UU Ciptaker Perluas Lapangan Pekerjaan, Demonstrasi Buruh Hambat Pertumbuhan Ekonomi
UU Ciptaker Perluas Lapangan Pekerjaan, Demonstrasi Buruh Hambat Pertumbuhan Ekonomi
Oleh : Haikal Fathan Akbar
Demonstrasi yang akan dilaksanakan pada 2 Oktober 2023 sebenarnya hanya akan menghambat pertumbuhan perekonomian, pasalnya UU Cipta Kerja era yang baru memperluas lapangan pekerjaan dan memberikan keadilan serta perlindungan bagi para buruh atau pekerja.
Seperti yang diketahui bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 185 UU Cipta Kerja tentang penetapan peraturan pelaksanaan paling lama 3 bulan sejak UU Cipta Kerja mulai berlaku sejak November 2020 lalu, pemerintah RI telah menyelesaikan sebanyak 51 peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 2 Oktober 2023 mendatang mengenai uji materi terhadap Undang-Undang (UU) No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja itu rupanya membuat pihak Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Parta Buruh melakukan aksi massa besar-besaran.
Aksi yang akan berlangsung di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan bahwa aksi yang berada dalam jumlah skala besar itu membawa massa dari berbagai wilayah mulai dari Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek). Said Iqbal juga mengklaim bahwa mereka yang bergabung akan mempertaruhkan nasib buruh kedepannya.
Omnibus Law Cipta Kerja yang diklaim menjadi musuh bersama itu sebenarnya sudah jelas bahwa, buruh mendapatkan perlindungan dan kesejahteraan yang termaktub dalam UU Cipta Kerja era terbaru ini. Lalu, demonstrasi itu untuk apa? Hal yang dituntutkan seperti yang dibicarakan juga sebenarnya sudah terjawab di butir-butir UU Cipta Kerja yang menunjukkan pro terhadap buruh.
Ada yang mengatakan bahwa UU Cipta tidak berpihak kepada masyarakat, padahal justru dengan adanya UU Cipta Kerja ini dapat memperluas lapangan kerja, sehingga masyarakat yang belum bekerja bisa mendapatkan lapangan pekerjaan yang sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya.
Menko Airlangga Hartarto meyakini bahwa perubahan yang ada dalam proses perizinan dan perluasan bidang usaha untuk investasi akan menjadi game changer dalam percepatan investasi dan pembukaan lapangan kerja baru. Sehingga, penerapan UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya tersebut, maka semua akan memasuki era baru dan memberikan kemudahan.
Bukan hanya itu saja, jaminan kesejahteraan para pekerja juga sudah ada di dalam UU Cipta Kerja yang mengatur tentang perlindungan dan peningkatan kesejahteraan pekerja atau buruh. Berdasarkan UU Cipta Kerja terdapat 4 PP penting yang perlu untuk diketahui mengenai kesejahteraan pekerja atau buruh yakni, Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), menyempurnakan mengenai waktu bekerja, hubungan kerja, pemutusan hubungan kerja (PHK) dan mengenai pengupahan yang memang semuanya pro kepada buruh atau pekerja.
Sempat disinggung tuntutan mengenai upah minimum, dalam UU Cipta Kerja sudah dijelaskan bahwa terdapat tindak tegas bagi pengusaha yang memberikan upah di bawah minimum. Hal tersebut dapat mengacu pada Pasal 88E Ayat (1) UU Cipta Kerja menyebutkan ‘Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat (I) dan ayat (2) berlaku bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan’. ‘Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimun’.
Apabila pengusaha membayar upah di bawah minimun, maka menurut Pasal 185 UU Cipta Kerja, pengusaha akan dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun atau pidana denda paling sedikit Rp. 100.000.000 dan paling banyak Rp. 400.000.000. Penghitungan upah minimum ini juga tentunya disesuaikan dengan situasi dan kondisi.
Sementara itu, mengenai pemberian upah minimum yang disesuaikan dengan wilayah yang mengacu pada kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Dalam Pasal 88C ayat (1) Perppu Cipta Kerja disebutkan bahwa gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi. Dilanjutkan Pasal 88C ayat (4) disebutkan bahwa upah minimum sebagaimana yang dimaksud pasar (1) dan (2) ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan Ketenagakerjaan. Bukan berarti hal ini tidak pro terhadap buruh, akan tetapi dengan adanya penetapan tersebut maka bisa jadi adil bagi para pekerja dengan perusahaan.
Dengan adanya tuntutan yang tidak relevan ini justru akan mengancam kesejahteraan mereka sendiri, lebih parahnya lagi bisa-bisa menghambat pertumbuhan perekonomian Indonesia. Bagaimana tidak, padahal Pemerintah Republik Indonesia saat ini membutuhkan stabilitas dan memperkuat pertumbuhan ekonomi. Jika situasi dan kondisi tidak mendukung, bagaimana kestabilan itu akan terjaga dengan baik?
Sudah seharusnya kita menyadari dan memperbanyak literasi untuk benar-benar mengerti tentang dan maksud dari Undang-Undang Cipta Kerja era baru ini, sebagai landasan diri agar tidak turut serta asal-asalan melakukan aksi demonstrasi yang dapat merugikan diri sendiri dan membuat masyarakat terkena akan dampak buruknya. Sudah sepatutnya kita memilah dan memilih informasi dengan baik, terutama untuk menyampaikan aspirasi, sudah seharusnya aspirasi ini disampaikan secara kreatif dan bijaksana.
)* Penulis adalah Kontributor Vimedia Pratama Institut
Post Comment