UU Ciptaker Sejahterakan Buruh, Demonstrasi Buruh Tidak Relevan

UU Ciptaker Sejahterakan Buruh, Demonstrasi Buruh Tidak Relevan

Oleh : Janu Farid Kesar

Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) nyatanya memang mampu untuk terus meningkatkan kesejahteraan dari para pekerja atau buruh. Sehingga apabila masih saja terdapat segelintir pihak yang kemudian menyatakan bahwa mereka tidak setuju akan kebijakan itu dan malah menggelar aksi demonstrasi dengan massa berjumlah besar, sungguh tidak relevan lagi.

Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) sangat optimistis dengan adanya keberadaan dan juga pengesahan akan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Optimisme tersebut datang karena dengan adanya peraturan tersebut, maka akan mampu untuk terus mendorong peningkatan investasi dan juga pertumbuhan ekonomi di Tanah Air. Bahkan bukan hanya sekedar angan-angan atau harapan saja, melainkan hal tersebut sudah benar-benar nyata atau konkret terjadi.

Semenjak disahkannya aturan baru itu, maka optimisme menjadi semakin terlihat melalui keberadaan realisasi investasi pada triwulan pertama pada tahun 2023 lalu, yang mana mampu mencapai hingga sebesar 328,9 triliun Rupiah. Angka itu naik sebesar 16,5 persen secara tahunan (year on year / YoY).
Terkait dengan adanya kenaikan realisasi investasi serta bagaimana optimisme yang terus menyelimuti pengesahan kebijakan baru mengenai Cipta Kerja tersebut, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri menegaskan bahwa keberadaan Undang-Undang Cipta Kerja itu sesuai dengan yang diharapkan oleh seluruh masyarakat di Indonesia selama ini, yakni nyatanya memang mampu menciptakan iklim investasi dengan jauh lebih kondusif lagi dari sebelumnya, sekaligus juga mampu semakin mendorong akan terjadinya penambahan lapangan pekerjaan bagi masyarakat.
Tidak bisa dipungkiri bahwa memang dengan adanya aturan tersebut menjadi sangat penting keberadaannya bagi kepentingan negara dan juga rakyat. Mengingat, memang beberapa lembaga termasuk di kancah internasional telah memprediksi sejak jauh hari bahwa perekonomian di dunia akan diliputi dengan ketidakpastian sepanjang tahun 2023 ini.
Maka dari itu, sebagai sebuah langkah gerak cepat dan tepat, yakni untuk mengantisipasi akan adanya ketidakpastian gejolak perekonomian tersebut, Pemerintah Republik Indonesia (RI) kemudian menerapkan seperangkat aturan itu dan juga sekaligus menjamin terciptanya kepastian hukum lantaran keberadaan UU Cipta Kerja sebelumnya sempat dibekukan sementara melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai inkonstritusional bersyarat.
Dengan adanya UU Cipta Kerja juga mendatangkan banyak sekali rangkaian dampak positif lainnya bagi negara dan masyarakat sendiri. Beberapa diantaranya adalah mampu memberikan kepastian dalam perlindungan para pekerja atau buruh. Bisa dipastikan pula, kebijakan tersebut kini menjadikan para pengusaha atau perusahaan sama sekali tidak diperbolehkan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) begitu saja secara sepihak, sehingga hak-hak dan juga kepentingan dari para buruh jelas diakomodasi di sini.
Sebagai informasi, diketahui bahwa Partai Buruh dan juga Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggelar aksi dengan massa berjumlah besar dalam merespon sidang putusan uji materi mengenai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Tentunya bisa dikatakan dengan sangat tegas bahwa apa yang dilakukan oleh Partai Buruh dan juga KSPI tersebut sama sekali bukanlah hal yang relevan lagi. Pasalnya, justru segala tuntutan yang mereka ajukan dan juga semua keberatan mereka mengenai UU Ciptaker sama sekali tidak terbukti di lapangan. Sebaliknya, justru kenyataan di lapangan menyatakan bahwa seluruh hal dalam kebijakan itu nyatanya mendatangkan banyak sekali dampak positif bagi masyarakat di semua kalangan dan elemen termasuk para pekerja dan buruh sendiri.
Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Ibnu Sina Chandranegara mengatakan bahwa penerbitan kebijakan tersebut yang dilakukan oleh Pemerintah RI di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) merupakan sebuah langkah yang sangat penting demi bisa mencegah kekosongan dalam konstitusi yang justru ketika dibiarkan kosong begitu saja, maka akan menghambat pertumbuhan ekonomi di tengah banyaknya tantangan yang dihadapi oleh Indonesia.
Kemudian, Undang-Undang Cipta Kerja sendiri juga telah memberikan banyak dampak positif lain secara signifikan terhadap adanya peningkatan akan investasi, termasuk juga penanaman modal asing (PMA) di Tanah Air. Terbukti, hal tersebut tercermin dalam laporan Institute for Management Development World Competitiveness Yearbook 2023, yang mana dalam laporan itu Indonesia nyatanya telah berhasil menempati peringkat 34 dari total 64 negara yang dinilai.
Selain itu, Prof. Nindyo Pramono selaku Guru Besar Hukum Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) menyampaikan bahwa para investor juga merespon dengan sangat positif mengenai upaya akan reformasi struktural yang diwujudkan melalui UU Cipta Kerja itu. Total realisasi akan kedatangan investasi pihak asing meningkat hingga sebesar 29,4 persen dalam lima triwulan setelah diberlakukannya kebijakan tersebut.
Maka dari itu, dengan seluruh dampak positif yang memang mampu didatangkan semenjak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja bagi masyarakat di Indonesia dan juga bagi negara, jelas sekali bahwa jika masih terdapat segelintir pihak melakukan penolakan bahkan dengan mengerahkan massa besar dengan agenda demonstrasi, tentunya sama sekali tidaklah relevan dan justru akan mampu menghambat seluruh dampak positif tadi.

)* Penulis adalah kontributor Ruang Baca Nusantar

Post Comment