UU Cipta Kerja Perluas Kesempatan Kerja, Rencana Demonstrasi Buruh Perlu Dibatalkan

UU Cipta Kerja Perluas Kesempatan Kerja, Rencana Demonstrasi Buruh Perlu Dibatalkan

Oleh : Shenna Aprilya Zahra

Rencana demonstrasi buruh pada 10 Agustus 2023 yang menolak Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, perlu dibatalkan. Sebab, UU Cipta Kerja dianggap mampu mendatangkan investasi serta mengurangi jumlah pengangguran dengan cara memperluas kesempatan kerja.

Segelintir elemen buruh berupaya melakukan demonstrasi menolak UU Cipta Kerja pada 10 Agustus 2023 guna melakukan demonstrasi menolak UU Ciptaker di Istana Negara. Hal tersebut menjadi aksi yang sia-sia karena sebenarnya terdapat beberapa aspek penting dari UU Ciptaker.

Ketiga aspek penting dalam penyusunan UU Cipta Kerja, yakni melindungi tenaga kerja, melindungi yang belum bekerja serta mempermudah investasi. Tiga aspek tersebutlah yang digadang-gadang mampu menyelamatkan perekonomian Indonesia dari ancaman resesi.

Aspek pertama adalah seperti perlindungan bagi pekerja kontrak dan pekerja alih daya, seperti pengaturan waktu kerja dan istirahat, serta pengaturan pengupahan bagi mereka.

Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja serta memberikan kepastian bagi mereka yang bekerja dengan status kontrak atau alih daya.
Aspek kedua saat ini juga sangat penting untuk melindungi masyarakat yang belum bekerja, di mana pandemi Covid-19 telah berdampak pada meningkatnya pengangguran di Indonesia. UU Cipta Kerja tersebut telah mencakup pembukaan lapangan kerja baru dan memberikan pelatihan atau kursus untuk meningkatkan keterampilan mereka yang belum bekerja.
Aspek ketiga tentunya tidak kalah penting bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia. UU Cipta Kerja memiliki regulasi di mana investor akan mendapatkan insentif serta perlindungan hukum bagi mereka yang ingin berinvestasi di Indonesia, sehingga dengan bertumbuhnya investasi, diharapkan dapat membuka lapangan kerja baru yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Sekretaris Ditjen Pembinaan Hubungasn Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker RI, Surya Lukita mengatakan, reformasi struktural UU Cipta Kerja dipercaya dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan investasi serta penurunan hambatan perdagangan dan investasi di Indonesia. Bahkan, Beleid ini dinilai dapat mengurangi hambatan perdagangan dan investasi sampai dengan 10%.
Sebelumnya, DPR secara resmi telah menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang. Persetujuan diambil dalam Rapat Paripurna 2022-2023 di kompleks parlemen. Regulasi tersebut disetujui kurang dari dua bulan sejak surat Presiden (Surpres) dikirimg ke DPR pada 7 Februari lalu. Sepekan kemudian, Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat marathon membahas Perppu tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa implementasi UU Cipta Kerja pada masa Pandemi Covid-19 telah berhasil mendorong peningkatan aliran investasi asing langsung (foreign direct investment/FDI) ke dalam negeri. Tingkat penanaman modal asing (PMA) di Indonesia meningkat rata-rata 29,4 persen pada 5 kuartal setelah diterbitkannya UU Cipta Kerja dibandingkan dengan tingkat PMA 5 kuartal sebelum UU Cipta Kerja diterbitkan.
Peningkatan tersebut rupanya sejalan dengan laporan Bank Dunia pada Desember 2022 yang menyebutkan bahwa Indonesia menjadi negara terbesar kedua penerima FDI di Asia tenggara, pasca UU Cipta Kerja diterbitkan. Hal tersebut menjadi pertanda bahwa investor merespon positif akan hadirnya UU Cipta Kerja.
Berbagai aturan turunan UU Cipta Kerja sebagai landasan berjalannya program dan kebijakan pun telah mempercepat pemulihan perekonomian Indonesia dari dampak pandemi covid-19. Apalagi proses perizinan saat ini telah terintegrasi melalui Online Single Submisiion (OSS) di mana sistem tersebut berguna untuk mengurai proses birokrasi dalam perizinan yang sebelumnya rumit dan penuh ketidakpastian.
Ketua KADIN Andik Dwi Putranto mengatakan, bahwa Omnibus Law dapat memberikan harapan kepada para pengusaha yang mengalami kesulitan dalam perizinan investasi. Disahkannya UU Cipta Kerja tentu diharapkan dapat mendorong pemulihan ekonomi nasional dan membawa Indonesia menuju negara yang adil, makmur dan sejahtera. UU Cipta Kerja juga dinilai dapat membantu Indonesia lolos dari jurang resesi ekonomi. Pasalnya, UU Cipta Kerja akan menarik banyak investasi ke dalam negeri.
UU Ciptaker diyakini mampu menjawab berbagai permasalahan fundamental ekonomi, terutama setelah pandemi Covid-19. Dengan adanya kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha dan serikat pekerja atau buruh, persoalan kurangnya lapangan kerja diharapkan dapat selesai secara bertahap. Melalui UU Ciptaker, isu terkait ketenagakerjaan tidak lagi menjadi polemik, tenaga kerja yang berkualitas tentunya memiliki standar kesejahteraan yang mumpuni.
Sebelumnya, Sari Pramono selaku Ketua Bidang Ketenagakerjaan, Vokasi, dan Kesehatan Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), mengatakan UU Cipta Kerja akan menciptakan lebih banyak lapangan pekerjaan. Angkatan kerja Indonesia juga akan memiliki pendapatan yang layak.
Sebagai pengusaha, pihaknya berharap agar UU Cipta Kerja dapat senantiasa mendorong perekonomian dan investasi melalui penciptaan dan perluasan lapangan kerja. Dinamika perubahan ekonomi global memerlukan respons cepat dan tepat. Tanpa reformasi struktural, pertumbuhan ekonomi akan tetap melambat.
Rencana demonstrasi buruh pada 10 Agustus 2023 tentu saja perlu dibatalkan karena hanya akan menghambat investasi dan mengganggu ketertiban masyarakat. Buruh pun diimbau untuk dapat menyalurkan aspirasinya terkait UU Ciptaker melalui kanal hukum yang ada dan menjaga situasi aman di masyarakat agar perputaran ekonomi dapat terus tumbuh dan terjaga.

)* Penulis adalah kontributor Ruang Baca Nusantara

Post Comment