UU TNI Transparan dan Bisa Diakses Publik
UU TNI Transparan dan Bisa Diakses Publik
Jakarta – Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) kini telah dapat diakses oleh publik melalui laman resmi DPR RI. Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa naskah tersebut sebelumnya mengalami kendala teknis dalam proses publikasi, namun kini telah tersedia untuk dibaca masyarakat secara luas.
“Sudah, memang sempat ada masalah, tapi sekarang sudah bisa diakses. Coba tolong dibaca,” ujar Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Puan menekankan pentingnya transparansi dalam proses legislasi serta mengajak masyarakat untuk mencermati isi dari UU TNI yang telah disahkan. Menurutnya, kritik terhadap perubahan undang-undang seharusnya didasarkan pada pemahaman mendalam atas substansi yang terkandung di dalamnya.
“Apakah kemudian isinya itu ada yang tidak sesuai, apakah isinya mencurigakan, atau tidak sesuai dengan yang diharapkan, ini harus kita telaah bersama. Jadi, mari kita sama-sama menahan diri dan membaca dokumen yang sudah tersedia di situs DPR,” tambahnya.
Keputusan untuk mengunggah dokumen UU TNI ke laman resmi DPR mendapat apresiasi dari berbagai kalangan. Publik kini memiliki kesempatan untuk melihat secara langsung perubahan yang dilakukan dalam revisi undang-undang tersebut. Hal ini merupakan langkah nyata dalam mewujudkan pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad turut memastikan bahwa dokumen tersebut kini telah tersedia dalam menu Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas. Dalam laman resmi DPR, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia telah berstatus “selesai,” dengan dokumen UU TNI yang dapat diunduh oleh masyarakat.
“Sebelumnya saya sudah meminta kesekretariatan untuk segera mengunggah draf final UU TNI. Saya juga telah mengirimkan draf tersebut kepada berbagai non-government organization (NGO) agar mereka bisa turut mengkaji dan memberikan masukan,” ujar Dasco.
Dengan kebijakan ini, DPR RI menegaskan komitmennya dalam membuka akses informasi bagi masyarakat. Publik kini memiliki kesempatan lebih luas untuk mempelajari dan memahami perubahan regulasi yang berdampak pada sektor pertahanan nasional. Hal ini juga menjadi bukti bahwa pemerintah dan DPR RI mengedepankan prinsip keterbukaan dalam perumusan kebijakan strategis.
Sebagai institusi yang menjalankan fungsi legislasi, DPR RI berharap agar publik tidak hanya memberikan kritik berdasarkan asumsi, melainkan juga berdasarkan pemahaman terhadap isi dokumen yang telah dipublikasikan. Dengan demikian, diskusi yang berkembang di tengah masyarakat dapat lebih konstruktif dan berbasis pada fakta yang ada.
Kebijakan transparansi dalam revisi UU TNI ini sejalan dengan semangat reformasi dan demokrasi di Indonesia. Keterbukaan akses terhadap dokumen legislasi memungkinkan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan nasional. Pemerintah dan DPR RI pun berkomitmen untuk terus meningkatkan keterbukaan dalam setiap tahapan legislasi guna memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem pemerintahan.
Dari sisi akademisi dan pakar hukum, transparansi dalam revisi UU TNI ini juga dinilai sebagai langkah maju dalam tata kelola negara yang baik. Pengamat politik dari Universitas Indonesia, Dr. Rudi Santoso, menilai bahwa keterbukaan ini merupakan bentuk akuntabilitas legislatif yang seharusnya terus diterapkan pada pembahasan undang-undang lainnya.
“Dalam negara demokrasi, setiap regulasi yang dibuat harus terbuka untuk dikaji oleh publik. Keterbukaan ini bukan hanya untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, tetapi juga memastikan bahwa setiap kebijakan yang disusun benar-benar sesuai dengan kebutuhan nasional,” kata Dr. Rudi.
Selain itu, berbagai NGO dan kelompok masyarakat sipil turut memberikan apresiasi atas keterbukaan DPR dalam menyediakan dokumen UU TNI. Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Pertahanan (LKSP), Andi Wijaya, menyatakan bahwa langkah ini merupakan contoh positif bagaimana keterbukaan informasi bisa menjadi standar dalam perumusan kebijakan strategis.
“Kami melihat ini sebagai upaya yang baik. Dengan dokumen yang terbuka, masyarakat dan pemangku kepentingan bisa melakukan kajian serta memberikan masukan yang objektif terhadap regulasi yang telah disahkan,” ujar Andi.
Lebih lanjut, DPR dan pemerintah diharapkan bisa menerapkan kebijakan transparansi ini dalam pembahasan undang-undang lainnya. Dengan demikian, partisipasi publik dapat terus meningkat dan demokrasi di Indonesia semakin matang.
Dengan langkah ini, diharapkan masyarakat dapat lebih aktif dalam mengawal kebijakan negara, termasuk dalam sektor pertahanan. Pemerintah, DPR, serta berbagai pemangku kepentingan diharapkan dapat terus menjaga komunikasi yang baik dengan masyarakat agar segala regulasi yang dibuat benar-benar sesuai dengan kebutuhan bangsa dan negara.
Post Comment