UU Cipta Kerja Dibutuhkan untuk Mengakomodasi Kepentingan Buruh

UU Cipta Kerja Dibutuhkan untuk Mengakomodasi Kepentingan Buruh

Oleh:  Marcellina Febrianti

Undang-Undang (UU) Cipta Kerja adalah tonggak penting dalam kemajuan ekonomi negara, UU ini esensial untuk mengakomodasi kepentingan buruh dengan cara yang lebih komprehensif. Pengenalan Undang-Undang Cipta Kerja telah menjadi fokus diskusi yang ramai hingga kini, terutama mengenai dampaknya terhadap kepentingan buruh. Beberapa argumen menunjukkan bahwa undang-undang ini memiliki elemen yang mendukung kepentingan buruh dengan sejumlah cara.

Undang-Undang Cipta Kerja mencakup upaya untuk memperbaiki iklim investasi dan bisnis di Indonesia. Dengan menciptakan lingkungan bisnis yang lebih kondusif, undang-undang ini membuka peluang baru bagi pertumbuhan ekonomi, yang pada gilirannya menciptakan lebih banyak peluang kerja bagi buruh. Lebih banyak lapangan kerja yang tersedia akan memberi kekuatan tawar yang lebih besar kepada buruh dalam negosiasi upah dan kondisi kerja.

Sekretaris Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja, Arif Budimanta, berharap dengan adanya UU Cipta Kerja pemerintah dapat membangun suatu ekosistem usaha yang bisa menciptakan lapangan kerja, di mana para pekerja tersebut dapat mendorong perekonomian.

Selain itu, Undang-Undang Cipta Kerja dapat mengenalkan berbagai insentif dan perlindungan bagi pekerja, seperti program jaminan sosial yang diperluas dan upaya untuk mengurangi kesenjangan upah antara pekerja tetap dan kontrak. Perlindungan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan buruh dan memberikan kepastian pekerjaan. Selain itu, pengaturan yang lebih jelas tentang hubungan industrial dapat membantu mengurangi perselisihan antara pekerja dan pengusaha.

Undang-Undang Cipta Kerja juga bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pasar tenaga kerja dengan mempermudah proses pemutusan hubungan kerja. Aturan ini pun jika diimplementasikan dengan baik dapat menciptakan lingkungan yang lebih kondusif untuk negosiasi antara buruh dan pengusaha. Dengan aturan yang jelas dan adil, kedua belah pihak dapat duduk bersama untuk mencapai kesepakatan yang menguntungkan bagi semua pihak, memperkuat hubungan industrial yang sehat dan berkelanjutan.

Pengamat Ketenagakerjaan Universitas Gajah Mada (UGM), Prof. Tadjudin Effendi menyebut Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) menciptakan fleksibilitas pasar tenaga kerja melalui beberapa pasal dalam UU tersebut. Prof. Tadjudin menyebut beberapa pasal dalam UU Cipta Kerja yang dapat mendukung fleksibilitas pasar kerja antara lain, pasal 57-58 Bab II, kemudian pasal 151-160, dan pasal 59-66. Pasal 59-66 misalnya, mengatur ketentuan mengenai jam kerja yang fleksibel.

Prof Tadjudin menjelaskan bahwa UU Cipta kerja memungkinkan perusahaan untuk menyesuaikan jam kerja dengan kebutuhan produksi dan permintaan pasar. Hal ini tentu dapat meningkatkan produktivitas dan efesiensi perusahaan.

Demikian halnya dengan penggunaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) pasal 57-58 dan kemudahan pemutusan hubungan kerja dalam pasal 151-160. Prof Tadjudin menyebut pasal tersebut mengakomodasi kebutuhan perusahaan dalam menghadapi fluktuasi permintaan pasar dan memberikan fleksibilitas bagi perusahaan untuk menyesuaikan tenaga kerjanya dengan kebutuhan pasar.

Inovasi dan peningkatan produktivitas akan terwujud dengan pemberian insentif kepada perusahaan untuk mengadopsi teknologi baru dan meningkatkan efisiensi produksi. Undang-Undang Cipta Kerja dapat membantu menciptakan lingkungan kerja yang lebih dinamis dan inovatif, sehingga pada akhirnya akan memberikan manfaat jangka panjang bagi buruh, karena meningkatnya produktivitas dapat membuka peluang untuk kenaikan gaji dan kesejahteraan yang lebih besar.

