Resmi, Jokowi Dukung KPU Banding Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu
Resmi, Jokowi Dukung KPU Banding Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan pemerintah mendukung upaya Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk naik banding atas putusan penundaan Pemilu 2024 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Jokowi mengatakan pihaknya tetap berkomitmen agar Pemilu 2024 tetap digelar sesuai jadwal. Apalagi, pemerintah sudah menyiapkan dana untuk pelaksanaan pesta politik lima tahunan tersebut.
“Sudah saya sampaikan bolak-balik, komitmen pemerintah untuk tahapan pemilu ini berjalan dengan baik, penyiapan anggaran sudah disiapkan dengan baik, saya kira tahapan pemilu kita harapkan tetap berjalan,” kata Jokowi di Bandung, Jawa Barat dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Jokowi mengakui putusan PN Jakpus menimbulkan kontroversi dan pro kontra. Atas putusan tersebut, Jokowi menegaskan pemerintah mendukung KPU untuk naik banding.
“Memang (putusan penundaan pemilu) itu sebuah kontroversi yang menimbulkan pro dan kontra, tetapi juga pemerintah mendukung KPU untuk naik banding,” jelas Jokowi.
Sebelumnya, PN Jakpus memutuskan menunda tahapan Pemilu 2024 usai mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan oleh Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA) terhadap KPU.
Dalam gugatannya, Partai PRIMA merasa dirugikan oleh KPU karena dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024, sehingga tak bisa ambil bagian dalam Pemilu 2024.
Sementara itu dalam putusannya, PN Jakpus menilai KPU telah melawan hukum dan diperintahkan untuk membayar ganti rugi terhadap Partai PRIMA sebesar Rp500 juta.
“Mengadili, menghukum tergugat [KPU] untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini dibacakan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang dua tahun empat bulan tujuh hari,” demikian amar putusan tersebut.
Setelah mendapat dukungan dari Presiden Jokowi, KPU RI akhirnya resmi mengajukan memori banding atas putusan PN Jakpus tersebut pada Jumat (10/2/2023).
“Selain menyatakan banding terhadap Putusan PN Jakarta Pusat, KPU juga telah menyerahkan memori banding atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.JKT.PST,” ujar Anggota KPU, Mochammad Afifuddin, melalui pernyataan tertulisnya.
Afifuddin menambahkan pernyataan Banding yang dilakukan oleh KPU terhadap Putusan PN Jakpus ini sebagai bentuk keseriusan KPU dalam menghadapi dan menyikapi gugatan yang diajukan oleh Parta PRIMA.
“Selanjutnya, KPU menunggu putusan dari Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta terhadap banding yang diajukan,” tambah Afifuddin.
Sebelumnya, memori banding disampaikan KPU melalui Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (AHPS) Setjen KPU, Andi Krisna, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Andi menerangkan, KPU sudah secara keseluruhan telah menyampaikan seluruh proses dan dokumen Banding.
“Tadi sudah kami sampaikan dokumen, kami juga sudah terima Akta Permohonan Banding,” jelas Andi.
Post Comment