti melakukan praktik politik uang.

Tantangan lain Pemilu tahun 2024 adalah masyarakat telah menganggap lumrah politik uang. Mengutip hasil survei dari Lembaga Survei Indonesia (LSI) pada 2019, sebanyak 48% masyarakat beranggapan jika politik uang hal yang biasa.

Ketika ternyata masyarakat sendiri sudah mulai menganggap wajar adanya praktik politik uang sebagaimana dalam survei tersebut, maka menjadi tantangan besar tersendiri untuk seluruh stakeholder di Tanah Air. Hal tersebut mengenai bagaimana adanya pembuatan regulasi yang jelas untuk menjamin adanya Pemilu yang demokratis, yang juga menyangkut bagaimana penindakan serta sanksi bagi pelaku politik uang.

Pengertian politik uang menurut Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 187A ayat (1) yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu,atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”.
Dengan adanya ketegasan dalam Undang-Undang (UU) yang telah mengatur mengenai bagaimana sanksi bagi para peserta pemilu yang melaksanakan praktik politik uang, maka Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengemukakan para peserta pemilu memang sama sekali tidak boleh melakukan kampanye tersebut, ytamanya adalah menjelas dan juga selama bulan suci Ramadhan berlangsung.
Bukan tanpa alasan, pasalnya memang menurut Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty bahwa hal mengenai peribadatan dan amal sholeh, sama sekali tidak boleh dicampuradukkan dengan hal mengenai politik dan juga kegiatan pemilu.
Menurutnya Bawaslu sama sekali tidak melarang adanya perbuatan baik seperti bersedekah, namun hal yang dilarang oleh Bawaslu adalah adanya praktik politik uang, terutama ketika pada masa kampanye ataupun masa tenang. Dirinya mengemukakan bahwa Bawaslu melarang sesuatu yang juga dilarang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017, yakni adanya peserta pemilu yang menjanjikan untuk memberikan uang atau materi lainnya.
Karena memang telah diatur dalam Undang-Undang, maka pihak Bawaslu melarang adanya praktik politik uang tersebut, terlebih ketika dengan adanya modus kegiatan agama selama bulan Ramadhan. Bahkan, untuk bisa melakukan pencegahan, Lolly menyatakan bahwa pihak Bawaslu menjalin kerja sama dengan lembaga lain guna bisa mendeteksi bagaimana pergerakan uang selama Pemilu 2024.
Pihak Bawaslu juga sudah melakukan kerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan pendeteksian sejak dini mengenai apakah memang ada potensi terjadinya politik uang yang dilakukan oleh para peserta pemilu.
Jika memang dari hasil penyelidikan tersebut terbukti bahwa ada peserta pemilu yang melanggar, tentunya akan langsung dirtindak dengan tata cara yang telah diatur oleh Perbawaslu. Sementara itu, menurut Ketua Aliansi Peduli Demokrasi. Ahmad Nur bahwa sejauh ini memang masih banyak persoalan mengenai pemilu, termasuk politik uang di Indonesia.
Untuk itu, menurutnya adanya keasadaran dari masyatakat sendiri menjadi hal yang sangat penting. Masyarakat memang harus bisa memahami tatkala ada peserta pemilu atau calon pemimpin yang melakukan tindak politik uang, maka dirinya juga akan cenderung untuk melakukan kecurangan lainnya ketika sudah menjabat. Maka dari itu, pendidikan politik bagi masyarakat juga hal yang santat penting untuk bisa membuat masyarakat terus mewaspadai adanya praktik politik uang.
Selama perhelatan pesta demokrasi pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang, memang menjadi sangat penting bagi seluruh elemen masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan diri mereka mengenai bagaimana adanya praktik politik uang yang terjadi. Hal tersebut dikarenakan mereka adalah pemilih yang bisa jadi sangat menentukan bagaimana nasib bangsa ke depannya, dan akan dipimpin oleh orang seperti apa bangsa ini.
)* Penulis adalah kontributor Lembaga Sadawira Utama

Post Comment