Wajib Netral, Aparatur Negara Harus Bijak Bermedia Sosial Jelang Pemilu 2024
Wajib Netral, Aparatur Negara Harus Bijak Bermedia Sosial Jelang Pemilu 2024
Oleh : Gita Oktaviani
Dalam menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, netralitas aparatur negara, baik TNI, Polri, maupun ASN perlu untuk terus dijaga. Netralitas tersebut juga turut perlu untuk diperhatikan termasuk dalam menggunakan media sosial.
Asisten Sumber Daya Manusia (AS SDM) Polri, Irjen Pol.Dedi Prasetyo, secara tegas menyampaikan pesan ini saat melakukan sosialisasi daring kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri pada Jumat, 15 Desember 2023. Menyikapi tahun politik dan pelaksanaan pemilu, Polri dengan aktif memainkan peran dalam mengingatkan bahwa ASN Polri harus bersikap netral.
Dalam penyampaiannya, Dedi menyoroti bahwa pelaksanaan kegiatan sosialisasi bukanlah sekadar sebuah kegiatan rutin belaka, melainkan merupakan bagian integral dari keterlibatan Sumber Daya Manusia (SDM) Polri dalam memperlihatkan secara aktif netralitas yang diharapkan dari ASN Polri.
Dalam konteks sosialisasi ini, Polri dengan tegas menegaskan agar ASN Polri dapat memelihara sikap netral, tidak hanya dalam tindakan nyata mereka tetapi juga dalam prilaku yang mereka tunjukkan menjelang Pemilu 2024. Pada kesempatan tersebut, Dedi juga mengajak para ASN untuk menjadi agen informasi yang handal, memastikan penyebaran berita yang benar, dan menjaga diri dari berita hoax.
Kepala Bagian Rumah Dinas Kepolisian, Kombes Anisullah M Ridha, ikut memberikan penjelasan terkait peraturan mengenai netralitas ASN. Dalam penjelasannya, Anisullah dengan tegas menegaskan sejumlah larangan yang diamanatkan oleh Surat Keputusan Bersama (SKB) No 2 Tahun 2022. Aturan tersebut mencakup pembatasan ASN untuk tidak memasang spanduk, baliho, atau alat peraga lain yang berkaitan dengan bakal calon peserta Pemilu.
Anisullah juga menyoroti ketentuan larangan yang mengarahkan ASN untuk tidak terlibat dalam kegiatan sosialisasi atau kampanye media. Secara tegas, ia menyampaikan bahwa setiap ASN harus mematuhi aturan tersebut agar tetap menjaga netralitas. Poin-poin yang ditekankan oleh Anisullah mencakup larangan-larangan tertentu, seperti melibatkan diri dalam deklarasi atau kampanye yang dilakukan oleh bakal calon peserta pemilu.
Menyadari signifikansi keterlibatan seluruh unsur dalam memastikan netralitas, Inspektur Pembinaan Profesi dan Pengamanan (Kasi Propam) di Kepolisian Resort Tanggamus, Iptu Ujang Srikandi, dengan tegas menyuarakan tekad Polres Tanggamus dalam menciptakan pelaksanaan Pemilu yang berjalan dengan adil dan bersih di daerahnya.
Ujang menegaskan bahwa komitmen tersebut sejalan dengan kesepakatan dan komitmen yang telah diambil oleh Polri secara keseluruhan. Ia menginformasikan bahwa ASN Polri di wilayah Polres Tanggamus telah mengeluarkan pernyataan netralitas, dan dengan tegas menyatakan bahwa jika terdapat pelanggaran terhadap netralitas, tindakan penindakan pasti akan diambil oleh pihak berwenang.
Jelang Pemilu 2024, upaya untuk menjaga netralitas ASN tidak hanya terjadi di lingkungan Polri. Di Kabupaten Lebak, puluhan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menerima Sosialisasi Netralitas ASN dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Acara ini dihadiri oleh Kepala OPD dan 28 Camat di seluruh Lebak, bertujuan agar ASN di lingkungan Pemkab Lebak dapat memahami dan menjaga netralitas pada Pemilu 2024 mendatang.
Sekretaris Daerah Kabupaten Lebak, Budi Santoso, mengklarifikasi bahwa seluruh tingkatan pemerintahan di daerah tersebut, baik dari Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala OPD, hingga Camat, berkomitmen untuk menjaga sikap netral dalam menghadapi Pemilu dan Pilkada 2024.
Budi menyampaikan bahwa upaya ini dimulai dari tingkatan tertinggi pemerintahan, yaitu Sekda, dan melibatkan seluruh Kepala OPD dan Camat yang akan menandatangani pakta integritas sebagai wujud komitmen mereka terhadap netralitas dalam pelaksanaan pesta demokrasi mendatang.
Selain dari upaya penandatanganan pakta integritas, puluhan ASN juga mendapat penyuluhan dan bimbingan agar tidak melakukan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku. Budi menjelaskan bahwa dalam penyuluhan tersebut, dijelaskan segala aspek aturan terkait netralitas ASN, baik yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 mengenai ASN maupun Surat Keputusan Bersama yang dikeluarkan oleh lima lembaga terkait.
Ia menambahkan bahwa dalam acara sosialisasi, dipaparkan mengenai tindakan yang diperbolehkan dan yang dilarang oleh ASN selama proses Pemilihan Umum 2024. Selanjutnya, hal tersebut akan dijalankan secara konkret di setiap OPD masing-masing.
Sebagai bagian dari upaya menjaga integritas Pemilu 2024, ASN di berbagai lapisan pemerintahan diharapkan memahami pentingnya netralitas. Pemerintah daerah, dalam hal ini, memiliki peran kunci untuk memastikan bahwa seluruh ASN di bawahnya berkomitmen untuk bersikap netral, menjauhi praktik politik yang dapat merugikan proses demokrasi.
Jelang Pemilu 2024, pesan netralitas tidak hanya menjadi tugas ASN, tetapi juga sebuah panggilan untuk membangun fondasi demokrasi yang kuat. Keberhasilan Pemilu bergantung pada kesadaran kolektif dan komitmen setiap individu, terutama ASN, dalam menjaga netralitas, kebijakan yang bijak, serta waspada terhadap informasi yang dapat memecah belah.
Dengan bersama-sama menjaga integritas, ASN dapat menjadi garda terdepan dalam memastikan bahwa proses demokrasi berlangsung dengan baik dan memberikan hasil yang sah serta mewakili kehendak rakyat Indonesia.
Netralitas, kebijaksanaan, dan kewaspadaan di media sosial adalah kunci untuk melangkah menuju Pemilu 2024 yang sukses dan bermartabat. Mari bersama-sama, sebagai bagian dari masyarakat yang bijak dan tangguh, menjaga netralitas demi masa depan demokrasi yang lebih baik.
)* Penulis adalah Kontributor Jendela Baca Institut.
Post Comment