Polemik Dugaan Dana Narkoba ke Parpol, Ini Kata Ramdansyah

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengendus adanya indikasi pendanaan politik pada Pemilu 2024 yang berasal dari jaringan narkotika. Hal tersebut diungkapkan Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Jayadi, saat membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Fungsi Reserse Narkoba Kepolisian Negara Republik Indonesia di Kuta, Badung, Bali, Rabu (24/5).

Terkait hal tersebut, pengamat pemilu dari Rumah Demokrasi, Ramdansyah Bakir mengatakan, indikasi atau dugaan aliran dana narkoba ke partai politik, dugaan tersebut belum terbukti.

“Dugaan ini belum terbukti. Ini kan statemen yang diawali oleh Bareskrim Polri. Tugas Polisi adalah membuktikan itu. Kalau secara fakta empiris, kan sudah kita temukan dari beberapa media, rilis maupun temuan pihak Polsek maupun Polres. Bahwa sudah ada beberapa anggota DPRD yang kemudian tertangkap karena penyalahgunaan. Tetapi lebih kepada pengguna. Individu, artinya partikular, dia bukan universal sesuatu dilakukan oleh partai politik. Jangan sampai Polisi membangun teori konspirasi,” jelas Ramdansyah, saat dialog interaktif tentang dugaan aliran dana narkoba ke parpol, di Radio Elshinta, Minggu (28/5/2023).

“Jadi kalau itu ada indikasi kepada partai politik, itu yang harus dibuktikan. Tapi kalau aliran dana katakanlah narkoba kepada anggota dewan, itu indikasinya dia pengguna atau bukan bandar. Tapi pun kalau dikembangkan sebagai bandar mungkin perlu pembuktian pengadilan,” imbuhnya.

Pria yang pernah menjabat sebagai Ketua Panwaslu DKI Jakarta tersebut menekankan perihal dana kampanye. Terkait kampanye pemilu jelas Ramdansyah, itu ada larangan untuk tidak menggunakan dari sumber-sumber yang tidak jelas.

“Yang kemudian sumber tidak jelas itu berupa kemudian masuknya dari dana katakanlah dari narkoba seperti itu. Ini tentu saja larangannya ada di dalam Undang-Undang Pemilu dan kemudian peraturan KPU. Tetapi catatan saya persoalannya adalah kemudian dia harus dibuktikan dalam proses pengadilan dan sudah berkekuatan hukum tetap,” jelas Ramdansyah.

Maka kemudian jelas Ramdansyah, ini terkait dengan aliran dana kampanye yang kemudian harus dibuktikan. Sehingga kemudian sanksinya kepada calon tersebut. Bukan kepada misalkan pada partai politik yang harus dibubarkan.

“Sejauh inikan jadi perdebatan terkait dengan pembubaran partai politik. Yang kalau pembubaran itu bisa dilakukan kalau dia melawan ideologi negara. Tetapi kalau terkait aliran dana kampanye jelas dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, misalkan pasal 93 huruf e. Nah itu dalam pengawasan kampanye dan dana kampanye jelas di situ dan diatur. Bahwa misalkan sumbangan itu harus dari sumber yang jelas,” terang Ramdansyah yang juga staf pengajar di STISIPPB dengan home base di Soppeng, Sulawesi Selatan.

“Tetapi kalau itu kemudian mengalir kepada anggota parpol misalkan terkait dia menjadi pengguna atau kemudian menjadi bandar. Itukan juga lebih kepada personal bukan kepada partai politiknya.
Itu harus dibedakan,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota Bawaslu RI Puadi dalam acara diskusi di elshinta, Senin (29/5/2023) mengatakan hukum pemilu di banyak negara memiliki peraturan yang mengatur jumlah maksimum sumbangan. Dan persyaratan pelaporan keuangan yang harus dipatuhi.

“Tentunya jika ada dugaan atau laporan tentang praktek ilegal atau tidak etis seperti aliran dana narkoba dalam pembiayaan kampanye politik itu harus disampaikan kepada otoritas yang berwenang. Atau juga kepada Bawaslu di negara yang bersangkutan. Tentunya penting untuk memastikan keadilan, transparansi dan integritas dalam pemilihan politik,” ujarnya.

Puadi menjelaskan, sudah ada aturan terkait larangan peserta pemilu menerima sumbangan dana pemilu dari beberapa sumber. Sumber yang dimaksud banyak.
Apakah pihak asing, identitasnya tidak jelas dan sebagainya

Puadi menambahkan, pada tanggal 7 Februari 2023 lalu, Bawaslu dan PPATK telah menandatangani Mou terkait dengan kerjasama pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Serta pengawasan dana kampanye pemilu dan pemilihan.

“Ruang lingkup dari kerja sama ini mencakup berkaitan tentang pertukaran informasi kemudian penelitian dan sosialisasi. Sehingga nanti Bawaslu tetap memastikan kepatuhan peserta pemilu dalam melaporkan rekening dana khusus kampanye,” ujarnya.

Kemudian kaitannya dengan laporan awal dana kampanye atau juga laporan pemasukan dan pengeluaran dana kampanye, Puadi menyoroti hal tersebut.
Sebab kata dia, KPU melalui akun publik yang ditunjuk melakukan audit terhadap sumbangan dana kampanye, namun audit ini sangat terbatas.
“Karena hanya berfokus pada dana kampanye hal yang dilaporkan. Sehingga tidak menjangkau dana yang digunakan tapi tidak dilaporkan. Nah pada ruang inilah PPATK memiliki peran,” ujarnya

Post Comment