Judi Online Picu Tindakan Penyelewengan Dana Desa Puluhan Miliar
Judi Online Picu Tindakan Penyelewengan Dana Desa Puluhan Miliar
*JAKARTA* – Adiksi judi online semakin menunjukkan dampak buruknya dengan memicu berbagai tindakan kriminal, termasuk penyalahgunaan anggaran publik seperti dana desa. Kebiasaan berjudi secara daring yang merusak tidak hanya menghancurkan perekonomian pribadi, tetapi juga mendorong pelakunya untuk mencari sumber dana dengan cara ilegal.
Dalam kasus terbaru yang diungkap oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sejumlah kepala desa di berbagai wilayah terlibat dalam penyelewengan dana desa untuk mendanai kecanduan mereka terhadap perjudian online. Fenomena ini mencerminkan betapa seriusnya ancaman adiksi judi online terhadap tata kelola keuangan negara dan stabilitas sosial.
Juru Bicara PPATK, Natsir Kongah, mengungkapkan bahwa penyelewengan ini ditemukan melalui penelusuran transaksi mencurigakan. “Banyak kepala desa di sejumlah wilayah menerima transfer dana desa dan kemudian menggunakannya untuk berjudi online dengan nilai transaksi antara Rp 50 juta hingga Rp 260 juta,” ujar Natsir saat dihubungi Republika, Senin (20/1/2025).
Salah satu contoh terjadi di sebuah kabupaten di Sumatera Utara, di mana transfer dana desa ke Rekening Kas Desa (RKD) dari pemerintah pusat sepanjang 2024 mencapai Rp 115 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 50 miliar ditransfer ke rekening pribadi kepala desa atau pihak lain. “Lebih dari Rp 40 miliar telah diselewengkan,” kata Natsir.
Natsir menambahkan, dari kabupaten tersebut, PPATK mencatat ada enam kepala desa yang terbukti menyelewengkan dana desa untuk bermain judi online. “Paling tidak ada enam kepala desa yang diketahui menggunakan dana desa tersebut untuk disetorkan ke perjudian online,” ungkapnya. Salah satu dari mereka bahkan merupakan ketua asosiasi perangkat desa (APDES) kabupaten.
PPATK telah menyerahkan hasil temuan ini kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti. “Kami sudah serahkan kepada otoritas terkait agar segera diproses hukum,” tegas Natsir.
Masalah perjudian online kini menjadi perhatian serius pemerintah. Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan pembentukan Satgas Pemberantasan Perjudian Online yang melibatkan berbagai kementerian, lembaga, dan Polri. Hingga saat ini, Satgas tersebut berhasil menyita uang triliunan rupiah yang diduga berasal dari aktivitas ilegal ini.
“Pemerintah berkomitmen memberantas perjudian online, karena dampaknya sangat merusak, termasuk penyelewengan dana publik seperti dana desa,” tutup Natsir.
Post Comment