RUU Kesehatan Akomodasi Kepentingan Masyarakat dan Tenaga Kesehatan

RUU Kesehatan Akomodasi Kepentingan Masyarakat dan Tenaga Kesehatan

Oleh : Arsenio Bagas Pamungkas

Adanya RUU Kesehatan sangat mampu untuk terus mengakomodasikan seluruh kepentingan masyarakat di Indonesia dan juga terus menjamin adanya perlindungan hukum bagi para tenaga kesehatan serta paramedis di Tanah Air. Pengakomodasian tersebut merupakan bentuk komitmen kuat dari Pemerintah dan DPR RI untuk menjalankan amanat konstitusi secara sepenuhnya.

Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan juga Pemerintah RI telah memiliki kesepakatan untuk membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan untuk bisa disahkan ke tingkat II dalam Rapat Paripurna mendatang. Adanya keputusan dan kesepakatan itu diambil setelah dibacakannya pandangan akhir mini fraksi dalam rapat Komisi IX bersama dengan pemerintah.

Terkait adanya hal itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI yang juga sekaligus menjadi Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Kesehatan, Emanuel Melkiades Laka Lena menyampaikan bahwa dalam pembahasan mengenai aturan tersebut, pihaknya memang selalu terus membuka adanya ruang dialog, utamanya adalah mengenai bagaimana muatan RUU.

Tidak sampai di sana, namun dirinya juga menjamin bahwa substansi semangat dari RUU Kesehatan yang kini terus digodok oleh DPR RI bersama dengan Pemerintah RI tersebut terus mampu mengakomodasi kepentingan dari banyak sekali pihak, termasuk para tenaga kesehatan (nakes) dan juga masyarakat secara umum.

Bagaimana tidak, pasalnya DPR RI dan Pemerintah RI sendiri memang terus mendengarkan banyak aspirasi dari masyarakat, termasuk juga bagaimana substansi yang selama ini disampaikan oleh rakyat melalui adanya demonstrasi, seluruhnya terus dibahas oleh para dewan dan bisa dipastikan bahwa sebagian besar aspirasi itu sudah dimasukkan semuanya.
Lebih lanjut, setelah dimasukkannya banyak aspirasi dari masyarakat itu, maka ke depannya diharapkan agar seluruh pihak mampu menerima keberadaan RUU Kesehatan itu dan juga bisa dilaksanakan dengan maksimal. Lantaran dengan adanya kebijakan baru itu, termasuk juga menjadi sebuah wajah baru untuk pembaikan dunia kesehatan di Tanah Air.
Mengenai bagaimana substansi yang terus disampaikan oleh masyarakat tersebut, bisa dipastikan pula beleid itu akan bisa memberikan perlindungan hukum bagi seluruh tenaga kesejatan maupun paramedis dalam menjalankan praktik mereka sehari-hari, yang mana selama ini sebelum keberadaan aturan itu, mereka masih rawan dan rentan untuk mengalami kriminalisasi.
Memang, sejauh ini para nakes sendiri merupakan gerda terdepan yang sudah sepatutnya terus mendapatkan hak-hak mereka dan seluruh hak tersebut sesudah sepatutnya bisa terus diberikan perlindungan oleh negara dengan sebaik mungkin untuk bisa terus menjamin adanya perlindungan hukum yang baik bagi mereka.
Pemerintah RI juga menegaskan bahwa negara sangatlah melindungi para tenaga kesehatan dan paramedis, sehingga apabila suatu hari terdapat sebuah persoalan yang dilakukan oleh pihak keluarga pasien misalnya, maka akan ada mekanisme pendahuluan terlebih dahulu untuk dilakukan pengujian melalui mekanisme internal seperti majelis kehormatan atau majelis disiplin dan lain sebagainya.
Sehingga, tidak kemudian langsung serta-merta tatkala adanya laporan yang diajukan oleh pihak keluarga pasien yang mungkin menuntut paramedis dan nakes terkait kasus tertentu dalam dunia kesehatan, tidak kemudian hal itu langsung dilanjutkan dan diproses begitu saja, karena akan membuat garda terdepan untuk mengawal dunia kesehatan di Indonesia itu menjadi sangat rentan akan permasalahan hukum.
Lebih lanjut, pihak Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI), memiliki usulan mengenai mekanisme Rencana Induk Kesehatan Nasional dengan terus mengintegrasikan beberapa kebijakan dari berbagai sektor seperti Pemerintah Daerah (Pemda) setempat, pemerintah pusat dan juga berbagai badan atau lembaga lainnya sebagai metode baru untuk bisa menggantikan program mandatory spending.
Hal tersebut dilakukan karena dengan adanya RUU Kesehatan, maka tujuan dialokasikannya mandatory spending itu bukan lagi berdasarkan dengan besarnya alokasi seperti beberapa waktu lalu, melainkan disertai dengan adanya komitmen kuat spending anggaran dari pemerintah untuk bisa jauh lebih memastikan berbagai macam program strategis tertentu, khususnya di sektor kesehatan agar bisa berjalan dengan jauh lebih maksimal.
Seluruh program yang berkaitan dengan program strategis nasional pada bidang dunia kesehatan memang harus terus disiapkan anggarannya, yang mana itu memang sudah menjadi komitmen kuat dari Pemerintah RI untuk bisa memastikan agar seluruh program kesehatan bisa berjalan dengan baik dan juga memiliki dampak positif yang langsung menuju ke masyarakat.
Sebelumnya, memang Menteri Kesehatan (Menkes RI), Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa pihaknya sangat siap untuk bisa mengakomodasi seluruh partisipasi publik dalam perumusan dan juga pembahasan mengenai RUU Kesehatan. Hal tersebut dalam upaya untuk bisa menjalankan amanat konstitusi dengan baik.
Kepentingan dari banyak pihak, mulai dari seluruh masyarakat di Indonesia hingga para tenaga kesehatan serta paramedis di Tanah Air, semuanya memang sudah diakomodasikan dengan sangat baik oleh Pemerintah dan DPR RI melalui adanya RUU Kesehatan, yang mana selama ini terus melibatkan dan mendengarkan penuh semua aspirasi publik dari substansinya.

)* Penulis adalah kontributor Persada Institute

Post Comment