Sinergitas Pemerintah dan Swasta Komitmen Perketat Pengawasan Domain .id untuk Berantas Judi Online
Sinergitas Pemerintah dan Swasta Komitmen Perketat Pengawasan Domain .id untuk Berantas Judi Online
Jakarta – Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) terus meningkatkan upaya pemberantasan konten ilegal, termasuk judi online, dengan menggunakan platform analisis khusus. Ketua PANDI, John Sihar Simanjuntak, mengungkapkan bahwa pihaknya bekerja sama dengan pemerintah telah mengembangkan aplikasi bernama IDADX untuk mendeteksi dan menganalisis penyalahgunaan domain berakhiran .id.
“Kita sudah mengembangkan aplikasi yang dinamakan IDADX. Ini sebetulnya untuk mendeteksi dan menganalisis konten dari website-website yang ada, terutama di bawah .id,” ujar John.
John menegaskan bahwa aplikasi yang diluncurkan tahun lalu ini berfungsi untuk mengidentifikasi dan membersihkan konten ilegal yang menyusup ke dalam website berdomain .id. Namun, ia menekankan bahwa pihaknya hanya memiliki kewenangan untuk menangani domain .id dan tidak dapat mengakses domain lain di luar kendali PANDI.
“Kalau .id kami bisa akses dan melihat konten-konten tersebut. Jadi, jika berada di bawah naungan .id, semuanya bisa kita bersihkan,” jelasnya.
Setiap hari, PANDI melakukan proses pengumpulan data melalui metode crawling untuk memantau dan mendeteksi kemungkinan adanya pelanggaran. Jika ditemukan pelanggaran, pihaknya akan memberikan peringatan kepada pengelola domain melalui surat elektronik atau aplikasi perpesanan.
“Jadi kita sudah mendeteksi duluan, kemudian mereka cek, dibersihkan, dihilangkan konten yang melanggar di website dengan domain .id,” tambahnya.
Jika dalam waktu tiga hari tidak ada respons dari pengelola website, maka PANDI akan menonaktifkan sementara domain tersebut hingga pengelola melapor telah melakukan pembersihan. Setelah proses verifikasi selesai, domain yang bersangkutan bisa diaktifkan kembali.
John mencatat bahwa setiap bulan PANDI mampu membersihkan lebih dari 12 ribu website yang mengandung konten ilegal. Ia berharap, dengan kerja sama yang baik antara PANDI dan pengelola website, masalah penyebaran konten terlarang, termasuk judi online, dapat ditangani dengan lebih cepat dan efektif.
Di sisi lain, pemerintah juga terus berupaya memberantas judi online dengan berbagai langkah strategis. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara aktif melakukan pemblokiran situs judi online yang terdeteksi melanggar aturan.
“Kami bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk PANDI dan aparat penegak hukum, untuk memastikan bahwa judi online bisa ditekan semaksimal mungkin,” ujar Budi.
Post Comment