UU Cipta Kerja Bentuk Antisipasi Pemerintah Hadapi Kerentanan Perekonomian Global

UU Cipta Kerja Bentuk Antisipasi Pemerintah Hadapi Kerentanan Perekonomian Global

Oleh : Putri Dewi Nathania

UU Cipta Kerja merupakan bentuk kebijakan yang disahkan oleh Pemerintah bersama dengan DPR RI, yang mana sebagai sebuah upaya konkret untuk bisa terus mengantisipasi dan juga bisa terus menghadapi adanya kemungkinan dampak negatif yang bisa saja lahir karena kerentanan perekonomian global yang saat ini masih terus terjadi.

Wakil Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Strategis dan Sosialisasi Satuan Tugas (Satgas) Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), M Riza Damanik menyatakan bahwa adanya pembentukan UU Ciptaker tersebut mampu untuk menjadi salah satu upaya dari sekian banyak upaya yang terus dilakukan oleh Pemerintah Republik Indonesia (RI) agar bisa mengantisipasi adanya krisis ekonomi nasional akibat adanya ketidakpastian keadaan ekonomi di dunia.

Terlebih, memang saat ini kondisi pada sektor ekonomi di seluruh negara sedang sangat diuji, apalagi diperparah dengan adanya kondisi perekonomian global yang emang masih belum stabil, kemudian membuat para pemangku kepentingan (stakeholder) terkait harus segera mampu untuk membuat sebuah kebijakan dan juga mampu membuat sebuah gebrakan baru mengenai adanya formasi agar bisa terhindar dari ancaman jurang resesi global.

Maka dari itu, memang sudah sepatutnya dan menjadi sangat penting agar bangsa Indonesia ini mampu untuk menyiapkan banyak formulasi yang sangat berguna dengan tujuan untuk bisa mengantisipasi agar tidak terjadi keambrukan pada perekonomian negara sebagai akibat dari situasi global yang demikian tidak stabil itu.

Sehingga terkait dengan bagaimana bekal atau modalitas yang dimiliki oleh Indonesia agar bisa menghadapi berbagai macam tantangan perekonomian dunia itu memang harus benar-benar bisa mencukupi dan baik.
Lebih lanjut, meski sama sekali tidak bisa dipungkiri lagi bahwa kondisi keenomian nasional yang dimiliki oleh Tanah Air bisa dikatakan terus menunjukkan pertumbuhan yang cukup baik, namun adanya progress tersebut hendaknya kemudian tidak menjadikan berbagai pihak kemudian langsung lengah dan malah justru berdiam diri begitu saja. Sebab, kondisi perekonomian global saat ini memang sangatlah dinamis, dan bisa saja berubah sewaktu-waktu, jadi perlu adanya kewaspadaan yang tinggi untuk bisa mengantisipasi itu semua.
Perlu diketahui bahwa data menunjukkan kalau selama ini mengapa perekonomian fundamental yang dimiliki oleh Indonesia benar-benar memiliki topangan yang kuat, adalah karena 3 (tiga) faktor penting, yakni aktivitas di dunia Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), kemudian adanya Kewirausahaan dan juga Koperasi yang ada di Indonesia.
Kemudian, seluruh upaya perbaikan untuk semakin menunjang ketiga faktor penopang ekonomi fundamental di Tanah Air tersebut juga semakin digalakkan oleh Pemerintah RI, dengan cara adanya perbaikan akomodir dalam pengesahan UU Cipta Kerja. Dengan kata lain, justru adanya seperangkat aturan omnibus law ini memang dalam rangka untuk semakin memperkuat para pelaku UMKM, memperkuat adanya kewirausahaan nasional dan juga semakin mampu untuk memperbaiki struktur koperasi pada sektor produktif, bukan memiliki tujuan yang lain.
Seluruh tujuan akan penguatan ketiga hal tersebut juga nantinya akan bermuara pada semakin tertopangnya fundamental perekonomian yang dimiliki oleh bangsa ini, sehingga akan semakin mampu dan siap dalam menghadapi segala bentuk ancaman meski ekonomi dunia sedang tidak baik-baik saja.
Justru dengan adanya Omnibus Law tersebut, merupakan hal yang sangatlah penting dan sangat dibutuhkan oleh bangsa ini. Bukan tanpa alasan, karena memang adanya tantangan rasio kewirausahaan di Indonesia yang berada pada angka 3,47% (persen), yang mana angka tersebut bisa dikatakan terbilang masih relatif rendah jika dibandingkan dengan negara lain.
Sehingga, sangat penting bagi seluruh pihak, terutama untuk Pemerintah RI agar bisa terus berupaya untuk semakin menaikkan rasio akan kewirausahaan bagi para anak muda penerus generasi bangsa dalam membuka banyak usaha dan juga mampu semakin menciptakan lapangan pekerjaan agar bisa terus tumbuh hingga mencapai angka 4% (persen).
Bagaimana pentingnya akan keberlakuan Undang-Undang Cipta Kerja juga meningat bahwa sejauh ini memang minat yang dimiliki oleh para pemuda Tanah Air terhadap profesi wirausaha sebenarnya bisa dikatakan pada angka yang cukup tinggi, yakni pada sekitar 73% (persen) dari total populasi anak muda di Indonesia, yang kemudian memang patut untuk bisa ditangkap oleh Pemerintah RI sebagai sebuah potensi yang sangat besar apabila mampu dikelola dengan maksimal akan pemulihan dan penguatan ekonomi nasional.
Untuk poin lain, yakni mengenai adanya upaya untuk penguatan peran dari koperasi sebagai sebuah lembaga ekonomi rakyat, hal itu sebenarnya juga merupakan salah satu kunci bagi kemajuan perekonomian di masyarakat.
Upaya untuk bisa mengadapi berbagai macam dampak negatif dari adanya ketidakpastian dan guncangan pada sektor ekonomi global terus berusaha untuk diantisipasi oleh Pemerintah RI. Salah satu cara antisipasi yang paling tepat adalah dengan melahirkan kebijakan yang tepat pula, sehingga tidak bisa dipungkiri bahwa adanya UU Cipta Kerja merupakan sebuah kebijakan dalam rangka mengantisipasi segala dampak negatif dari ketidakpastian ekonomi dunia tersebut.

)* Penulis adalah Analis pada Lembaga Media Perkasa

Post Comment