Stabilitas Perekonomian Nasional Semakin Terjaga Berkat UU Cipta Kerja
Stabilitas Perekonomian Nasional Semakin Terjaga Berkat UU Cipta Ker
Oleh : Mika Putri Larasati
Stabilitas perekonomian nasional menjadi semakin terjaga berkat adanya pembentukan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang baru oleh Pemerintah Ri dan DPR RI. Hal tersebut juga menjadikan para investor menjadi semakin mantap untuk menanamkan modal mereka di Tanah Air, termasuk juga memberikan kepastian kesejahteraan kepada para pekerja.
Adanya perubahan pada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 melalui Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) memang dilakukan oleh Pemerintah Republik Indonesia (RI) untuk bisa terus mengharmonisasikan berbagai macam peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelumnya.
Namun bukan hanya dalam rangka mengharmonisasikan berbagai peraturan saja, melainkan ternyata adanya perubahan akan aturan terkait dengan Cipta Kerja (Ciptaker) tersebut juga mampu untuk menjawab akan kebutuhan hukum yang ada pada saat ini, dalam rangka terus menjaga stabilitas perekonomian nasional yang saat ini memang sangat membutuhkan keberadaan payung hukum yang jelas sebagai dasar pengambilan kebijakan oleh Pemerintah.
Terkait dengan adanya UU Cipta Kerja yang baru tersebut, Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Supriansa mengungkapkan bahwa berdasarkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-VIII/2020, maka pemberlakuan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020, setelah terjadinya putusan dari MK tersebut maka tentunya menyebabkan adanya kondisi norma yang tidak berdaya guna secara efektif.
Selain itu, dengan terjadinya Putusan MK mengenai status dari UU Cipta Kerja yang lama juga menimbulkan adanya kondisi ketidakjelasan atas keberlakuan UU Nomor 11 Tahun 2020 dan mampu menimbulkan perselisihan para pelaku usaha, pekerja serta masyarakat terhadap hukum perekonomian, dunia usaha hingga investasi. Menjawab seluruh carut marut tersebut, maka dilakukan penerbitan akan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022.
Tentunya dengan berbagai macam kondisi yang telah terjadi tersebut, maka sifat kegentingan memaksa atas penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 telah terpenuhi dan sekaligus menjawab pertanyaan dari beberapa pihak yang mempertanyakan mengenai bagaimana keadaan genting yang dimaksud dari pembentukan Perppu itu.
Kemudian kini, dengan adanya UU Nomor 6 Tahun 2023 sebagai dasar hukum yang menyatakan bahwa Perppu Nomor 2 Tahun 2022 menjadi satu perundang-undangan yang dilakukan oleh DPR RI guna bisa menghindari kekosongan hukum serta memberikan pembaruan atas kepastian hukum, mengingat memang masa berlaku dari Perpres yang singkat apabila tidak segera disetujui oleh DPR RI, maka pengesahan segera dilakukan.
Dalam pengesahan aturan tersebut sendiri, masyarakat telah diberikan hak secara penuh untuk bisa menyumbangkan masukan mereka baik itu secara lisan ataupun tertulis yang bisa dilakukan melalui rapat dengar pendapat umum, kunjungan kerja, sosialisasi hingga seminar. Tentunya dengan adanya konsultasi publik tersebut kemudian dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam rancangan pembahasan pada tahap selanjutnya.
Sementara itu, Wakil Presiden Republik Indonesia (Wapres RI), K.H. Ma’ruf Amin juga menegaskan bahwa dengan adanya UU Cipta Kerja yang baru itu sebagai upaya tindak lanjut akan Putusan MK yang menyatakan bahwa UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipataker bersifat inkonstitusional bersyarat.
Sehingga dengan keberadaan UU Nomor 6 Tahun 2023 mengenai Cipta Kerja yang baru tersebut merupakan sebuah bentuk jalan keluar dari permasalahan yang sebelumnya terjadi. Selain itu, ternyata keberadaan aturan baru ini dalam dunia perekonomian juga sangat dibutuhkan karena mampu membantu dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Hal tersebut dikarenakan saat ini setelah penerbitan UU Cipta Kerja yang baru, maka situasi perlahan sudah mulai terjadi pembaikan dan tidak stagnan lagi, selain itu juga sama sekali tidak ada kegiatan perekonomian yang vakum di Tanah Air sehingga aktivitas ekonomi nasional tetap terjaga dengan kepastian yang diberikan pada setiap tindakan para investor untuk menanamkan modal mereka.
Jelas sekali bahwa keberadaan UU Nomor 6 Tahun 2023 adalah sebagai bentuk jalan keluar yang terbaik yang mampu menanggulangi segala situasi akan keadaan yang genting sebelumnya sempat terjadi.
Senada, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker RI) Afriansyah Noor juga menjelaskan bahwa kini stabilitas ekonomi sudah kembali terjaga dengan sangat optimal setelah penetapan UU Cipta Kerja yang baru dilakukan oleh Pemerintah RI. Bagaimana tidak, pasalnya dengan adanya aturan yang jelas maka menciptakan kestabilan dari soal pekerja dan bagaimana pemberian upah mereka.
Lantaran di dalamnya juga sudah lengkap diatur secara detail mengenai bagaimana aturan di ketenagakerjaan dan seluruh turunan dari aturan tersebut juga memang mampu berkesinambungan satu sama lain dan menjadi penyangga akan produk Undang-Undang (UU) ke depannya.
Setelah adanya penetapan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja sebagai pengganti UU Ciptaker yang lama, yang mana telah dianggap oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai inkonstitusional bersyarat beberapa waktu lalu, kini situasi dan kondisi akan stabilitas perekonomian nasional menjadi semakin jauh terjaga.
)* Penulis adalah kontributor Ruang Baca Nusantar
Post Comment