Wujudkan Percepatan Pembangunan Papua, Pemerintah Tindak Tegas Kasus Gratifikas
Wujudkan Percepatan Pembangunan Papua, Pemerintah Tindak Tegas Kasus Gratifikasi
Oleh : Saby Kossay
Untuk bisa mewujudkan adanya percepatan pembangunan di Tanah Papua, Pemerintah RI mendukung segala penindakan hukum secara tegas akan adanya berbagai macam kasus korupsi dan juga gratifikasi proyek yang dilakukan oleh para Kepala Daerah di Bumi Cenderawasih bahkan tanpa pandang bulu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah secara resmi melakukan penahanan kepada Gerius One Yoman (GOY) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) di pemerintah provinsi (Pemprov) Papua pada periode 2018 hingga 2021.
Diketahui bahwa dirinya juga merangkap jabatan menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Alasan dari dilakukannya penahanan kepada GOY oleh KPK adalah dikarenakan dirinya merupakan tersangka pada kasus dugaan korupsi yang juga menjerat Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe.
Sebelum melakukan penahanan kepada Gerius One Yoman, pihak Komisi Antirasuah tersebut juga telah menetapkan sebanyak 2 (dua) orang sebagai tersangka, diantaranya adalah Rijatni Lakka (RL), yang mana menjabat sebagai seorang Direktur di PT Tab Bangun Papua. Bukan hanya itu, namun KPK juga melakukan penahanan kepada Lukas Enembe (LE) sendiri, yang mana dirinya pernah menjabat sebagai Gubernur Papua pada periode tahun 2013 hingga 2018 dan kemudian dilanjutkan kepemimpinannya pada periode 2018 sampai tahun 2023 saat ini.
Terkait dengan seluruh penahanan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap para pejabat di Bumi Cenderawasih tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur menyampaikan bahwa penahanan kepada GOY sendiri dilakukan karena dalam rangka kepentingan penyidikan.
Lebih lanjut, Kepala Dinas PUPR Pemprov Papua itu kini ditindak dengan penahanan pertama yang berlangsung selama 20 hari, yang mana terhitung sejak tanggal 19 Juni hingga tanggal 8 Juli 2023 mendatang. Sebagai informasi, bahwa penahanan yang dilakukan tersebut bertempat di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi.
Mengenai dari bagaimana kronologi kasus hingga sampai nama Gerius One Yoman bisa ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, yakni seluruh bermula dari tersangka Lukas Enembe yang kala itu masih menjabat sebagai Gubernur Papua melaksanakan beberapa kegiatan mengenai pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR dengan memenangkan perusahaan tertentu, diantaranya adalah milik dari tersangka lainnya, yakni R, yakni PT TBP untuk bisa mengerjakan proyek multilayers yang dilaksanakan.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, ternyata tersangka GOY bersama-sama dengan Lukas Enembe diduga telah memberikan bantuan untuk bisa mengkondisikan tersangka Rijatni Lakka agar bisa memenangkan berbagai macam proyek pekerjaan yang dimaksud. Cara yang dilakukan dalam upaya pengkondisian tersebut adalah dengan memberikan bocoran berupa Harga Perkiraan Sendiri (HPS), Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan juga beberapa dokumen persyaratan lainnya.
Sehingga sebelum dilakukannya pengumuman secara resmi oleh Dinas PUPR, karena sebelumnya perusahaan yang dimiliki oleh RL, yakni PT TBP sendiri sudah banyak dibantu, maka akan semakin memudahkan Rijatni Lakka untuk menyiapkan segala bentuk dan jenis persyaratan dari lelang tersebut dengan waktu terbatas, yang mana kemudian memungkinkan perusahaan-perusahaan lain yang menjadi pesaingnya langsung mudah digugurkan begitu saja pada tahap evaluasi.
Selanjutnya, pada setiap pekerjaan yang berhasil dimenangkan oleh tersangka RL sendiri pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang pada periode tahun 2019 hingga 2021, maka Rijatni Lakka akan memberikan kepada GOY sebuah fee atau upah sebesar hingga 1 (satu) persen dari nilai kontrak yang telah disepakati dan ditentukan.
Atas seluruh bantuan tersebut, bahkan Gerius One Yoman diduga telah menerima sesuatu, hadiah ataupun janji berupa uang dari tersangka RL hingga sebesar 300 juta Rupiah. Sehingga atas perbuatan yang telah dilakukan tersebut, tersangka GOY sebagai pihak penerima disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B pada Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dengan adanya seluruh tindak dugaan korupsi dan gratifikasi yang ternyata masih melibatkan para pejabat daerah di Papua ini, tentunya kasus tersebut patut untuk terus mendapatkan fokus dari masyarakat, namun sekaligus juga menjadi sebuah kasus yang sangat disayangkan dan patut diprihatinkan.
Karena, masih saja ada penyimpangan anggaran proyek infrastruktur, yang mana seharusnya seluruh anggaran tersebut dilakukan untuk menggalakkan pembangunan daerah dan juga mampu menciptakan sebuah stimulus bagi peningkatan ekonomi dan sosial di masyarakat Bumi Cenderawasih.
Adanya kasus gratifikasi yang melibatkan para pejabat daerah di Bumi Cenderawasih itu, yang mana kemudian saat ini berhasil diamankan dan ditahan oleh KPK juga menjadi sebuah bukti nyata dari bagaimana Pemerintah RI terus mendukung segala upaya penindakan atas kasus korupsi di Indonesia tanpa terkecuali dengan melakukan tindakan hukum yang sangat tegas. Karena, tujuan dari pemerintah adalah komitmen kuatnya untuk bisa mewujudkan adanya percepatan pembangunan di Papua.
)* Penulis adalah Mahasiswa Papua tinggal di Yogyakarta
Post Comment