UU TNI Perkuat Peran Militer Hadapi Ancaman Keamanan Negara

UU TNI Perkuat Peran Militer Hadapi Ancaman Keamanan Negara

Jakarta – Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang telah disahkan menjadi undang-undang menuai beragam tanggapan dari publik. Namun, sejumlah tokoh menegaskan bahwa revisi tersebut justru memperkuat peran militer dalam menghadapi berbagai ancaman keamanan negara, tanpa mengancam prinsip-prinsip demokrasi maupun membuka jalan bagi kembalinya dwifungsi ABRI.

Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, MQ Iswara, mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh isu-isu negatif yang beredar di ruang publik mengenai revisi UU TNI. Menurutnya, banyak penolakan muncul bukan karena substansi aturan, melainkan karena kurangnya informasi yang utuh dan objektif.

“Jangan mudah terprovokasi oleh isu yang tidak benar terkait UU TNI. UU tersebut justru memberi kejelasan terhadap fungsi TNI dan mencegah kembalinya dwifungsi ABRI,” tegas Iswara.

Ia menambahkan bahwa dalam sistem demokrasi yang sehat, keterlibatan TNI dalam berbagai sektor, termasuk pada situasi darurat nasional, harus dilakukan secara terukur dan dibatasi oleh regulasi yang jelas. Dalam hal ini, UU TNI menjadi payung hukum yang memberi kepastian atas peran-peran strategis TNI di tengah dinamika ancaman terhadap kedaulatan negara.

Senada dengan Iswara, Pengajar Sekolah Tinggi Multi Media MMTC Komdigi, Yogyakarta, Eko Wahyuanto, menilai bahwa pengesahan UU TNI dapat menjadi momentum penting untuk menata ulang hubungan antara sipil dan militer dalam kerangka yang lebih adaptif dan modern. Menurutnya, tantangan global yang semakin kompleks membutuhkan tata kelola pertahanan yang sinergis, namun tetap berpijak pada prinsip supremasi sipil.

“Hubungan sipil-militer yang inklusif tidak berarti membuka kembali pintu dominasi militer atau mengabaikan prinsip demokrasi. Inklusif berarti kemampuan negara untuk mengelola keterlibatan militer secara sah, terukur, dan strategis dalam konteks pembangunan nasional, tanpa melemahkan supremasi sipil,” jelas Eko.

Ia menegaskan bahwa keterlibatan TNI yang diatur dalam UU bukan dalam semangat subordinasi atau kekuasaan absolut, melainkan integrasi sipil-militer yang sehat dan konstruktif. Regulasi yang ada menjadi pagar agar peran TNI tetap proporsional serta sesuai dengan kebutuhan nasional, baik dalam aspek pertahanan maupun tugas-tugas lain yang bersifat mendesak dan strategis.

Dalam konteks substansi UU TNI, Eko menekankan pentingnya setiap kebijakan terkait militer didasarkan pada analisis kebutuhan yang objektif serta meritokrasi birokrasi yang akuntabel. Hal ini agar setiap keputusan tidak semata-mata politis, tetapi didasarkan pada urgensi faktual dan perencanaan jangka panjang.

“Yang terpenting adalah memastikan setiap kebijakan didasarkan pada analisis kebutuhan dan meritokrasi birokrasi secara akuntabel,” ujar Eko.

Dengan adanya revisi UU TNI, diharapkan peran TNI dalam menjaga keutuhan NKRI dan menghadapi potensi ancaman baik dari dalam maupun luar negeri semakin kuat. Pada saat yang sama, masyarakat sipil tetap menjadi pengawas aktif dalam memastikan TNI tetap dalam koridor konstitusi dan demokrasi.

Revisi ini bukan langkah mundur, melainkan penyempurnaan peran militer di tengah tantangan zaman yang terus berkembang. Kolaborasi antara elemen sipil dan militer menjadi kunci untuk menjaga stabilitas nasional sekaligus menjamin kehidupan demokratis yang sehat dan berkelanjutan.

Post Comment