Percepatan Pembangunan Demi Wujudkan Papua yang Mandiri dan Produktif
Percepatan Pembangunan Demi Wujudkan Papua yang Mandiri dan Produktif
Oleh : Manuel Bonay
Papua adalah wilayah yang memiliki potensi besar dalam hal sumber daya alam (SDA), dan budaya. Namun, ada berbagai tantangan yang perlu diatasi, termasuk isu-isu seperti akses infrastruktur yang terbatas, serta masalah sosial dan politik. Sehingga percepatan pembangunan secara bertahap dapat menjadi pendekatan yang efektif untuk mewujudkan Papua yang mandiri dan produktif.
Dalam penguatan infrastruktur, dukungan dari masyarakat adalah kunci untuk mempercepat pembangunan di Papua.
Hal ini mencakup pembangunan jalan, pelabuhan, bandara, dan telekomunikasi yang lebih baik untuk meningkatkan konektivitas dan aksesibilitas ke wilayah-wilayah terpencil.
Kemudian dalam pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) meningkatan kualitas pendidikan dan pelatihan serta penyediaan akses yang lebih baik ke layanan kesehatan akan membantu mempersiapkan penduduk Papua untuk mengambil peran aktif dalam ekonomi dan masyarakat. Selain itu, dalam hal pemberdayaan ekonomi lokal, harus dilakukan dukungan dan pengembangan sektor ekonomi seperti pertanian, perikanan, pariwisata, dan kerajinan tangan sehingga dapat menciptakan lapangan kerja serta meningkatkan pendapatan masyarakat setempat.
Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan Sekretariat Wakil Presiden RI, Suprayoga Hadi menegaskan pemerintah sangat berkomitmen untuk menyukseskan program percepatan pembangunan Papua. Hal ini dapat terlihat dari terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 24 tahun 2023 tentang Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP) Tahun 2022-2041. Namun, proses percepatan pembangunan Papua juga perlu dukungan dari semua pihak, sehingga Papua menjadi wilayah yang maju dan produktif dapat segera terwujud.
RIPPP dirancang sebagai pedoman bagi pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan dalam proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, pengendalian program dan kegiatan serta sinergi sumber pendanaan dalam rangka percepatan pembangunan di Papua. RIPPP disusun dengan tiga pendekatan dasar, yaitu: (a) partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan penyelenggaraan pembangunan melalui keikutsertaan para wakil adat dan kaum perempuan; (b) pelaksanaan pembangunan diarahkan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat Papua, khususnya OAP, dengan berpegang teguh pada prinsip-prinsip pelestarian lingkungan, pembangunan berkelanjutan, berkeadilan, dan bermanfaat langsung bagi masyarakat; serta (c) penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan bertanggung jawab kepada masyarakat.
Selanjutnya dalam hal perlindungan lingkungan, penting untuk memperhatikan dampak pembangunan terhadap lingkungan di Papua, mengingat kekayaan alamnya yang sangat melimpah, sehingga langkah-langkah konservasi dan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan harus diimplementasikan untuk melindungi lingkungan serta menyediakan sumber daya jangka panjang bagi masyarakat Papua.
Selain pembangunan secara fisik, pemerintah terus menggencarkan pembangunan SDM Papua untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Papua. Penguatan kualitas SDM di Papua terus didorong baik melalui program pemerintah maupun bekerja sama dengan pihak swasta. Selain itu, keterampilan spesifik juga dinilai penting untuk memenuhi kebutuhan tenaga terampil industri. Sehingga masyarakat Papua usia produktif dapat saling berkontribusi dan mimiliki kesempatan yang sama dengan daerah lain dalam hal yang positif.
Papua adalah wilayah yang sangat potensial karena dikaruniai kekayaan alam dan hasil tambang yang melimpah. Oleh karena itu, untuk memajukan wilayah Papua maka sumber daya alamnya harus dikelola dengan baik dan benar. Selain sumber daya alam, sumber daya manusia juga perlu ditingkatkan kualitasnya, karena masyarakat Papualah yang nantinya mengolah hasil alam dan untuk memasarkannya.
Anggota Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) Perwakilan Provinsi Papua Barat, Irene Manibuy mengatakan rencana aksi percepatan pembangunan Papua dibagi dalam lima tahapan. Pelaksanaan rencana aksi percepatan pembangunan Papua tahap pertama telah dimulai tahun 2022-2024 yang mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. Inpres tersebut merupakan tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024.
Kemudian saat ini pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten di Papua Barat sudah membahas rancangan awal pelaksanaan rencana aksi tahap kedua tahun 2025-2029. Penyusunan rencana aksi tersebut langsung dipantau oleh BP3OKP Perwakilan Papua Barat bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Republik Indonesia. Kemudian rencana aksi untuk tahap yang ketiga akan mulai tahun 2030-2034. Dan selanjutnya rencana aksi percepatan pembangunan Papua dilanjutkan ke tahap keempat tahun 2035-2039 dan rencana aksi tahap kelima dimulai tahun 2040-2041.
Penyusunan seluruh tahapan rencana aksi dan pelaksanaan program yang disesuaikan dengan arah kebijakan strategis pembangunan Tanah Papua akan menjadi acuan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Termasuk disesuaikan dengan rencana strategis baik yang diusulkan oleh provinsi maupun kabupaten. Irene juga menambahkan, BP3OKP diberikan tugas oleh pemerintah pusat untuk melakukan sinkronisasi, evaluasi, dan koordinasi dengan pemerintah provinsi maupun kabupaten dan kota di tanah Papua.
)* Penulis adalah mahasiswa asal Papua tinggal di Yogyakarta
Post Comment