PP Pembatasan Medsos Anak Tegaskan Aturan bagi Generasi Muda di Ranah Digital
PP Pembatasan Medsos Anak Tegaskan Aturan bagi Generasi Muda di Ranah Digital
Jakarta – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas, sebagai bentuk komitmen negara dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman dan sehat bagi anak-anak Indonesia.
Kebijakan ini menegaskan pentingnya perlindungan anak di ranah digital, termasuk pembatasan penggunaan media sosial (medsos) bagi anak-anak di bawah usia 18 tahun tanpa pengawasan orang tua.
Pakar psikologi dan pendidikan dari Universitas Indonesia (UI), Prof. Rose Mini Agoes Salim, menyambut baik terbitnya PP ini. Ia menyebut langkah pemerintah sebagai bentuk kepedulian terhadap masa depan anak-anak Indonesia.
“Kita harus berterima kasih karena pemerintah sudah turun tangan dan sangat memperhatikan peran para orang tua dan pendidik untuk melihat perkembangan kemajuan anak-anak Indonesia, serta agar tidak terpapar hal-hal negatif internet terutama media sosial,” ujarnya.
PP ini tidak hanya mengatur batasan usia dan pengawasan, tetapi juga mendorong platform digital untuk turut bertanggung jawab dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak. Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) bahkan meminta agar pemerintah memberikan sanksi tegas kepada penyelenggara platform yang melanggar aturan.
Ketua LPAI, Seto Mulyadi, mengatakan bahwa langkah ini menunjukkan keseriusan negara dalam menghadirkan perlindungan nyata bagi anak-anak.
“Platform digital yang melanggar perlu dicabut izinnya. Kami berharap pemerintah tidak hanya memberikan peringatan, tetapi juga tindakan nyata untuk memastikan bahwa anak-anak kita terlindungi dari konten yang berbahaya,” tegas Seto.
Dukungan juga datang dari kalangan legislatif. Anggota Komisi I DPR RI, Farah Puteri Nahlia, menilai kebijakan ini sejalan dengan upaya meningkatkan literasi digital serta melindungi kesehatan mental anak.
“Dari studi American Psychological Association (APA) tahun 2023 menunjukkan bahwa penggunaan medsos berlebihan pada anak meningkatkan risiko depresi, kecemasan, dan gangguan tidur,” kata Farah.
Ia menekankan bahwa kebijakan ini bukan pembatasan hak, melainkan bentuk perlindungan.
“Orang tua dan sekolah perlu berperan aktif mengawasi penggunaan gadget, sementara pemerintah memastikan ekosistem digital aman bagi generasi muda,” tambahnya.\
Dengan adanya PP Tunas ini, pemerintah, masyarakat, dan pelaku industri digital diharapkan dapat bekerja sama menciptakan ruang digital yang lebih positif dan produktif bagi anak-anak Indonesia. PP ini menjadi tonggak penting dalam membangun generasi muda yang cerdas, sehat mental, dan bijak dalam menggunakan teknologi.
Post Comment