UU Cipta Kerja Mengakomodasi Masukan dari Berbagai Pihak
UU Cipta Kerja Mengakomodasi Masukan dari Berbagai Pihak
Oleh: Martono Septian
Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang telah disahkan oleh pemerintah merupakan salah satu upaya penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi para pekerja dan buruh di Indonesia. UU ini tidak hanya lahir dari keinginan pemerintah, tetapi juga merupakan hasil dari masukan-masukan yang diberikan oleh berbagai pihak, termasuk para pekerja, serikat buruh, pengusaha, dan masyarakat luas. Pemerintah dengan cermat mempertimbangkan setiap masukan dan kritik untuk memastikan bahwa regulasi ini dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi semua pihak, khususnya bagi para pekerja atau buruh.
Manfaat utama dari UU Cipta Kerja bagi para pekerja adalah terbukanya lapangan kerja yang lebih luas. Dengan kemudahan investasi yang diberikan oleh UU ini, akan semakin banyak perusahaan baru yang berdiri dan membutuhkan tenaga kerja. Kondisi ini tentu saja akan meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi angka pengangguran, dan memberikan peluang bagi para pekerja untuk mendapatkan pekerjaan yang lebih baik. Selain itu, dengan adanya perbaikan iklim investasi, perusahaan yang sudah berdiri juga akan terdorong untuk memperluas usahanya, yang pada gilirannya akan menciptakan lebih banyak lapangan pekerjaan.
Untuk memberikan pemahaman lebih detail dan mudah dipahami dari implementasi UU Cipta Kerja, Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja menerbitkan buku bertema “Transformasi dan Reformasi Kebijakan Melalui UU Cipta Kerja”, dengan melibatkan berbagai pihak dari latar belakang yang beragam. Mulai dari pakar, perwakilan pemerintah, pengusaha, UMKM, serikat pekerja, hingga media dalam serial diskusi terfokus (FGD).
Arif Budimanta, yang menjabat sebagai Sekretaris Satgas UU Cipta Kerja, mengungkapkan bahwa buku tersebut akan memberikan pemahaman mengenai latar belakang penyusunan hingga tujuan dari UU Cipta Kerja yang dilakukan untuk perombakan struktural demi menciptakan birokrasi baru, khususnya dalam bidang pelayanan publik, perizinan, serta penyediaan akses yang lebih setara bagi pelaku usaha kecil dan mikro.
UU Cipta Kerja menekankan pemerataan hak sebagaimana diatur dalam Pasal 2, yang mencakup aspek kepastian hukum, kemudahan berusaha, kebersamaan, serta upaya mendorong kemandirian ekonomi nasional. Dan sesuai arahan Presiden, UU Cipta Kerja tidak hanya berfokus pada perubahan regulasi, tetapi juga pada perubahan perilaku, terutama dalam birokrasi.
Arif Budimanta juga berharap buku “Transformasi dan Reformasi Kebijakan Melalui UU Cipta Kerja” dapat menampilkan perubahan signifikan dalam cara kerja birokrasi sebelum dan sesudah diterapkannya UU Cipta Kerja, serta mendorong sosialisasi lebih lanjut secara masif di berbagai daerah melalui kerjasama antara satgas dan pemerintah pusat serta daerah.
Ketua Pokja Strategi dan Sosialisasi UU Cipta Kerja, Dimas Oky Nugroho menjelaskan bahwa buku “Transformasi dan Reformasi Kebijakan Melalui UU Cipta Kerja” akan menjadi acuan penting dalam kegiatan sosialisasi, baik untuk kementerian, lembaga, pemerintah daerah, akademisi, masyarakat bisnis, UMKM, maupun masyarakat luas. Meski pada awalnya kritik keras sempat muncul dari masyarakat, pemerintah meresponsnya dengan baik melalui berbagai kegiatan sosialisasi, diskusi, rapat koordinasi, hingga coaching clinic yang melibatkan masyarakat dan stakeholder terkait.
Penting untuk diingat bahwa UU Cipta Kerja tidak hanya menguntungkan pengusaha, tetapi juga memberikan manfaat yang signifikan bagi para pekerja dan buruh. Dengan regulasi yang lebih fleksibel, perusahaan dapat lebih mudah beradaptasi dengan perubahan ekonomi, yang berarti perusahaan akan lebih mampu mempertahankan pekerja di tengah kondisi ekonomi yang sulit. Ini adalah bentuk kepedulian pemerintah untuk memastikan stabilitas lapangan kerja dan menghindari PHK massal yang dapat terjadi jika perusahaan mengalami kesulitan.
Direktur Deregulasi Penanaman Modal di Kementerian Investasi, Dendy Apriandi menyoroti pentingnya penyederhanaan regulasi dalam birokrasi melalui metode Omnibus Law, seperti yang diterapkan dalam UU Cipta Kerja. UU Cipta Kerja ini harus menjadi warisan yang baik karena tantangan dalam pembuatannya sangat besar.
UU Cipta Kerja juga mendukung terciptanya hubungan industrial yang lebih harmonis antara pekerja dan pengusaha. Melalui dialog sosial yang lebih terbuka dan konstruktif, setiap permasalahan yang muncul di lingkungan kerja dapat diselesaikan dengan cara yang lebih baik dan tidak merugikan kedua belah pihak. Hubungan yang baik antara pekerja dan pengusaha ini sangat penting untuk menciptakan iklim kerja yang kondusif, yang pada akhirnya akan berdampak positif pada produktivitas perusahaan dan kesejahteraan pekerja.
UU Cipta Kerja juga memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para pekerja. Pemerintah telah memastikan bahwa hak-hak dasar para pekerja tetap dijamin, seperti upah minimum, jaminan sosial, serta perlindungan dari pemutusan hubungan kerja (PHK) yang tidak sesuai aturan. Selain itu, UU ini mendorong peningkatan keterampilan melalui program pelatihan kerja yang lebih terstruktur. Dengan keterampilan yang lebih baik, para pekerja akan memiliki daya saing yang lebih tinggi di pasar kerja.
Oleh karena itu, implementasi UU Cipta Kerja di segala sektor yang tercakup didalamnya adalah langkah tepat untuk memastikan masa depan yang lebih baik bagi perekonomian Indonesia. Dengan dukungan dari seluruh elemen masyarakat, UU Cipta Kerja ini dapat berjalan dengan efektif dan memberikan dampak positif yang nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
*) Kontributor Media Jaya Raya Press Institute
Post Comment