Deputi III Kepala Staf Kepresidenan Kantor Staf Presiden (KSP), Edy Priyono mengatakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 ditujukan untuk kebutuhan investasi dan secara logis mendukung investasi, tapi tidak melupakan perlindungan pekerja/buruh. Dari 10 klaster UU Cipta Kerja salah satunya ketenagakerjaan.

Edy menyebut UU 6/2023 membenahi aturan UU No.13 Tahun 2003. Sedikitnya ada enam ketentuan ketenagakerjaan yang diperbaiki UU 6/2023. Pertama, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), di mana UU 6/2023 memandatkan uang kompensasi bagi pekerja yang habis masa PKWT. Sebelumnya, tidak ada uang kompensasi bagi pekerja PKWT yang habis masa kontraknya. Hal ini merupakan ketentuan baru yang berpihak pada pekerja atau buruh yang sebelumnya tidak pernah diatur.

Dengan demikian, melalui pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan penciptaan lapangan kerja yang lebih luas, Undang-Undang Cipta Kerja berperan dalam mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan taraf hidup bagi buruh dan keluarga, serta mengurangi ketidaksetaraan ekonomi dan memberikan akses yang lebih besar terhadap kesempatan dan pelayanan publik bagi seluruh masyarakat.

Undang-Undang Cipta Kerja memang dibuat untuk mengakomodasi kepentingan buruh melalui berbagai langkah, implementasi yang berkelanjutan. Namun masih perlu adanya dialog terbuka antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja untuk memastikan bahwa kepentingan semua pihak diakomodasi dengan adil dalam pembentukan kebijakan tenaga kerja di masa depan. Untuk itu, pemerintah terus berkomunikasi secara terbuka dengan serikat pekerja dan melakukan sosialisasi di berbagai daerah dalam memastikan proses implementasi UU Cipta Kerja berjalan sesuai dengan tujuan pembuatannya, yaitu untuk melindungi buruh atau pekerja. Sehingga, implementasi Undang-undang Cipta Kerja dapat menghasilkan manfaat yang seimbang bagi semua pihak, terutama buruh.

