UU Cipta Kerja Serap Aspirasi Berbagai Pihak

UU Cipta Kerja Serap Aspirasi Berbagai Pihak

Oleh : Irene S

Undang-Undang (UU) Cipta Kerja diluncurkan sebagai bagian dari upaya untuk merangsang pertumbuhan ekonomi Indonesia yang melambat. UU Cipta Kerja bertujuan untuk menyederhanakan regulasi, mempercepat proses birokrasi, dan meningkatkan daya saing ekonomi nasional yang telah menarik perhatian dari berbagai pihak, baik pemerintah, bisnis, maupun masyarakat sipil.

Pemerintah Indonesia, yang menjadi inisiatif utama di balik UU Cipta Kerja, menegaskan bahwa undang-undang ini penting untuk menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan investasi asing. Mereka berpendapat bahwa penyederhanaan regulasi akan menarik investor dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Selain itu, pemerintah juga menegaskan komitmennya untuk terus melakukan dialog dengan berbagai pihak guna memperbaiki implementasi UU ini.

UU Cipta Kerja sempat menjadi polemik saat pertama kali disahkan, Pemerintah berusaha untuk memperbaiki melalui serap aspirasi yang dilakukan oleh Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja. Sekretaris Satgas UU Cipta Kerja, Arif Budimanta mengatakan satgas dibentuk berdasarkan Keppres No. 16 Tahun 2022 untuk mensosialisasikan sekaligus memonitoring implementasi dari UU Cipta Kerja agar manfaat dapat terasa oleh lapisan masyarakat.
UU Cipta Kerja berperan untuk membentuk mutual understanding antara pemerintah pusat dan daerah, dengan pelaku usaha maupun masyarakat sipil secara keseluruhan. Dukungan terhadap UU Cipta Kerja tidak hanya berarti mendukung pemerintah, tetapi juga menyokong aspirasi dan kebutuhan dari berbagai segmen masyarakat.
Pemerintah Indonesia, yang menjadi inisiatif utama di balik UU Cipta Kerja, menegaskan bahwa undang-undang ini penting untuk menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan investasi asing. Mereka berpendapat bahwa penyederhanaan regulasi akan menarik investor dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Selain itu, pemerintah juga menegaskan komitmennya untuk terus melakukan dialog dengan berbagai pihak guna memperbaiki implementasi UU ini.
Presiden Joko Widodo mengatakan UU Cipta Kerja ini bukan sekedar UU tetapi membangun satu kultur baru dalam bekerja yang lebih afirmatif, inklusif, akuntabel dan responsible. Indonesia punya potensi ekonomi yang atraktif terlebih lagi didukung oleh keanekaragaman sumber daya hayati yang sangat luar biasa yang belum pernah dieksplorasi, tidak hanya sumber daya daratan tetapi juga wilayah lautan.
Sektor bisnis menyambut baik langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah melalui UU Cipta Kerja. Mereka berpendapat bahwa deregulasi akan membuka pintu bagi investasi baru dan memperluas peluang usaha. Beberapa perusahaan bahkan telah menyatakan niat mereka untuk meningkatkan investasi mereka di Indonesia sebagai respons terhadap kebijakan ini.
Penting untuk diakui bahwa setiap kebijakan pemerintah tidak akan pernah sepenuhnya memuaskan semua pihak. Namun, UU Cipta Kerja merupakan upaya untuk merespons tantangan ekonomi yang kompleks, seperti meningkatkan daya saing ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan investasi. Dalam menghadapi tantangan-tantangan ini, pemerintah perlu mendengarkan dan memperhitungkan berbagai masukan dari masyarakat.
Pakar Ekonomi Universitas Gadjah Mada, Prof. Dr. Gunawan Sumodiningrat menganalogikan misi besar Undang-Undang Cipta Kerja untuk menghapus kemiskinan di Indonesia dengan tujuan utama dalam hidup, yakni mencapai kebahagiaan. Kehadiran Undang-Undang Cipta Kerja bertujuan menyederhanakan birokrasi, sehingga mempermudah perizinan berusaha. Kemudahan izin usaha akan menghasilkan banyak pengusaha yang membuka lapangan kerja.
Reaksi masyarakat sipil terhadap UU Cipta Kerja lebih bervariasi. Sejumlah kelompok buruh dan aktivis lingkungan telah mengkritik keras undang-undang ini, menganggapnya sebagai ancaman terhadap hak-hak pekerja dan kerusakan lingkungan yang lebih lanjut. Demonstrasi besar-besaran terjadi di berbagai kota di Indonesia sebagai bentuk protes terhadap implementasi UU ini.
Namun, penting untuk diingat bahwa mendukung UU Cipta Kerja tidak berarti mengabaikan kepentingan buruh dan pekerja. Meskipun ada kekhawatiran tentang perlindungan tenaga kerja, UU Cipta Kerja sebenarnya memiliki potensi untuk meningkatkan kondisi kerja melalui peningkatan investasi dalam pelatihan keterampilan, perlindungan sosial, dan kesempatan mobilitas sosial.
Tentu saja, implementasi UU Cipta Kerja tidak akan berjalan mulus tanpa adanya keterlibatan dan pengawasan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat sipil, organisasi buruh, dan lembaga swadaya masyarakat. Keterbukaan untuk menerima kritik dan masukan dari berbagai segmen masyarakat adalah kunci keberhasilan dalam mewujudkan aspirasi bersama untuk kemajuan ekonomi dan sosial.
Mendukung UU Cipta Kerja tidak hanya tentang mendukung kebijakan pemerintah, tetapi juga tentang menyokong aspirasi dan kebutuhan dari berbagai pihak. Dengan memperhitungkan berbagai perspektif dan kepentingan, kita dapat menciptakan kebijakan yang lebih inklusif dan berkelanjutan untuk masa depan Indonesia. Undang-Undang ini diharapkan membawa manfaat jangka panjang bagi ekonomi dan masyarakat Indonesia secara keseluruhan.
Dengan demikian, UU Cipta Kerja dapat menjadi instrumen untuk mencapai kebaikan bersama, memperkuat ekonomi, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Maka dari itu, dukungan dan keterlibatan dari berbagai pihak diperlukan untuk memastikan implementasi yang adil dan berkelanjutan dirasakan oleh seluruh masyarakat.
)* Mahasiswa Universitas Bhayangkara.

 

Post Comment