UU Cipta Kerja Dorong Pertumbuhan UMKM dengan Kemudahan Izin Berusaha
UU Cipta Kerja Dorong Pertumbuhan UMKM dengan Kemudahan Izin Berusaha
Oleh: Dewi Pohan
Undang-Undang (UU) Cipta Kerja merupakan upaya pemerintah Indonesia untuk meningkatkan kemudahan berusaha, terutama bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). UU ini dirancang untuk menyederhanakan dan mempercepat proses birokrasi yang selama ini dianggap menghambat pertumbuhan ekonomi. Salah satu elemen kunci dari UU Cipta Kerja adalah kemudahan perizinan usaha yang diharapkan dapat menjadi motor penggerak bagi pertumbuhan UMKM di Indonesia.
Pemerintah Indonesia telah lama mengakui peran strategis UMKM dalam perekonomian nasional. UMKM menyumbang sekitar 60% dari Produk Domestik Bruto (PDB) dan menyerap sekitar 97% tenaga kerja di Indonesia. Namun, meskipun kontribusinya signifikan, UMKM sering kali menghadapi berbagai tantangan yang menghambat pertumbuhan mereka. Salah satu tantangan utama adalah kompleksitas dan lamanya proses perizinan usaha. Sebelum adanya UU Cipta Kerja, pelaku UMKM harus menghadapi berbagai birokrasi yang rumit dan memakan waktu.
UU Cipta Kerja menawarkan solusi konkret untuk masalah ini dengan menyederhanakan prosedur perizinan usaha. Salah satu langkah penting adalah penerapan sistem perizinan berbasis risiko (risk-based approach). Dengan sistem ini, jenis usaha yang memiliki risiko rendah tidak lagi memerlukan izin yang rumit dan panjang. Mereka cukup melakukan registrasi secara online melalui sistem Online Single Submission (OSS). Langkah ini tidak hanya menghemat waktu tetapi juga mengurangi biaya yang harus dikeluarkan oleh pelaku UMKM untuk mengurus perizinan.
Wakil Ketua III Satgas UU Cipta Kerja, Raden Pardede, menjelaskan bahwa Indonesia memiliki visi untuk menjadi negara sejahtera dengan pendapatan perkapita di atas 25.000 dolar AS pada tahun 2045. Untuk mencapai tujuan ini, diperlukan upaya luar biasa untuk keluar dari jebakan pendapatan menengah. Salah satu langkah penting adalah dengan menyederhanakan proses perizinan usaha, yang menjadi filosofi utama di balik UU Cipta Kerja.
Satgas UU Cipta Kerja berkomitmen untuk terus memperbaiki dan menyempurnakan prosesnya, dengan fokus utama pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Satgas UU Cipta Kerja meyakini bahwa kemudahan perizinan usaha akan membawa dampak positif yang signifikan bagi UMKM, seperti meningkatnya kepercayaan publik dan investor terhadap iklim usaha di Indonesia, perluasan pasar dan peningkatan daya saing UMKM, pertumbuhan dan perkembangan UMKM yang lebih pesat, juga kontribusi yang lebih besar dari UMKM terhadap perekonomian nasional.
Ketua Pokja Sinergi Substansi Sosialisasi Satgas UU Cipta Kerja, Tina Talisa, menjelaskan bahwa dalam UU Cipta Kerja terdapat kemudahan proses pembuatan NIB (Nomor Induk Berusaha). NIB ini memberikan berbagai manfaat bagi pelaku usaha, seperti akses ke perbankan untuk permodalan, akses pasar, serta akses pelatihan-pelatihan lanjutan yang diadakan oleh pemerintah.
UU Cipta Kerja mampu memperkuat investasi dengan memberikan kepastian hukum dan penyederhanaan prosedur investasi. Dengan adanya kemudahan ini, Indonesia menjadi lebih menarik bagi investor asing, yang pada gilirannya akan meningkatkan aliran modal masuk ke dalam negeri. Investasi yang meningkat akan membawa dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan pendapatan masyarakat.
Selain upaya dari pemerintah, pelaku UMKM juga perlu proaktif dalam memanfaatkan berbagai kemudahan yang ditawarkan oleh UU Cipta Kerja. Mereka perlu terus meningkatkan kompetensi dan kualitas produk mereka agar dapat bersaing di pasar yang semakin kompetitif. Inovasi dan kreativitas harus menjadi bagian dari strategi bisnis mereka. Dengan memanfaatkan teknologi dan platform digital, pelaku UMKM dapat menjangkau pasar yang lebih luas dan meningkatkan efisiensi operasional mereka.
Namun, upaya ini tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan pelaku UMKM semata. Masyarakat luas juga perlu mendukung penerapan UU Cipta Kerja ini. Dukungan masyarakat dapat berupa kesadaran dan partisipasi aktif dalam proses sosialisasi, serta memberikan masukan konstruktif untuk perbaikan kebijakan yang ada. Dengan dukungan yang luas dari masyarakat, pemerintah, dan pelaku usaha, penerapan UU Cipta Kerja dapat berjalan lebih efektif dan membawa manfaat nyata bagi perekonomian Indonesia.
UU Cipta Kerja diharapkan dapat menyejahterakan masyarakat secara keseluruhan. Dengan kemudahan izin usaha, semakin banyak UMKM yang dapat tumbuh dan berkembang. Hal ini akan menciptakan lapangan kerja baru yang pada gilirannya akan mengurangi tingkat pengangguran. Penghasilan masyarakat pun akan meningkat seiring dengan berkembangnya UMKM. Selain itu, peningkatan daya saing dan produktivitas UMKM akan berdampak positif pada perekonomian nasional, memperkuat struktur ekonomi, dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
Secara keseluruhan, UU Cipta Kerja merupakan langkah maju yang signifikan dalam upaya pemerintah untuk mendorong pertumbuhan UMKM di Indonesia. Dengan kemudahan izin usaha yang ditawarkan, UU ini membuka peluang besar bagi pelaku UMKM untuk berkembang dan berkontribusi lebih besar dalam perekonomian nasional. Perlu ada upaya bersama dari pemerintah, pelaku UMKM, dan berbagai pihak terkait untuk memastikan bahwa kemudahan izin usaha ini benar-benar dapat diakses dan dimanfaatkan dengan baik. Dengan kerjasama yang baik, kita dapat berharap bahwa UMKM di Indonesia akan semakin kuat dan mampu bersaing di pasar global, dan berkontribusi dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.
*Penulis merupakan tenaga kerja profesional
Post Comment