Putusan Bawaslu Terkait Partai Prima Tak Berdampak pada Jadwal Pemilu 2024

Putusan Bawaslu Terkait Partai Prima Tak Berdampak pada Jadwal Pemilu 2024

Oleh : Devi Putri Anjani

Putusan Bawaslu yang memenangkan Partai Prima sama sekali tidak berdampak pada jadwal Pemilu 2024 mendatang, lantaran seluruh proses dan tahapan pesta demokrasi tersebut terus dilakukan sebagaimana yang telah disepakati dan tidak akan terjadi penundaan pesta demokrasi.

Pemilihan Umum (Pemilu) memang menjadi sangat dekat hubungannya dengan adanya permasalahan mengenai politik dan juga pergantian pemimpin.

Tidak bisa dipungkiri, bahwa dalam sebuah negara yang memang menganut sistem pemerintahan demokrasi, maka adanya pemilu merupakan salah satu pilar sangat penting dan utama dari proses akumulasi kehendak masyarakat.

Termasuk juga, gelaran pemilu merupakan proses demokrasi untuk bisa memilih pemimpin, maka menjadi tak heran biasanya pemilu disebut dengan pesta demokrasi. Sesuai Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pengertian pemilihan umum diuraikan secara detail.

Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Dengan kata lain, pemilu merupakan sarana bagi rakyat untuk menjalankan kedaulatan dan merupakan lembaga demokrasi.

Kemudian secara teoritis, pemilihan umum sendiri dianggap merupakan sebuah tahap paling awal dari adanya berbagai macam rangkaian kehidupan tata negara yang demokratis. Maka dari itu, pemilu sendiri merupakan sebuah motor penggerak bagi adanya mekanisme sistem politik di Indonesia.

Sampai sekarang pemilu masih dianggap sebagai suatu peristiwa kenegaraan yang penting. Hal ini karena pemilu melibatkan seluruh rakyat secara langsung. Melalui pemilu, rakyat juga bisa menyampaikan keinginan dalam politik atau sistem kenegaraan.

Sementara itu, mengenai adanya desas-desus dan juga isu terkait adanya penundaan Pemilu 2024, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan bahwa seluruh jadwal dan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 sama sekali tidak terganggu hanya karena adanya Putusan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang telah memenangkan Partai Adil Makmur (Prima).
Meskipun dalam putusan tersebut, Bawaslu memerintahkan KPU untuk memberikan waktu kepada Partai Prima melakukan verifikasi administrasi ulang, selama 10×24 jam atau 10 hari. Hal itu disampaikan oleh Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Idham Holik. Ia optimis jadwal tahapan pemilu 2024 tidak terganggu oleh putusan tersebut. Ia mengaku pihaknya sudah terbiasa mengerjakan beberapa tahapan secara bersamaan.
Idham mengaku bahwa pihaknya dalam penyelenggaraa tahapan Pemilu selalu menggunakan penyelenggaraan secara simultan, yang bersamaan dan juga paralel. Terlebih, menurutnya kini pihak KPU juga telah memiliki pasukan yang jauh lebih memadai dan jauh lebih banyak dari sebelumnya untuk bisa menghadapi dan mempersiapkan seluruh tahapan Pemilu 2024.
Khusus untuk kasus Prima, kata Idham, KPU sudah bersiap mengerahkan Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat kelurahan seandainya Prima dinyatakan lolos verifikasi ad­ ministrasi ulang dan bisa lanjut verifikasi faktual.
Di sisi lain, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar juga ikut angkat bicara. Ia berharap tindak lan­jut putusan Bawaslu tersebut tidak mengganggu tahapan Pemilu 2024 yang sedang berjalan.
Sebenarnya, secara aturan bahkan menurut Bahtiar, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, partai Prima sebenarnya memang telah mengikuti seluruh proses permonohan akan sengketan Pemilu. Namun, kala itu permohonan yang diajukan oleh Partai Prima ternyata ditolak oleh Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sehingga sebenarnya, putusan dari pihak PTUN tersebut menjadi langkah hukum terakhir yang menjadi penyelesaian sengketa mengani Partai Prima. Hal ini, tegas Bahtiar, sudah diatur dalam pasal 471 ayat (7) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Dalam pasal tersebut dinyatakan secara tegas bahwa Putusan PTUN bersifat final dan mengikat, serta tidak dapat dilaku­ kan upaya hukum lain.
Kendati demikian, Bahtiar menegaskan, pada prinsipnya Pemerintah menghormati selu­ ruh proses hukum atau seluruh proses upaya hukum maupun putusan yang telah ditetapkan, baik oleh Bawaslu maupun PTUN
Sedangkan, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja sendiri memastikan bahwa putusan perkara mengenai Partai Prima sama sekali tidak akan mengorbankan tahapan Pemilu 2024 yang sedang berlangsung. Pasalnya, pihaknya terus melihat bagaimana perkembangan tahapan yang sampai kini terus dijalani oleh KPU.
Maka dari itu, jadwal penyelenggaraan Pemilu pada tahun 2024 mendatang akan terus dilaksanakan sesuai dengan apa yang telah disepakati dan sama sekali tidak akan mengalami perubahan atau pergeseran. Keputusan dari Bawaslu mengenai Partai Prima sama sekali tidak berdampak dan membuat pesta demokrasi menjadi ditunda.

)* Penulis adalah kontributor Duta Media

Post Comment