)* penulis merupakan mahasiswi asal Jakarta

Previous post

Tempat Kaderisasi Terbaik, AMN Manado Lahirkan Generasi Bangsa Berkualitas

Next post

Papua Bagian NKRI Kunci Wujudkan Cita-Cita Kemerdekaan Bangsa Oleh : Olivia Hailey Tujuan dan cita – cita bangsa Indonesia salah satunya adalah memajukan kesejahteraan rakyat dan menegakkan keadilan sosial. Artinya, setiap warga negara memiliki hak yang sama dan dapat menikmati kesejahteraan ekonomi, politik, dan sosial secara adil. Selain itu, menciptakan negara yang mandiri dan mampu membangun perekonomian serta menyediakan akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan fasilitas umum bagi semua orang. Ketika beberapa wilayah di Indonesia seperti pulau Jawa, Sumatera, bahkan Kalimantan mulai merata dari sisi pembangunan nasional, wilayah Papua dirasa masih cukup tertinggal. Oleh karena itu, sejumlah infrastruktur mulai dari transportasi, perkantoran pemerintah, jalanan umum terus dikebut di era pemerintahan Presiden Jokowi. Pertanian dan fasilitas umum lainnya juga terus dibangun akan masyarakat Papua merasakan kesejahteraan yang dimiliki provinsi lainnya. Pembangunan ini sesuai dengan mapping yang dapat dilakukan dengan berbagai metode, termasuk survei lapangan mencakup koordinat geografis, batas wilayah, topografi, infrastruktur, dan informasi lainnya yang relevan dengan wilayah atau konsep yang sedang dipetakan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Papua, Musa Isir mengatakan masifnya pembangunan infrastruktur di Papua mampu secara efektif memangkas jarak antar wilayah sehingga dapat memangkas hingga 50% biaya logistik. Selain itu, akselerasi pembangunan juga mampu mengurangi pengangguran dan gini rasio, apabila dibandingkan dengan periode tahun 2023 lalu. Oleh karena itu, seluruh masyarakat diminta untuk terus mendukung penuh pembangunan infrastruktur baik perkantoran maupun pembangunan lain guna membawa perubahan di Bumi Cenderawasih tersebut. Sesungguhnya pemerintah pusat terus memperjuangkan pemerataan pembangunan dan kesejahteraan di seluruh pelosok Indonesia. Namun adanya oknum-oknum nakal yang menghambat dan mengganggu pembangunan tersebut, membuat banyak program pemerintah menjadi terhambat dan bahkan gagal. Oleh karena itu seluruh rakyat Indonesia diharapkan mendukung segala proyek pemerintah untuk menyetarakan Papua dengan wilayah lain di Indonesia. Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim mengatakan saat ini pemerintah memiliki visi pemerataan pembangunan terkhusus pada jalan Trans Papua ruas Jayapura-Wamena segmen Memberamo – Elelim di Provinsi Papua Pegunungan. Hal tersebut tengah dikaji Konsorsium PT Hutama Karya (Persero) untuk segera dilakukan pelaksanaan pembangunannya. Proyek ini nantinya merupakan jalur transportasi utama logistik dari Jayapura menuju Wamena dengan panjang 50,14 km. Adapun lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan antara lain penanganan jalan, jembatan, perbaikan lereng, dan tebing serta fasilitas pembangunan. Mengenai keberadaan proyek KPBU Trans Papua ini akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi, memperbaiki aksesibilitas dan konektivitas serta memperluas jaringan jalan yang nantinya akan berpotensi meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Papua. Saat ini, ketimpangan ekonomi di Papua tercermin dari disparitas antara kota dan desa, serta antara Papua dengan wilayah lain di Indonesia. Meskipun Papua memiliki kekayaan alam yang besar, banyak masyarakat Papua masih hidup di bawah garis kemiskinan. Infrastruktur dasar seperti jalan, listrik, dan air bersih masih sulit dijangkau di banyak wilayah pedalaman Papua. Selain itu, akses terhadap layanan kesehatan dan pendidikan juga masih terbatas. Maka dari itu, salah satu aspek penting dalam pembangunan Papua adalah pengembangan infrastruktur jalan trans Papua yang dipercaya akan memangkas jarak secara signifikan hingga ke pelosok desa. Jika pembangunan infrastruktur tersebut sudah merata, investasi besar – besaran masuk ke Papua dan berdampak pada pembukaan lapangan kerja baru bagi masyarakat. Tidak hanya itu, hasil alam di Papua juga dapat dengan mudah dibudidayakan. Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat Daya, Muhammad Musa’ad mengatakan selama ini Pemerintah Indonesia juga memberikan perhatian khusus terhadap masalah-masalah yang terjadi di Papua. Berbagai kebijakan juga diformulasikan khusus untuk Papua, sebagai upaya mewujudkan percepatan pembangunan maupun peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua. Jika dijabarkan lebih detail, upaya-upaya pemerintah untuk Papua, antara lain pemberian otonomi khusus dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua dan mengurangi kesenjangan dengan wilayah Indonesia lainnya. Selanjutnya, peningkatan pembangunan infrastruktur di Papua, serta peningkatan pendidikan dan pemberdayaan masyarakat Papua agar mereka dapat bersaing dengan masyarakat di wilayah Indonesia lainnya. Papua mengalami perkembangan signifikan dalam berbagai sektor. Pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, pendidikan, dan ekonomi telah menjadi fokus pemerintah Indonesia di Papua. Langkah ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan penduduk Papua tetapi juga memperkuat integrasi ke dalam kesatuan negara. Papua bukan hanya sekadar wilayah yang jauh di ujung timur Indonesia, tetapi juga identitas yang memperkaya bangsa. Keberagaman budaya, keunikan alam, dan potensi sumber daya alam yang melimpah menjadikan Papua sebagai bagian utuh dari Indonesia. Dalam upaya membangun Papua yang lebih berkembang, penting bagi seluruh masyarakat untuk terus memperkuat persatuan, menghormati keberagaman, dan menjaga keutuhan negara Indonesia. Papua bukan hanya bagian dari peta, tetapi juga bagian dari jiwa dan jati diri bangsa Indonesia. *) Mahasiswa Papua tinggal di Gorontalo

Post Comment