Perhimpunan Dokter Seluruh Indonesia Tetap Dukung Penuh RUU Kesehatan
Perhimpunan Dokter Seluruh Indonesia Tetap Dukung Penuh RUU Kesehatan
Oleh : Ananda Prameswari
Perhimpunan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) tetap terus mendukung dengan sangat penuh akan keberadaan RUU Kesehatan Omnibus Law yang kini masih dalam pembahasan oleh Pemerintah RI dan DPR RI karena memang seluruh proses rancangannya telah melibatkan banyak sekali pihak dan juga demi adanya pembaikan akan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia dan juga memberikan kepastian hukum bagi para tenaga kesehatan.
Diketahui bahwa pada hari Senin, tanggal 8 Mei 2023 lalu terdapat segelintir pihak yang melakukan aksi demonstrasi untuk menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan. Menanggapi adanya aksi tersebut, justru Perhimpunan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) menegaskan bahwa pihaknya tetap dan terus mendukung dengan sangat penuh mengenai adanya aturan yang kini terus dibahas oleh Pemerintah Republik Indonesia (RI) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) tersebut.
Menurut pihak PDSI, justru aksi demonstrasi yang dilakukan itu sama sekali tidak mewakili dan tidak bisa dikatakan bahwa seolah suara yang para demonstran berikan adalah representasi dari suara yang dimiliki oleh seluruh dokter serta tenaga kesehatan (nakes) di Indonesia.
Bagaimana tidak, pasalnya, pihak yang melakukan aksi demonstrasi untuk menolak RUU Kesehatan hanyalah segelintir kecil saja, apabila dibandingkan jumlahnya dengan pihak yang terus mendukung penuh keberadaan aturan ini, yang mana berjumlah 17 koalisi organisasi tenaga kesehatan termasuk dokter, bidan, perawat, apoteker dan lainnya yang terus memberikan dukungan penuh pada aturan yang masih terus dalam tahap pembahasan itu.
Terkait hal tersebut, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perhimpunan Dokter Seluruh Indonesia, Erfen Gustiawan Suwangto menjelaskan bahwa aksi demonstrasi yang dilakukan oleh segelintir pihak itu sebenarnya sama sekali tidak perlu dilakukan. Bukan tanpa alasan, pasalnya sejatinya RUU Kesehatan sendiri justru sangatlah melindungi dan memberikan jaminan hukum pada para tenaga kesehatan di Tanah Air.
Bahkan, bukan hanya lebih melindungi para nakes saja, melainkan adanya aturan tersebut juga melindungi masyarakat dengan terus berupaya untuk memungkinkan adanya peningkatan kualitas pelayanan kesehatan untuk publik, sehingga sebenarnya sudah tidak ada alasan lagi untuk melakukan penolakan.
Terlebih, para pihak yang masih menolak adanya RUU Kesehatan tersebut, sejatinya mereka adalah pihak-pihak yang masih belum paham secara sepenuhnya akan isi atau substansi baik yang terdapat dalam aturan itu.
Sementara itu, Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) juga memastikan bahwa pihaknya akan terus mendengarkan seluruh aspirasi dari semua lapisan masyarakat di Indonesia terkait dengan pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang dibuat dengan metode Omnibus Law itu.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena menyatakan bahwa justru dengan adanya seperangkat aturan yang kini dibahas tersebut, maka diharapkan nantinya akan mampu untuk mendobrak dan melakukan reformasi pada pelayanan kesehatan di Tanah Air.
Sejauh ini, seluruh proses ruang diskusi juga masih sangat terbuka untuk bisa menerima berbagai macam masukan dari banyak pihak, termasuk para tenaga kesehatan, dokter ataupun masyarakat secara umum dengan tujuan untuk semakin membuat pelayanan kesehatan di Indonesia menjadi semakin baik ke depannya.
Beberapa masukan tersebut sendiri datang dari organisasi profesi (OP), rumah sakit, Puskesmas, para akademisi dan juga para tenaga kesehatan. Karena memang pihak Pemerintah dan juga DPR RI terus menampung dan menerima masukan dari banyak stakeholder terkait demi terjadinya pembaikan pelayanan kesehatan.
Termasuk juga, yang menjadi poin penting adalah bagaimana masukan dari para pasien yang sedang dirawat, seluruh keluhan dari mereka juga terus didengarkan dan ditampung, kemudian semuanya bisa dirumuskan ke dalam RUU Kesehatan sehingga tentunya akan mampu menjadi sebuah persembahan terbaik untuk ulang tahun kemerdekaan RI.
Pihak Komisi IX DPR RI bersama-sama dengan Pemerintah pun terus selalu melakukan diskusi dengan banyak pihak lainnya dalam pembahasan aturan dalam dunia kesehatan itu. Masukan dari berbagai elemen juga merupakan hal yang sangat penting dan nantinya akan langsung berpengaruh sehingga dimasukkan de dalam substansi dalam aturan tersebut.
Perlu diketahui bahwa sejatinya juga sejak awal, bahkan dalam proses penyusunan RUU Kesehatan sendiri, pihak Badan Legislasi (Baleg) DPR pun telah melibatkan banyak sekali pihak, termasuk para pimpinan organisasi profesi (OP) tenaga kesehatan (nakes) hingga pihak Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Public hearing yang dilakukan oleh Pemerintah RI pun juga sudah dilakukan, kemudian kini pada tahap pembahasan di Komisi IX DPR juga telah diundang sebanyak 2 (dua) kali konsultasi publik bersama dengan pihak lainnya.
Tidak bisa dipungkiri bahwa ada banyak sekali para praktisi di dunia medis yang terus mendukung akan lahirnya RUU Kesehatan Omnibus Law tersebut demi kebaikan yang jauh lebih besar lagi. Kemudian, dengan adanya rumusan aturan itu, isu kriminalisasi terkait profesi nakes bisa ditanggulangi dan juga bahkan mampu untuk menyelesaikan masalah pidana melalui jalur internal sebelum dibawa ke ranah hukum.
Maka dari itu, sebagian besar pihak terus saja mendukung dengan sangat penuh akan keberadaan RUU Kesehatan ini termasuk Perhimpunan Dokter Seluruh Indonesia dan banyak pihak lagi.
)* Penulis adalah Kontributor Ruang Media
Post Comment