UU Cipta Kerja Dorong Pertumbuhan UMKM dan Ekonomi Indonesia
UU Cipta Kerja Dorong Pertumbuhan UMKM dan Ekonomi Indonesia
Oleh Febriana Eka Saputri
Indonesia telah melangkah maju dengan mengimplementasikan Undang-Undang Cipta Kerja. Sebuah kebijakan yang bertujuan untuk menciptakan lingkungan usaha yang lebih kondusif dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Salah satu sektor yang diharapkan akan mendapatkan manfaat besar dari undang-undang ini adalah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), yang dikenal sebagai tulang punggung ekonomi Indonesia.
Peran UMKM sangat penting dalam memberikan kontribusi terhadap perekonomian Indonesia, termasuk Pendapatan Domestik Bruto (PDB). Sektor UMKM memberikan kontribusi terhadap PDB Nasional sebesar 60,5 persen. Dengan menyerap tenaga kerja mencapai 97 persen dari total lapangan pekerjaan yang tersedia dan jumlah usaha sektor UMKM yang mencapai 64 juta atau 99 persen dari keseluruhan unit usaha di Indonesia, tentunya Pemerintah harus menunjukkan komitmen kuatnya untuk mendukung perkembangan sektor usaha ini.
Undang-Undang Cipta Kerja, membuat perubahan terhadap sejumlah regulasi yang bertujuan untuk mempermudah berbagai aspek bisnis, termasuk UMKM. Proses perizinan yang lebih sederhana dan singkat serta pengurangan birokrasi akan memberikan keuntungan langsung bagi pelaku UMKM. Kemudahan berusaha ini menciptakan lingkungan bisnis yang lebih ramah dan menarik bagi mereka yang ingin memulai usaha baru.
Melalui Undang-Undang Cipta Kerja, segala kebijakan, regulasi, dan profesionalitas kerja menjadi fokus perhatian yang diwujudkan dalam digitalisasi proses perizinan berbasis teknologi digital berupa aplikasi pelayanan terpadu satu pintu. Pelayanan satu pintu ini terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS) berupa sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
Dengan memiliki badan hukum, diharapkan pelaku usaha UMKM mendapatkan kemudahan akses pembiayaan dari perbankan. Melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 atau yang dikenal dengan UU Cipta Kerja stdd UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022, Pemerintah berupaya menciptakan lingkungan yang mendukung pertumbuhan dan keberlanjutan UMKM dengan memberikan fasilitas kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah, sekaligus peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha.
Undang-Undang Cipta Kerja juga membawa perubahan dalam kebijakan pajak dan insentif keuangan untuk UMKM. Adanya relaksasi pajak dan pemberian insentif keuangan akan memberikan ruang lebih bagi UMKM untuk mengembangkan usaha mereka. Hal ini dapat mencakup pembebasan pajak untuk usaha kecil, bantuan modal, dan dukungan keuangan lainnya yang dapat membantu UMKM berkembang lebih cepat.
Staf Khusus dan Juru Bicara Kementerian Investasi/Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Tina Talisa mengatakan hingga akhir tahun 2023, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah menerbitkan 7.146.105 Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS. Komposisi NIB yang terbit terdiri dari usaha mikro sebanyak 6.887.479, disusul usaha kecil 187.402 NIB, lalu 23.350 NIB usaha menengah, dan 47.874 usaha besar. Pencapaian ini dapat dimaknai sebagai bentuk kesadaran pelaku usaha untuk menjadi formal dan merupakan suatu bentuk peningkatan kepercayaan kepada pemerintah.
Undang-Undang Cipta Kerja tidak hanya berfokus pada aspek regulasi dan keuangan, tetapi juga menekankan pentingnya pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM). Melalui program pelatihan dan pengembangan, UMKM dapat meningkatkan keterampilan dan pengetahuan karyawan mereka, meningkatkan daya saing, dan mengikuti perkembangan teknologi.
Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Safrizal ZA mengatakan UMKM adalah salah satu sektor penggerak ekonomi yang substansial di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan kontribusi terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) diatas 60%, dan mampu menyerap 90% angkatan kerja. Untuk itu, UMKM harus terus difasilitasi, didukung dan ditingkatkan juga sektor-sektor bisnis lainnya.
Safrizal menambahkan bahwa pembinaan terus dilakukan melalui variasi atau inovasi penciptaan kreativitas produk-produk baru, khususnya disektor kuliner, sandang, desain, mode, dan sektor lainnya yang bisa melibatkan sektor UMKM. Pihaknya terus mendorong agar semua pihak memberi support pada UMKM, karena perlu diingat bahwa hampir 100 persen produk UMKM menggunakan bahan-bahan lokal atau dalam negeri. Sehingga, dengan mendukung UMKM, berarti ikut membangun bangsa dan negara.
Dengan menciptakan lingkungan bisnis yang lebih dinamis dan berorientasi pada inovasi, Undang-Undang Cipta Kerja dapat menjadi pendorong kuat bagi UMKM untuk mengembangkan ide-ide baru dan meningkatkan daya saing mereka. Inovasi dan kreativitas dari UMKM memiliki potensi untuk membuka peluang baru dan mendiversifikasi ekonomi nasional.
Undang-Undang Cipta Kerja diharapkan membawa dampak positif yang signifikan terhadap perkembangan UMKM di Indonesia. Melalui kemudahan berusaha, insentif pajak, peningkatan akses terhadap sumber daya, pelatihan SDM, dan dorongan inovasi, UMKM memiliki peluang besar untuk tumbuh dan berkontribusi lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan implementasi yang tepat, UMKM dapat menjadi tulang punggung ekonomi yang semakin kuat, memberikan lapangan pekerjaan, dan menciptakan dampak positif yang berkelanjutan bagi masyarakat Indonesia.
)* Penulis merupakan mahasiswi Universitas Tarumanagar .
Post Comment