SKB Lalu Lintas Jaga Arus Logistik dan Keamanan Sopir Truk Jelang Lebaran
SKB Lalu Jaga Arus Logistik dan Keamanan Sopir Truk Jelang Lebaran
Oleh: Panggih Sumirah*)
Menjelang arus mudik dan balik Lebaran 2025, pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan guna memastikan kelancaran dan keselamatan perjalanan masyarakat. Salah satu poin utama dalam kebijakan ini adalah pembatasan operasional angkutan barang pada periode 24 Maret hingga 8 April 2025.
Kebijakan ini merupakan langkah strategis yang harus didukung karena bertujuan untuk mengurangi risiko kecelakaan, mengantisipasi kemacetan, serta memastikan perjalanan mudik berlangsung aman dan nyaman. Namun, beberapa kelompok, termasuk para sopir truk, berencana menggelar aksi mogok sebagai bentuk protes terhadap aturan ini. Jika dilihat lebih dalam, pembatasan ini tidak bersifat melarang sepenuhnya, melainkan mengatur dengan tetap memberikan solusi bagi angkutan logistik.
SKB lalu lintas bukanlah larangan, melainkan pengaturan yang lebih baik. Pemerintah, melalui Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, menegaskan bahwa tidak ada pelarangan penuh terhadap truk atau kendaraan barang selama mudik Lebaran. Sebaliknya, yang diterapkan adalah pengaturan operasional, di mana kendaraan berat dengan tiga sumbu ke atas serta angkutan material tambang dan bahan bangunan dibatasi penggunaannya pada ruas jalan tertentu dan pada waktu-waktu tertentu.
Kebijakan ini dibuat bukan untuk merugikan sopir truk, tetapi sebagai bentuk keseimbangan antara kelancaran arus mudik dan distribusi barang. Bahkan, pemerintah tetap mengizinkan kendaraan dengan dua sumbu untuk beroperasi serta memberikan izin khusus kepada kendaraan yang mengangkut bahan bakar, pengiriman uang, pakan ternak, pasokan barang pokok, hingga bantuan bencana.
Plt. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani, menegaskan bahwa pemerintah sangat menghargai komitmen pengusaha logistik dan sopir truk yang tetap beroperasi selama pembatasan Lebaran, asalkan mereka mematuhi prosedur keselamatan yang telah ditetapkan. Ia menyatakan bahwa sektor logistik dan transportasi memegang peranan vital dalam menjaga stabilitas pasokan barang kebutuhan pokok, dan pemerintah berkomitmen untuk memberikan jaminan keamanan bagi para sopir truk yang tetap beroperasi selama periode ini. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak mengabaikan kepentingan sektor logistik, melainkan berusaha menciptakan keseimbangan antara kepentingan pemudik dan kelancaran distribusi barang.
Data kecelakaan lalu lintas selama periode mudik tahun lalu menunjukkan bahwa kendaraan berat, terutama truk, memiliki kontribusi signifikan terhadap insiden di jalan raya. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor. Kendaraan berat cenderung bergerak lebih lambat dibandingkan kendaraan pribadi atau transportasi umum. Hal ini menyebabkan perlambatan arus lalu lintas, yang pada akhirnya dapat menimbulkan kemacetan panjang, terutama di jalur utama mudik seperti Tol Trans Jawa dan Jalur Pantura. Truk dengan muatan berlebih juga memiliki risiko lebih besar mengalami kecelakaan, seperti rem blong atau terguling di jalan menanjak dan menurun. Kejadian seperti ini kerap menyebabkan kecelakaan beruntun dan menelan banyak korban jiwa. Jalur mudik tidak hanya melibatkan jalan tol atau jalan nasional, tetapi juga pelabuhan penyeberangan, seperti Pelabuhan Merak dan Ketapang. Kendaraan berat yang bergerak bersamaan dengan kendaraan pemudik dapat memperlambat proses bongkar-muat kapal feri, sehingga menghambat perjalanan ribuan orang yang hendak pulang ke kampung halaman. Dengan adanya pembatasan kendaraan berat, jalur mudik bisa lebih kondusif, pemudik bisa berkendara lebih aman, dan potensi kecelakaan bisa ditekan.
Kekhawatiran sejumlah kelompok sopir truk terhadap hilangnya pendapatan akibat pembatasan operasional sudah diantisipasi oleh pemerintah dengan berbagai alternatif solusi. Pertama, terkait penggunaan Kendaraan Dua Sumbu. Jika muatan masih memungkinkan, perusahaan logistik dapat menggunakan kendaraan dua sumbu yang tetap diizinkan beroperasi. Ini merupakan solusi yang memungkinkan distribusi barang tetap berjalan tanpa melanggar aturan. Kedua, terkait Pengajuan Izin Operasional Khusus dimana pemerintah tetap memberikan izin operasional untuk kendaraan yang membawa barang-barang esensial, seperti sembako, BBM, dan kebutuhan pokok lainnya. Jika ada angkutan barang yang dirasa penting, pengusaha truk bisa mengajukan izin khusus kepada kepolisian, sehingga tetap bisa beroperasi di masa mudik. Lalu ketiga, penyesuaian jadwal operasional dimana kebijakan ini hanya berlaku pada jam dan ruas jalan tertentu. Artinya, sopir truk masih bisa beroperasi di luar jam padat atau mengambil rute alternatif yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah dan kepolisian. Pemerintah berharap adanya kerja sama antara pemerintah, pengusaha logistik, dan sopir truk agar distribusi barang tetap berjalan, sementara kelancaran arus mudik juga terjaga. Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang
Pengaturan Lalu Lintas Lebaran 2025 adalah kebijakan yang rasional, seimbang, dan mempertimbangkan semua kepentingan. Pembatasan kendaraan berat bukan bentuk diskriminasi terhadap sopir truk, tetapi langkah strategis untuk menjaga keselamatan dan kelancaran arus mudik. Telah banyak solusi alternatif, mulai dari penggunaan kendaraan lebih kecil, izin operasional khusus, hingga penyesuaian jadwal operasional. Plt. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani, menegaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen untuk memberikan jaminan keamanan bagi sopir truk yang tetap beroperasi dengan mematuhi aturan yang berlaku.
Mari kita bersama-sama mendukung mudik yang lebih baik, tanpa harus mengorbankan keselamatan di jalan raya!
*) Penulis merupakan pemerhati kebijakan publik
Post Comment