Revisi UU TNI Jamin Demokrasi dan Supremasi Sipil
Revisi UU TNI Jamin Demokrasi dan Supremasi Sipil
JAKARTA- Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) dipastikan tetap sejalan dengan prinsip demokrasi dan supremasi sipil. Pemerintah dan DPR RI telah melakukan pembahasan mendalam agar revisi ini semakin memperkuat profesionalisme TNI tanpa menghidupkan kembali dwifungsi militer.
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani menegaskan bahwa revisi UU TNI bertujuan untuk memperjelas peran TNI dalam sistem pertahanan negara tanpa mengganggu tatanan sipil. Ia optimistis bahwa Presiden Prabowo akan segera menandatangani pengesahan revisi ini setelah melalui proses administrasi yang berlaku.
“Revisi ini menegaskan profesionalisme TNI dan memastikan bahwa supremasi sipil tetap terjaga. Tidak ada ruang bagi militer dalam kehidupan sipil, sehingga demokrasi tetap kuat,” jelas Ahmad Muzani
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra itu berharap agar semua pemangku kepentingan dapat memahami manfaat dari revisi ini. Menurutnya, langkah selanjutnya adalah memastikan implementasi yang baik agar TNI semakin profesional dan efektif dalam menjalankan tugas pertahanan negara.
“Revisi ini sudah disahkan oleh DPR RI. Yang terpenting adalah memastikan bahwa semua pihak memahami aturan baru ini dengan baik,” tambah Ahmad Muzani.
Sementara itu, Politikus Partai Demokrat Sigit Raditya menilai revisi UU TNI sebagai langkah positif dalam memperkuat sistem pertahanan nasional. Ia yakin perubahan ini akan meningkatkan kapabilitas TNI dalam menghadapi berbagai tantangan keamanan di masa depan.
“Revisi UU TNI adalah kebijakan strategis untuk memperkuat pertahanan negara, sekaligus memastikan bahwa peran TNI tetap dalam koridor demokrasi dan supremasi sipil,” ujar Sigit Raditya m
Menurutnya, aturan yang lebih adaptif akan memungkinkan TNI menjalankan tugasnya secara optimal dalam mendukung kepentingan nasional, dengan tetap mengedepankan prinsip netralitas dan profesionalisme.
“Regulasi yang jelas akan semakin mengoptimalkan peran TNI dalam menjaga stabilitas dan keamanan nasional tanpa mengganggu tatanan sipil,” tambah Sigit Raditya.
Ia juga menekankan bahwa revisi ini tetap berpegang pada prinsip profesionalisme dan reformasi di tubuh TNI. Keterlibatan prajurit dalam jabatan sipil hanya terbatas pada instansi yang memiliki relevansi dengan pertahanan dan keamanan negara.
“Revisi ini memastikan bahwa TNI tetap profesional dan fokus pada tugas pertahanan, tanpa keterlibatan dalam ranah politik maupun ekonomi,” tandas Sigit Raditya.
DPR RI sebelumnya telah mengesahkan revisi UU TNI dalam rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan II Tahun 2024-2025, yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani pada Kamis (20/3/2025).
Ketua Panitia Kerja RUU TNI Utut Adianto menegaskan bahwa revisi ini bertujuan untuk memperjelas posisi TNI dalam sistem pertahanan negara tanpa melanggar prinsip supremasi sipil.
“Penambahan lima institusi dalam Pasal 42 Ayat 2 bukan perluasan kewenangan, melainkan bentuk pengaturan yang lebih jelas terhadap posisi yang bisa diisi oleh prajurit aktif sesuai kebutuhan pertahanan dan keamanan,” jelas Utut Adianto.
Dengan revisi ini, diharapkan sistem pertahanan nasional semakin kuat dengan tetap menjunjung tinggi demokrasi, supremasi sipil, dan profesionalisme TNI.
Post Comment