UU Cipta Kerja Dorong Peningkatan Investasi dan Permudah Usaha

UU Cipta Kerja Dorong Peningkatan Investasi dan Permudah Usaha

Oleh: Anita Permata Sari

Implementasi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja telah menunjukkan dampak positif dalam mendorong peningkatan investasi dan mempermudah pelaku usaha di Indonesia. Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja mengungkapkan bahwa tren investasi menunjukkan peningkatan signifikan setelah diberlakukannya UU ini.

Pada tahun 2023, Indonesia berhasil melampaui target investasi dengan mencapai Rp1.418 triliun. Melihat tren positif ini, Ketua Pokja Sinergi Substansi Sosialisasi Satgas UU Cipta Kerja, Tina Talisa, optimis bahwa Indonesia akan mampu mencapai target investasi tahun 2024 yang ditingkatkan menjadi Rp1,6 triliun.

Keberhasilan ini tidak terlepas dari kebijakan pemerintah yang mempermudah penerbitan perizinan usaha. Sebelum adanya UU Cipta Kerja, penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) hanya sekitar lima ribu per hari. Namun, pada tahun 2023-2024, penerbitan NIB mencapai sebelas ribu per hari, sebuah lonjakan yang mencerminkan kemudahan dan percepatan proses perizinan yang telah diterapkan.

Sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko menjadi pilar utama dalam integrasi seluruh perizinan, memungkinkan pelaku usaha dari berbagai sektor untuk mengurus perizinan dengan lebih efisien.
Namun, implementasi di lapangan masih menemui berbagai tantangan. Dalam rapat koordinasi bertema “Pelayanan Perizinan Berusaha dalam Kewenangan Pemerintah Daerah” yang diselenggarakan di Jakarta, beberapa perwakilan pemerintah daerah menyampaikan kendala yang mereka hadapi. Rohili dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten menyebutkan bahwa sistem UI/UX pada situs OSS seringkali membingungkan pengguna dan kadang mengalami error.
Sementara itu, Nuri dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Yogyakarta mengungkapkan bahwa verifikasi perizinan di lapangan sering tidak sesuai dengan peraturan yang ada, seperti kasus izin usaha karaoke yang berdampingan dengan sekolah atau tempat ibadah.
Masalah lain yang diangkat adalah mengenai pengawasan terhadap verifikasi perizinan. Dian dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Jambi menyarankan agar pengawasan ini menjadi prioritas utama untuk segera diselesaikan, mengingat setiap daerah mengalami masalah serupa.
Arief dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Timur menambahkan bahwa terdapat pelaku usaha yang mengaku sebagai usaha mikro kecil namun menguasai sebagian besar wilayah pertambangan, yang jelas bertentangan dengan kategori usahanya.
Untuk mengatasi berbagai masalah ini, seluruh perwakilan daerah sepakat mendorong revisi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha berdasarkan Tingkat Risiko Kegiatan Usaha. Mereka juga menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah yang tidak berhenti pada pertemuan tersebut saja, melainkan berkelanjutan demi perbaikan regulasi dan implementasi yang lebih baik.
Tina Talisa, yang juga merupakan Staf Khusus Bidang Hubungan dengan Daerah Kementerian Investasi/BKPM, menekankan bahwa pemerintah pusat berkomitmen untuk memperbaiki tiga hal utama yaitu regulasi, sistem, dan tata kelola. Ke depan, akan ada upaya sinkronisasi antara pemerintah pusat dan daerah agar tidak ada komunikasi yang terputus dan sistem dapat terintegrasi lebih baik.
Sekretaris Satgas UU Cipta Kerja, Arif Budimanta, menambahkan bahwa rapat koordinasi ini bertujuan untuk mendiskusikan berbagai masalah terkait pelayanan perizinan berusaha di berbagai daerah serta mencari solusi terbaik untuk setiap kendala yang ada.
Selain rapat koordinasi, Satgas UU Cipta Kerja juga aktif menggelar lokakarya di berbagai daerah. Salah satunya di Bandung, Jawa Barat, yang melibatkan asosiasi pengusaha untuk memberikan masukan terhadap kebijakan yang ada.
Hal ini diharapkan dapat menjadi catatan penting bagi pemerintah dalam melakukan revisi peraturan. Arif Budimanta menegaskan bahwa Satgas tidak hanya bertugas untuk menyosialisasikan UU Cipta Kerja, tetapi juga untuk mendapatkan feedback dari seluruh level operasional.
Penerapan UU Cipta Kerja juga diakui oleh berbagai pihak memberikan dampak positif yang signifikan. Merry Ruslina Ambarita dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menyatakan bahwa regulasi ini sangat membantu pelaku usaha di sektor pariwisata. Sebelumnya, perizinan diatur oleh beberapa lembaga, namun kini semua terintegrasi melalui sistem OSS, membuat proses perizinan menjadi lebih mudah dan cepat.
Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya Direktorat Deregulasi Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM, Delfinur Rizky, menambahkan bahwa penerbitan NIB semakin mudah sejak diberlakukannya UU Cipta Kerja.
Tercatat sebanyak 7,53 juta NIB telah terbit, dengan sebagian besar diterbitkan di Jawa Barat untuk proyek usaha mikro kecil. Selain itu, tren peningkatan investasi juga mengalami kenaikan signifikan dalam lima tahun terakhir.
Keuntungan lain dari UU Cipta Kerja meliputi kemudahan dalam penerbitan sertifikasi halal yang kini gratis, percepatan penerbitan SNI, kemudahan perizinan bagi PT Perseorangan, serta sistem kemitraan antara usaha besar dengan UMKM.
Contoh sukses dari kemitraan ini adalah kolaborasi antara Nestle dan peternak sapi perah di Jawa Timur, di mana peternak mengalami peningkatan pendapatan sementara usaha besar mendapatkan retribusi pajak yang signifikan.
UU Cipta Kerja telah memberikan landasan yang kuat bagi kemajuan ekonomi Indonesia dengan mendorong peningkatan investasi dan mempermudah perizinan usaha. Namun, masih ada beberapa tantangan yang perlu diatasi melalui koordinasi yang lebih baik antara pemerintah pusat dan daerah serta revisi peraturan yang relevan.
Dengan komitmen yang kuat dari semua pihak, Indonesia dapat terus meningkatkan daya saingnya dan menarik lebih banyak investasi yang berkelanjutan. Mari kita dukung implementasi yang lebih baik dari UU Cipta Kerja demi kemajuan bersama.

*) Pengamat Ekonomi dan Bisnis

Post Comment