UU Cipta Kerja Dorong Peningkatan Investasi

UU Cipta Kerja Dorong Peningkatan Investasi

Oleh : Andika Kurniawan

Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang sudah disahkan oleh DPR RI menjadi salah satu kebijakan yang berimplikasi positif bagi peningkatan investasi. Tidak hanya itu, keberadaan UU Cipta Kerja juga diyakini mampu menjaga perekonomian tumbuh stabil ditengah ketidapastian global.
Salah satu aspek penting dari UU Cipta Kerja adalah penyederhanaan perizinan usaha.

Sebelumnya, proses perizinan di Indonesia dikenal sangat birokratis dan memakan waktu yang lama. Melalui UU ini, pemerintah memperkenalkan sistem perizinan berbasis risiko, di mana jenis perizinan akan disesuaikan dengan tingkat risiko usaha tersebut. Hal ini bertujuan untuk mempercepat proses perizinan dan mengurangi hambatan administratif.

UU Cipta Kerja juga mengatur perubahan signifikan dalam bidang ketenagakerjaan. Misalnya, ada perubahan dalam ketentuan mengenai upah minimum, pesangon, dan jam kerja. Tujuannya adalah untuk menciptakan fleksibilitas tenaga kerja yang lebih besar, sehingga dapat menarik lebih banyak investor yang membutuhkan tenaga kerja dalam jumlah besar dengan biaya yang lebih kompetitif.
Sekretaris Satgas UU Cipta Kerja Arif Budimanta menjelaskan bahwa UU Cipta Kerja hadir untuk mempermudah peraturan aktifitas investasi pelaku usaha baik dari BUMN maupun dari masyarakat seperti UMKM. Pemerintah terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat luas mengenai kebijakan dalam UU Cipta Kerja khususnya dalam perizinan berusaha bagi pelaku usaha.
Melalui UU Cipta Kerja, pemerintah juga berupaya untuk meningkatkan daya tarik Indonesia sebagai tujuan investasi. Salah satu caranya adalah dengan memberikan insentif fiskal, seperti pengurangan pajak bagi perusahaan yang berinvestasi di sektor-sektor tertentu. Selain itu, pembentukan lembaga baru seperti Indonesia Investment Authority (INA) juga bertujuan untuk mengelola dana investasi secara lebih efektif dan efisien.
Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Merry Ruslina Ambarita mengatakan setelah adanya UU Cipta Kerja perizinan pariwisata sudah terintegrasi melalui OSS saja.
UU Cipta Kerja memberikan perhatian khusus pada sektor-sektor yang dianggap strategis dan memiliki potensi besar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Beberapa sektor prioritas meliputi industri manufaktur, pariwisata, dan teknologi informasi. Dengan memberikan berbagai insentif dan kemudahan, pemerintah berharap dapat menarik lebih banyak investasi di sektor-sektor ini.
Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya Direktorat Deregulasi Penanaman Modal, Delfinur Rizky mengatakan setelah adanya UU Cipta Kerja peningkatan investasi mengalami tren peningkatan yang cukup baik.
Pada 5 tahun terakhir, tren investasi meningkat dan melampaui target hingga US$ 14.000. Kemudahan setelah adanya UU Cipta Kerja tidak hanya dalam penerbitan NIB saja, tetapi sertifikasi halal pun digratiskan dan percepatan penerbitan SNI, kemudahan perizinan bagi PT Perseorangan, serta kemudahan dalam sistem kemitraan antara usaha besar dengan UMKM.
Dengan adanya kemudahan perizinan dan fleksibilitas ketenagakerjaan, banyak perusahaan baru yang mulai berdiri dan membuka lapangan kerja. Hal ini tentunya berdampak positif bagi perekonomian nasional, karena dapat mengurangi tingkat pengangguran dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
UU Cipta Kerja juga berperan penting dalam meningkatkan daya saing Indonesia di kancah global. Dengan regulasi yang lebih efisien dan lingkungan usaha yang lebih kondusif, Indonesia menjadi lebih kompetitif dibandingkan negara-negara lain di kawasan Asia Tenggara. Hal ini terbukti dengan masuknya beberapa perusahaan multinasional yang memilih Indonesia sebagai basis produksi mereka.
Meskipun banyak dampak positif yang dihasilkan, UU Cipta Kerja juga menghadapi berbagai tantangan dan kritik. Beberapa kalangan menilai bahwa UU ini lebih menguntungkan pengusaha daripada pekerja. Perubahan dalam ketentuan ketenagakerjaan, seperti pengurangan pesangon dan fleksibilitas kontrak kerja, dianggap dapat merugikan hak-hak pekerja. Selain itu, beberapa pihak juga mengkhawatirkan dampak lingkungan dari percepatan investasi, karena ada anggapan bahwa UU Cipta Kerja lebih memudahkan perizinan di sektor-sektor yang berisiko terhadap lingkungan.
Pemerintah Indonesia menyadari adanya kritik dan tantangan tersebut, dan terus berupaya untuk melakukan perbaikan dan penyesuaian. Misalnya, melalui dialog dengan berbagai pihak terkait, termasuk serikat pekerja dan organisasi lingkungan, untuk memastikan bahwa implementasi UU Cipta Kerja dapat berjalan dengan baik dan adil.
UU Cipta Kerja memiliki potensi besar untuk mendorong peningkatan investasi dan mengantarkan Indonesia menuju ekonomi yang lebih kuat. Namun, untuk mewujudkan potensi ini, diperlukan upaya yang berkelanjutan dari pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat. Dengan kerja sama yang solid, Indonesia dapat menjadi negara yang menarik bagi investor dan mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Undang-Undang Cipta Kerja merupakan langkah strategis pemerintah Indonesia untuk mendorong peningkatan investasi dan pertumbuhan ekonomi. Dengan berbagai perubahan dan penyederhanaan regulasi, UU ini diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif dan menarik lebih banyak investor.
Meskipun menghadapi berbagai tantangan dan kritik, dampak positif yang dihasilkan sejauh ini menunjukkan bahwa UU Cipta Kerja memiliki potensi besar untuk mengubah wajah perekonomian Indonesia. Pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat perlu bekerja sama untuk memastikan bahwa tujuan dari UU ini dapat tercapai dengan baik, demi kesejahteraan bersama dan kemajuan bangsa.

  • )* Mahasiswa fakultas Ekonomi PTS di Yogyakarta

Post Comment