UU Cipta Kerja Upaya Pemerintah Lindungi Buruh dari PHK
UU Cipta Kerja Upaya Pemerintah Lindungi Buruh dari PHK
Oleh: Amanda Nurlita Cahya
Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dapat meningkatkan perlindungan terhadap pekerja, termasuk dalam situasi PHK. Dengan mengatur kompensasi yang lebih baik, standar prosedur yang lebih jelas, serta menggalakkan investasi dan pertumbuhan ekonomi, undang-undang ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih stabil dan adil bagi semua pihak.
UU Cipta Kerja mengatur kompensasi yang harus diberikan kepada pekerja yang di-PHK secara tidak adil. Di dalam UU ini, pengusaha diwajibkan memberikan kompensasi yang lebih besar kepada pekerja yang diberhentikan, tergantung pada lama masa kerja dan alasan PHK. Hal ini dianggap sebagai langkah positif dalam melindungi pekerja dari dampak ekonomi yang mungkin timbul akibat kehilangan pekerjaan.
Pekerja yang terkena PHK mendapatkan perlindungan dari negara untuk menjamin kelangsungan hidup mereka. Salah satu bentuk perlindungan ini adalah pemberian uang pesangon. Ketentuan mengenai besaran pesangon bagi pekerja yang menjadi korban PHK diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2/2022 tentang Cipta Kerja. Perppu tersebut telah disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 masa persidangan IV tahun sidang 2022-2023, pada 21 Maret 2023.
Undang-Undang Cipta Kerja menetapkan bahwa pekerja yang telah bekerja paling lama 8 tahun atau lebih dan menjadi korban PHK akan mendapatkan pesangon sebesar 9 bulan upah. Sedangkan, untuk pekerja yang baru bekerja selama 1 tahun, pesangon yang akan diterima adalah sebesar 1 bulan upah. Ketentuan ini diharapkan dapat memberikan jaminan keuangan yang cukup bagi pekerja yang terkena dampak PHK untuk sementara waktu.
UU Cipta Kerja mengatur berbagai aspek penting mengenai perlindungan bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Salah satu perlindungan yang diatur dalam undang-undang ini adalah pemberian uang penghargaan dan uang pengganti bagi pekerja yang di-PHK. Ketentuan ini memberikan kepastian hukum dan dukungan finansial bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.
Berdasarkan UU Cipta Kerja Pasal 153 Ayat 3, besaran uang penghargaan yang diberikan kepada pekerja disesuaikan dengan masa kerja mereka. Semakin lama seorang pekerja telah bekerja, semakin besar uang penghargaan yang akan diterimanya. Ketentuan ini bertujuan untuk menghargai kontribusi dan loyalitas pekerja selama bekerja di perusahaan tersebut.
Selain uang penghargaan, UU Cipta Kerja juga mengatur hak lain bagi pekerja yang di-PHK, yaitu uang pengganti. Hal ini tertuang dalam Pasal 156 Ayat 4 yang mengatur bahwa pekerja yang di-PHK berhak menerima uang pengganti yang dihitung berdasarkan masa kerja dan jenis kontrak kerja mereka. Uang pengganti ini mencakup kompensasi yang belum diterima oleh pekerja, seperti hak cuti yang belum diambil dan tunjangan lain yang seharusnya diterima. Ketentuan ini memastikan bahwa pekerja yang di-PHK mendapatkan hak-hak mereka secara adil dan sesuai dengan kontribusi yang telah mereka berikan selama bekerja.
Sebagai tambahan dari uang penghargaan dan uang pengganti, pemerintah juga menyediakan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai bentuk perlindungan ekstra bagi pekerja yang terkena PHK. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa JKP memberikan berbagai manfaat kepada pekerja yang di-PHK, termasuk bantuan finansial (cash-benefit), pelatihan peningkatan keterampilan (upskilling dan upgrading), serta akses ke pasar tenaga kerja. Tujuan dari JKP adalah agar pekerja dapat dengan cepat mendapatkan pekerjaan baru atau membuka usaha sendiri, sehingga mereka tidak terpuruk terlalu lama akibat kehilangan pekerjaan.
Manfaat cash-benefit dari JKP memberikan dukungan finansial sementara bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan, membantu mereka memenuhi kebutuhan dasar selama mencari pekerjaan baru. Program upskilling dan upgrading yang merupakan bagian dari JKP dirancang untuk meningkatkan keterampilan dan daya saing pekerja di pasar tenaga kerja yang terus berkembang. Dengan keterampilan yang ditingkatkan, pekerja memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan kemampuan mereka atau bahkan membuka usaha baru.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan bahwa substansi ketenagakerjaan yang terkandung dalam UU Cipta Kerja merupakan upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan yang adaptif bagi para pekerja. Hal ini penting mengingat tantangan ketenagakerjaan yang semakin dinamis dan kompleks. Menaker Ida menekankan bahwa pemerintah berkomitmen untuk melindungi hak-hak pekerja, terutama dalam situasi PHK yang bisa terjadi sewaktu-waktu. Dengan adanya JKP dan ketentuan mengenai uang penghargaan dan uang pengganti, UU Cipta Kerja diharapkan dapat memberikan perlindungan yang komprehensif dan membantu pekerja menghadapi berbagai dinamika di dunia kerja.
UU Cipta Kerja dirancang untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan perusahaan dan hak-hak pekerja. Dengan adanya aturan mengenai uang penghargaan dan uang pengganti, diharapkan pekerja yang terkena PHK dapat memperoleh dukungan finansial yang memadai untuk membantu mereka dalam masa transisi mencari pekerjaan baru. Selain itu, ketentuan ini juga diharapkan dapat mendorong perusahaan untuk lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan PHK, dengan mempertimbangkan dampak yang akan ditimbulkan terhadap pekerja.
Dengan demikian, UU Cipta Kerja menjadi instrumen penting dalam memberikan perlindungan dan kepastian bagi pekerja yang menghadapi PHK. Melalui undang-undang ini, pemerintah berusaha untuk menjawab tantangan ketenagakerjaan yang semakin dinamis dengan menyediakan mekanisme perlindungan yang adaptif dan komprehensif. Harapannya, langkah ini dapat memberikan rasa aman dan keadilan bagi para pekerja di Indonesia.
)* Penulis merupakan Pengamat Ketenagakerjaan tinggal di Jakarta
Post Comment