DPR RI Setujui Perppu Cipta Kerja untuk Perluas Lapangan Pekerjaan
DPR RI Setujui Perppu Cipta Kerja untuk Perluas Lapangan Pekerjaan
Oleh : Vania Salsabila Pratama
Dewan Perwakilan Raykat Republik Indonesia (DPR RI) telah menyetujui pembahasan Perppu Cipta Kerja agar bisa segera disahkan menjadi Undang-Undang (UU), yang mana hal tersebut nyatanya juga mampu memberikan banyak manfaat bagi masyarakat Indonesia sendiri, salah satunya adalah dengan adanya perluasan lapangan pekerjaan.
Dalam mengantisipasi perkembangan dinamika perekonomian glonal yang memang bisa saja berdampak secara cukup signifikan pada perekonomian nasional, maka Pemerintah Republik Indonesia (RI) menetapkan Peraturan Pemerimntah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) sebagai sebuah kebijakan antisipatif dalam penguatan fundamental ekonomi domestik.
Penetapan Perpu Cipta Kerja merupakan pelaksanaan konstitusi atas kewenangan atributif Presiden berdasarkan Pasal 22 UUD 1945. Namun pelaksanaan kewenangan tersebut juga dibatasi di mana Perpu harus diajukan kepada DPR RI untuk mendapatkan persetujuan.
Dengan demikian subyektifitas Presiden dalam menetapkan Perppu, akan dinilai secara obyektif oleh DPR RI untuk dapat ditetapkan menjadi Undang-Undang (UU).
Terkait hal tersebut, dalam Rapat Kerja (Raker) Pemerintah bersama dengan Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam rangka Pengambilan Keputusan Pembicaraan Tingkat I RUU Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, pada hari Rabu tanggal 15 Februari 2023 lalu, telah dihasilkan keputusan bahwa memang Penetapan Perppu Cipta Kerja tersebut disetujui untuk dibawa ke sidang Rapat Paripurna DPR RI.
Hasil keputusan tersebut memang dalam rangka untuk bisa melakukan pengambilan keputusan tingkat II dan disahkan menjadi Undang-Undang. Lebih lanjut, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Wakil Menteri Agama, serta para perwakilan dari Fraksi DPR RI yang hadir dalam Rapat Kerja tersebut, melakukan penandatanganan atas persetujuan Badan Legislasi DPR RP atas RUU Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto menyatakan bahwa memang Pemerintah RI sendiri telah mendengar pandangan fraksi-fraksi dan memberikan apresiasi, bukan hanya mendapatkan apresiasi saja, namun mereka juga banyak yang mendukung dan menyetujuinya. Tentunya, semua juga menjadi bahan masukan dan catatan bagi Pemerintah dalam pelaksanaan UU Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi UU nantinya.
Lebih lanjut, Menko Airlangga juga menyatakan bahwa Perppu Cipta Kerja memberikan kepastian hukum dan manfaat yang diterima oleh masyarakat, UMKM, pelaku usaha, dan pekerja atas pelaksanaan UU Cipta Kerja, sehingga manfaat tersebut dapat diteruskan.
Berkaitan dengan upaya melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas UU Cipta Kerja, Pemerintah bersama dengan DPR RI telah melaksanakan putusan tersebut, yakni telah diaturnya metode Omnibus dalam penyusunan UU tersebut, kemudian selanjutnya juga telah dilakukan adanya perbaikan kesalahan teknis penulisan yang terdapat dalam UU Cipta Kerja dan Pemerintah telah juga meningkatkan banyak partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation).
Sebagai informasi, bahwa sejak Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) tersebut berlaku, maka Kementerian/Lembaga telaj banyak melakukan sosialisasi dan juga konsultasi publik hingga sebanyak 610 kali dan juga sebanyak 29 kali oleh Satgas Sosialisasi Cipta Kerja. Menurut Menko Airlangga hal itu menunjukkan Pemerintah memang terus menerus melakukan sosialisasi, edukasi, konsultasi, bimbingan teknis, bahkan juga pendampingan yang memang diperlukan dalam implementasi UU Ciptaker.
Memang dalam menghadapi adanya bayangan berbagai macam risiko atas ketidakpastian glonbal serta adanya kondisi perekonomian nasional, Pemerintah RI terus berupaya untuk bisa meyiapkan banyak langkah strategi melalui bauran kebijakan fiskal dan moneter secara responsif.
Tidak bisa dipungkiri pula bahwa memang salah satu kebijakan strategis untuk biosa menghadapi ketidakpastian ekonomi global tersebut adalah melalui pembentukan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang memang bertujuan untuk bisa mencorong konsumsi rumah tangga, investasi domestik dan juga adanya perluasan lapangan pekerjaan.
Di sisi lain, Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof Nurhasan Ismail mernyatakan bahwa dengan adanya kegentingan yang memaksa tersebut, memang menjadi sangat penting adanya penetapan Perppu Cipta Kerja. Hal tersebut juga perlu dimaknai sebagai sebuah sikap yang antisipatif atas kondisi perekonomian dan juga mampu memberikan kepastian hukum yang diperlukan dalam penciptaan lapangan kerja, utamanya adalah dari sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Dengan banyaknya sumber daya manusia (SDM) masyarakat Indonesia, utamanya mereka di usia produktif yang tidak sedikit, maka memang menjadi sangat diperlukan adanya perluasan lapangan pekerjaan. Maka dari itu, pihak DPR RI kemudian melakukan persetujuan pada Perppu Cipta Kerja yang memang sangat bermanfaat bagi masyarakat Indonesia.
)* Penulis adalah kontributor Ruang Baca Nusantara
Post Comment