Waspada Aliran Sesat Pangissengana Tarekat Ana’ Loloa Ganggu Kerukunan Umat

Waspada Aliran Sesat Pangissengana Tarekat Ana’ Loloa Ganggu Kerukunan Umat

 

 

 

 

 

MAROS — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Maros resmi menyatakan Pangissengana Tarekat Ana’ Loloa sebagai aliran sesat. Ajaran yang dipimpin oleh Petta Bau tersebut diketahui mengajarkan konsep rukun Islam yang bertentangan dengan ajaran Islam yang benar.

 

 

 

 

 

Keputusan ini ditetapkan melalui Maklumat MUI Maros Nomor: 50/M-MUI-MRS/III/2025 yang dikeluarkan pada 14 Maret 2025 setelah dilakukan investigasi oleh Tim Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) Maros.

 

 

 

 

 

Sekretaris MUI Maros, Ilyas Said menegaskan ajaran tersebut harus segera dihentikan karena telah meresahkan masyarakat dan berpotensi menimbulkan konflik sosial. Ia juga mengingatkan bahwa penyebaran ajaran ini dapat berujung pada tindakan hukum jika tetap dilanjutkan.

 

 

 

 

 

“Berdasarkan argumen dan data-data yang diinvestigasi, saya kira itu sudah masuk kategori (sesat),” ujar Ilyas.

 

 

 

 

 

Ketua MUI Maros, AGH Syamsul Kahliq, menambahkan bahwa ajaran tersebut menyimpang dari petunjuk Al-Qur’an, hadis, ijma, qiyas, dan panduan ulama. Salah satu penyimpangan yang paling mencolok adalah pengakuan bahwa ibadah haji tidak wajib dilakukan di Makkah, melainkan bisa dilakukan di Gunung Bawakaraeng.

 

 

 

 

 

“Ibadah haji yang tidak sesuai. Pengikutnya diyakini dapat berhaji ke Gunung Bawakaraeng, bukan ke Makkah, yang bertentangan dengan syariat Islam,” ujar Syamsul.

 

 

 

 

 

Selain ajaran yang menyimpang, Petta Bau juga diduga memanfaatkan pengikutnya dengan menjual benda pusaka yang diklaim sebagai kunci masuk surga. Kepala Kemenag Maros, Muhammad, mengungkapkan bahwa modus ini digunakan untuk meraup keuntungan.

 

 

 

 

 

“Katanya untuk kunci masuk surga. Jadi tidak perlu mi salat kalau beli pusaka itu,” ungkap Muhammad.

 

 

 

 

 

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Tompobulu, Danial, menegaskan bahwa Kemenag akan bekerja sama dengan MUI dan ormas Islam lainnya untuk melakukan pembinaan terhadap Petta Bau dan pengikutnya.

 

 

 

 

 

“Kami akan memastikan Petta Bau dan para pengikutnya akan mendapatkan pembinaan,” tegas Danial.

 

 

 

 

 

Keputusan MUI Maros ini diharapkan dapat mengembalikan ketertiban dan menjaga kerukunan umat di Kabupaten Maros. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap ajaran yang menyimpang dan segera melaporkan jika menemukan indikasi penyebaran ajaran sesat di lingkungan mereka.

Post Comment