Wujudkan Kondusivitas Pasca Pemilu, Waspada Hoax Berkaitan Sidang Sengketa di MK
Wujudkan Kondusivitas Pasca Pemilu, Waspada Hoax Berkaitan Sidang Sengketa di MK
Oleh: Barra Dwi Rajendra
Semua pihak diimbau turut mewujudkan kondusivitas pada momen pasca pelaksanaan pesta demokrasi dan kontestasi politik dalam perhelatan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dengan terus waspada terhadap adanya penyebaran berita bohong atau hoax berkaitan dengan sidang sengekta di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kewaspadaan merupakan kunci yang sangat penting untuk mampu menghalau adanya penyebaran berita bohong atau hoax yang banyak bertebaran di media sosial dan dunia digital, terlebih berkaitan dengan bagaimana proses atau hasil dari sidang sengketa Pemilu oleh MK.
Ketika seluruh masyarakat mampu lebih waspada dengan adanya penyebaran berita bohong dan hoax dari media sosial tersebut, maka jelas segenap elemen tersebut juga sama saja telah menunjukkan kontribusi aktifnya dalam mewujudkan kondusivitas pasca pelaksanaan Pemilihan Umum.
Belakangan ini sempat beredar luas sebuah video di media sosial yang seolah menyampaikan bahwa Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo sedang membacakan putusan hasil sidang sengketa Pemilu untuk mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 (dua), Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Setelah diselidiki lebih lanjut, ternyata unggahan video itu merupakan narasi berita bohong atau hoax. Diketahui bahwa pemberitaan itu mulanya diunggah di media sosial pada platform X (Twitter) pada tanggal 29 Maret 2024 lalu.
Unggahan itu memuat dua potongan video dengan total durasi lebih dari tiga menit, yang mana memperlihatkan Ketua MK Suhartoyo sedang berbicara di ruang sidang. Ternyata dalam potongan video yang ditampilkan, terlebih dahulu mengalami proses editing sedemikian rupa termasuk dubbing atau pengisian suara ulang untuk menuwudkan narasi bohong dan hoax tersebut.
Tidak hanya terdapat dubbing, namun video hoax yang viral beredar itu juga dilengkapi dengan adanya teks narasi yang mendukung bahwa seolah apa yang dikemukakan oleh Ketua MK tersebut sesuai dengan narasi hoax yang dibuat.
Sebagaimana hasil catatan dari AFP Fact Check bahwa video itu merupakan hasil rekayasa, yang mana suara Suhartoyo disulih dengan menggunakan suara lain, yakni oleh suara milik Bambang Widjojanto selaku salah satu pengacara dari Timnas Anies-Muhaimin (AMIN).
Mengenai upaya bersama untuk terus mengingatkan seluruh masyarakat agar warga mampu berwaspada dari adanya penyebaran hoaks di media sosial, Direktur Pembinaan Masyarakat Kepolisian Daerah (Dirbinmas Polda) Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Badya Wijaya mengajak masyarakat untuk mampu menyaring setiap informasi yang beredar di dunia maya.
Pasalnya, memang tidak bisa dipungkiri bahwa banyak sekali jenis informasi yang beredar di dunia maya dan media sosial, yang mana telah bercampur antara mana informasi yang benar nyata terjadi dengan informasi bohong atau hoax, bahkan kadang keduanya sulit untuk dibedakan satu sama lain, terlebih dalam momentum pasca Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 seperti sekarang ini.
Maka dari itu, kiat untuk menangkal informasi yang sangat menyesatkan tersebut adalah bersumber dari kemampuan masyarakat sendiri agar lebih pandai dalam bermedia sosial atau memiliki literasi digital mumpuni sehingga tetap bisa menjaga kerukunan dalam bermasyarakat agar tidak terpecah belah akibat adanya berita bohong dengan narasi provokatif.
Segenap elemen bangsa hendaknya mampu turut berperan aktif dalam menjaga kondusivitas pasca pelaksanaan kontestasi politik di Tanah Air itu. Sehingga bagaimana situasi akan keamanan dan ketertiban di tengah warga masyarakat dapat tetap terjaga.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Menkominfo RI), Budi Arie Setiadi juga menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pemantauan akan bagaimana perkembangan penyebaran konten bohong atau hoax yang berkaitan dengan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 termasuk pada sidang sengketa di MK.
Sudah menjadi kewajiban bersama seluruh masyarakat untuk mampu menjaga situasi pada momentum pasca pelaksanaan pesta demokrasi seperti sekarang ini agar kondusivitas tetap terjaga dengan tidak adanya penyebaran konten hoax, ujaran kebencian bahkan hingga adaya konten yang semakin merendahkan mertabat manusia.
Ketika masyarakat sudah bisa berwaspada akan adanya penyebaran berita bohong di media sosial atau dari sumber manapun, maka suasana akan tercipta secara kondusif dan hal tersebut juga jelas akan menimbulkan kedamaian di Tanah Air.
Sejatinya seluruh pelaksanaan proses rangkaian Pemilu, mulai dari awal hingga akhir, bahkan sampai berjalannya sidang sengketa di Mahkamah Konstitusi saat ini, semua pihak telah mengupayakan agar asas demokrasi tetap terjunjung tinggi di Indonesia dengan menjalankan rangkaian Pemilihan Umum yang jujur, adil tanpa intimidasi, tanpa kecurangan apapun sehingga nantinya hasil akhir pengumuman hasil sengketa mampu terlegitimasi dengan baik dan diterima oleh semua pihak bagaimanapun hasilnya.
Tentunya seluruh masyarakat saatnya kini terus menjunjung tali persaudaraan satu sama lain, karena pada akhirnya bagaimanapun hasil Pemilu merupakan bagian dari pilihan rakyat Indonesia secara demokratis dan sesuai dengan aspirasi serta kehendak warga untuk menitipkan amanah pada pemimpin bangsa selanjutnya yang merupakan putra terbaik bangsa.
Dalam upaya mewujudkan kondusivitas pasca Pemilu, semua pihak harus terus mewaspadai adanya hoax yang berkaitan dengan sidang sengketa Pemilihan Umum 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini.
)* Kontributor Angkasa Media Satu
Post Comment