Gelar Diskusi, Moya Institute: Perppu Ciptaker Solusi Memajukan Perekonomian
Gelar Diskusi, Moya Institute: Perppu Ciptaker Solusi Memajukan Perekonomian
Moya Institute kembali menyelenggarakan diskusi membahas mengenai bagaimana dampak Perppu Cipta Kerja pada daya tahan ekonomi.
Dalam diskusi tersebut, turut hadir Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor; Guru Besar Hukum Bisnis UGM, Prof. Nindyo Pramono dan Pengamat Politik, Emrus Sihombing,
Terkait dengan pentingnya Perppu Cipta Kerja Wamenaker Afriansyah menjelaskan bahwa aturan itu lahir di tengah gejolak ekonomi global sekaligus kebutuhan untuk menciptakan lapangan kerja berkualitas.
“Indonesia sendiri masih membutuhkan penciptaan lapangan kerja yang berkualitas, karena memiliki jumlah angkatan kerja yang terus naik. Terlebih dengan adanya pandemi Covid-19 sehingga semakin banyak orang yang mengalami pengangguran ini,” katanya dalam diskusi yang digelar pada Jumat (3/3)
Bukan hanya mampu menciptakan lapangan pekerjaan berkualitas semata, Perppu Ciptaker juga bertujuan untuk menguatkan fundamental perekonomian.
Wamaker Afriansyah juga meluruskan informasi bahwa Perppu Ciptaker mengurangi jam istirahat pekerja. Dirinya menjelaskan bahwa isu itu tidak benar karena aturan tersebut tergantung dengan pihak perusahaan.
“Isu sentral lain adalah mengenai uang pesangon yang seolah dianggap dihapuskan. Hal tersebut sama sekali tidak benar karena dalam Perppu Cipta Kerja tetap mengatur adanya uang pesangon” imbuhnya
Sementara itu, Akademisi UGM, Prof. Nindyo Pramono mengungkapkan tentang pentingnya implementasi Perppu Ciptaker yang disusun menggunakan metode omnibus law demi meringkas tumpang tindih regulasi.
Menurutnya hal tersebut merupakan terobosan lantaran jika dilakukan secara konvensional akan memakan waktu lama.
“Ada sekitar 78 Undang-Undang dan jika diselesaikan menggunakan cara konvensional butuh sekitar 17 tahun. Oleh sebab itu digunakan metode omnibus law” tuturnya.
Dia mengatakan Indonesia membutuhkan penanaman modal karena kenyataanya investasi dibutuhkan semua negara.
“Indonesia membutuhkan investasi selain untuk modal juga melakukan transfer knowledge maupun teknologi” Imbuh Prof Nindyo
Pada kesempatan yang sama, Pengamat Politik, Emrus Sihombing menjelaskan berdasarkan pandangannya Indonesia akan kekurangan tenaga kerja jika beleid tersebut diterapkan secara optimal
Bagaimana tidak, lantaran dengan UU Ciptaker sangat mempermudah para pelaku UMKM untuk bisa berkembang dengan alur birokrasi yang sederhana.
“Bukan hanya sekedar berkaitan dengan penyerapan tenaga kerja saja, namun masyarakat Indonesia tidak harus mencari kerja lagi ke luar dan bahkan kita yang akan bisa menyerap tenaga kerja dari luar negeri.,” katanya.
Kemudian, keberadaan aturan yang jelas tersebut juga bisa membangun adanya optimisme dalam pertumbuhan ekonomi Tanah Air.
“Banyak sekali manfaat dari penerbitan Perppu Cipta Kerja, utamanya adalah para pelaku UMKM menjadi sangatlah diuntungkan karena adanya kemudahan perizinan sehingga sangat melahirkan harapan dan optimisme bagi mereka”, sambungnya.
Sementara itu, Direktur Moya Insitute Heri Sucipto menyampaikan bahwa Perppu ciptaker dianggap penting karena menjadi salah satu jalan keluar kebuntuan masalah hukum dan ketenagakerjaan dibawah kempempinan Presiden Jokowi. Tidak hanya itu, Perppu Ciptaker juga menjadi solusi memajukan perekonomian.
Post Comment