Penundaan Pemilu Sebabkan Ketidakpastian Hukum, Anggota DPR: Harus Diatasi
Penundaan Pemilu Sebabkan Ketidakpastian Hukum, Anggota DPR: Harus Diatasi
Jakarta — Anggota DPR mengatakan bahwa sengketa dan carut-marut mengenai isu penundaan pemilu memang harus segera bisa diatasi karena mampu menyebabkan terjadinya ketidakpastian hukum di Indonesia.
Sekretaris Fraksi PPP DPR RI, Achmad Baidowi meminta Majelis Hakim PN Jakpus menjadikan putusan PT DKI Jakarta sebagai yurisprudensi mengenai perkara gugatan dari Partai Berkarya.
Menurutnya, majelis hakim seharunys bisa menolak gugatan penundaan Pemilu 2024 karena memang bukan menjadi kewenangan dari Pengadilan Negeri.
“Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang membatalkan putusan pengadilan negeri Jakarta Pusat nomor 757/pdtg/2022 PN Jakarta Pusat tanggal 2 Maret 2023 harus menjadi yurisprudensi PN Jakpus dalam menangani perkara gugatan Partai Berkarya dan Partai Republik,” ujarnya.
PN Jakpus memang sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk mengadili sekngketa pemilu.
Hal tersebut juga sudah termaktub dalam UU No. 7/2017 tentang Pemilu, yang mana seharusnya sengketa pemilu diselesaikan oleh Bawaslu, PTUN dan MK.
Pria yang akrab disapa Awiek tersebut kemudian meminta agar KPU bisa lebih memperkuat argumentasi dan data mereka.
“Kami juga meminta KPU harus memperkuat argumentasi dan data-data regulasi kepemiluan agar tidak kecolongan dalam proses persidangan di PN,” tandasnya.
Lebih lanjut, dia meminta agar KY melakukan pengawasan pada bagaimana perilaku majelis hakim di PN Jakpus.
Baginya, dengan peran dan fungsi dari keberadaan KY, maka akan mendatangkan perbaikan sistem peradilan di Indonesia.
Anggota DPR RI tersebut juga menjelaskan bahwa dengan adanya gugatan mengenai penundaan pemilu oleh PN Jakpus justru berpotensi mendatangkan ketidakpastian hukum.
Maka dari itu, kekisruhan ini menurut Awiek harus bisa segera diatasi.
“Bertambahnya gugatan partai politik di PN Jakpus dengan mengadopsi langkah Partai Prima berpotensi menyebabkan ke-chaosan- hukum sehingga menyebabkan ketidakpastian hukum penyelanggaraan pemilu,” katanya.
“Jika tidak dipatahkan di pengadilan, maka akan terjadi gunjang-ganjing persiapan pemilu,” pungkas Awiek.
Sementara itu, KPU sendiri mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melakukan banyak persiapan dalam menghadapi gugatan dari Partai Berkarya.
KPU bahkan sangat optimis dengan persiapan yang telah mereka lakukan dan meyakini bahwa gugatan dari Partai Berkarya akan ditolak oleh PN Jakpus.
“Semua persiapan sudah kami lakukan,” kata Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin.
Senada, Kuasa Hukum KPU RI, Heru Widodo juga menyampaikan bahwa sengketa pemilu sama sekali bukan menjadi kewenangan peradilan umum.
“Kami akan menyampaikan (dalam persidangan mendatang) bahwa ini secara absolut bukan kewenangan peradilan umum,” ujar Heru.
Post Comment