Perppu Pemilu Bentuk Konkret Konsistensi Pemerintah Jalankan Konstitusi
Perppu Pemilu Bentuk Konkret Konsistensi Pemerintah Jalankan Konstitusi
Oleh : Clara Diah Wulandari
Adanya Perppu Pemilu merupakan sebuah bentuk konkret dari bagaimana komitmen kuat dan konsistensi yang dimiliki oleh Pemerintah untuk terus menjalankan konstitusi terkait dengan penyelenggaraan pesta demokrasi pemilihan umum agar bisa dilaksanakan dengan tepat waktu.
Konstitusi telah mengamanatkan pemilihan umum (pemilu) harus diselenggarakan berdasarkan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Langsung berarti setiap warga negara harus menggunakan hak pilihnya tanpa diwakili oleh siapapun. Umum berarti pemilu yang diselenggarakan harus terbuka untuk umum, bersifat transparan, sehingga akuntabilitas pemilu dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Bebas berarti setiap warga negara memiliki hak untuk menentukan hak memilihnya kepada setiap kandidat manapun tanpa tekanan dari siapapun.
Rahasia berarti setiap warga negara berhak untuk tidak menyiarkan kandidat yang dipilihnya di dalam proses pemilihan.
Sedangkan jujur dan adil berarti setiap penyelenggara atau aparatur negara yang terlibat di dalam proses pemilu atau pilkada, mulai dari tahap awal hingga akhir diselesaikannya sengketa pemilu/pilkada, harus bersikap jujur dan adil di dalam melaksanakan proses pemilu.
Kemudian, sikap jujur yang dimiliki oleh setiap aparatur negara, utamanya mereka yang memang terlibat dalam proses pemilu atau pilkasa, dapat dimaknai adalah bentuk integritas moral di dalam melaksanakan setiap proses dan tahapan pemilu atau pilkada, serta hal tersebut adalah upaya mereka untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sedangkan untuk sikap adil sendiri bagi para aparatur negara, hal itu bisa dimaknai dengan bagaimana bersikap sama terhadap semua kontestan atau peserta pemilu dan pilkada bahkan tanpa terkecuali. Maka dari itu, dalam setiap penyelenggaraan pemilu dan pilkada, pihak MK selalu mengadakan kegiatan bimbingan teknis kepada seluruh pemangku kepentingan.
Masih terkait dengan Pemilu, terlebih memang sebentar lagi akan segera dihelat pesta demokrasi tersebut ditahun 2024, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Muhaimin Iskandar menyatakan bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu akan segera dibawa ke rapat para pimpinan DPR RI dalam waktu dekat.
Sebelumnya diketahui bahwa memang pihak DPR dan Pemerintah RI telah menyepakati adanya Perppu Pemilu dalam pembahasan tingkat pertama di Komisi II yang membidangi masalah pemerintahan. Pada rapat yang dilakukan pada hari Rabu, tanggal 15 Maret 2023 tersebut, bahkan seluruh fraksi telah menyetujui bahwa isi Perppu dan telah sepakat kebijakan tersebut akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU).
Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyatakan bahwa memang Pemilu tahun 2024 mendatang adalah merupakan agenda konstitusional, sehingga sama sekali tidak bisa ditunda atau dimundurkan dengan jalan hukum biasa.
Dirinya kemudian mengaku sempat terkejut dengan adanya polemik yang belakangan terjadi setelah diterbitkannya putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang menyatakan bahwa pemilu akan ditunda hingga tahun 2025 mendatang. Bahkan dengan tegas, Mahfud MD kemudian mengutarakan bahwa semua pihak harus bisa melakukan perlawanan hukum akan putusan tersebut, lantaran menurutnya putusan itu membahakayan kehidupan bangsa dan negara, lantaran agenda konstitusi bisa dibatalkan dan diatur oleh pengadilan, padahal seharusnya tidak demikian.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut juga menjelaskan bahwa jadwal pemilu sendiri merupakan materi muatan mutlak dari konstitusi dan bukanlah sebuah muatan Undang-Undang (UU). Lebih lanjut, dirinya menerangkan bahwa terdapat 3 (tiga) oasal dalam konstitusi yang memang menyatakan bahwa Presiden menjabat dalam waktu 5 (lima) tahun, Pemilu diadakan lima tahun sekali, kemudian Presiden tidak bisa diberhentikan atau diperpanjang masa jabatannya.
Selain itu, pada tanggal 21 Oktober 2024 mendatang, memang jabatan dari Presiden akan habis, sehingga misalnya memang pemilu ditunda, maka justru akan terjadi kekosongan pemerintahan. Oleh sebab itu, Mahfud MD kembali menegaskan bahwa Pemerintah akan terus mengikuti jadwal pemilu yang telah ditetapkan bersama jadwalnya oleh KPU, DPR dan Pemerintah, bahkan termasuk Bawaslu juga ikut yakni pada tanggal 14 Februari tahun 2024 mendatang.
Bisa dikatakan bahwa memang Pemerintah memiliki komitmen yang sangat tinggi untuk menjaga konsistensi mereka dalam menjalankan amanat dari konstitusi, utamanya adalah terkait dengan penyelenggaraan pesta demokrasi pemilihan umum (Pemilu). Hal tersebut juga bisa dilihat dari adanya Perppu Pemilu yang menjadi hal konkret dari bagaimana konsistensi pemerintah untuk terus menjalankan Pemilu tepat waktu.
)* Penulis adalah kontributor Ruang Baca Nusantara
Post Comment