Telah Penuhi Syarat Sesuai UU Pemilu, Ketua KPU Kab. Bogor Pastikan Mahasiswa STIN Telah Gunakan Hak Suara Secara Sah

Telah Penuhi Syarat Sesuai UU Pemilu, Ketua KPU Kab. Bogor Pastikan Mahasiswa STIN Telah Gunakan Hak Suara Secara Sah

Bogor – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor Muhammad Adi Kurnia mengatakan mahasiswa Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) secara sah. Hal tersebut telah diatur sesuai Undang – Undang yang berlaku serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum.

“Mengenai hak pilih para mahasiswa STIN, mereka memiliki hak suara pada Pemilu 2024 sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU. Dengan demikian, KPU Kab. Bogor telah menyerahkan formulir hak pindah memilih kepada para mahasiswa STIN, karena mereka telah memenuhi persyaratan yang sah sesuai aturan tersebut,” jelas Muhammad Adi.

Seperti diketahui, mahasiswa STIN telah melengkapi dokumen asli dari lembaga STIN berupa surat tugas sehingga mereka dipastikan dapat memiliki hak pilih. Pernyataan tersebut juga menjadi klarifikasi dan menepis informasi hoaks dari video yang beredar di berbagai media termasuk media sosial terkait tuduhan mobilisasi mahasiswa STIN yang melaksanakan proses hak memilih di DPT Kabupaten Bogor.

Sebagai informasi, pada 19 Januari 2024, pihak STIN telah berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Bogor untuk mengajukan Pindah Memilih mahasiswa STIN yang semula terdata di wilayah tempat tinggal masing – masing, pindah ke wilayah Kabupaten Bogor karena mereka sedang tugas belajar.

Hal tersebut telah sesuai berdasarkan surat Ketua KPU kepada Ketua KPU Kabupaten/ Kota nomor : 695/PL.01-SD/14/2023 tanggal 7 Juli 2023 perihal persiapan penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dalam negeri dan luar negeri. Dengan dasar itu, maka pengajuan pindah memilih mahasiswa STIN sebanyak 1.020 dinyatakan Sah oleh KPU Kabupaten Bogor pada tanggal 12 Februari 2024.

Pada tanggal 12 Februari 2024 pihak STIN telah menyerahkan kepada KPU Kabupaten Bogor surat tugas yang memuat identitas nama asli mahasiswa STIN sebagai syarat dokumen bukti dukung pindah memilih. Saat itu pihak KPU Kabupaten Bogor telah memahami kerahasiaan identitas mahasiswa STIN termasuk “Cover” sebagai mahasiswa Politeknik Informatika Bina Nusantara.

Sebagai institusi pendidikan tinggi yang memiliki tanggung jawab terhadap pendidikan dan pembentukan karakter mahasiswa, STIN Bogor menegaskan bahwa mereka tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis atau mobilisasi untuk kepentingan politik tertentu. Pendidikan yang diberikan kepada taruna bertujuan untuk meningkatkan kapasitas intelektual dan profesional mereka, serta memperkuat komitmen terhadap nilai-nilai demokrasi dan supremasi hukum.

Post Comment