Prabowo Tegaskan Karhutla Bisa Dijerat sebagai Terorisme Ekologi
JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto menegaskan keseriusan pemerintah dalam memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui penguatan regulasi dan penegakan hukum.
Pemerintah membuka kemungkinan memperberat sanksi bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan, termasuk dengan menggolongkannya sebagai “terorisme ekologi”.
Presiden Prabowo meminta Menteri Sekretaris Negara bersama Menteri Hukum mendalami ketentuan hukum yang dapat diperkuat melalui pembahasan bersama DPR.
“Saya katakan itu coba nanti Mensesneg dengan Menteri Hukum didalami supaya masalah sanksi-sanksi hukumnya, mungkin undang-undangnya kita minta ke DPR untuk diperberat bahwa ini kita golongkan terorisme ekologi. Ini sangat serius,” ujar Presiden.
Presiden juga menekankan bahwa pemerintah terus melakukan langkah mitigasi untuk mencegah meluasnya karhutla.
“Kita sudah bekerja maksimal untuk mitigasi masalah-masalah ini,” kata Prabowo.
Ia sekaligus meminta agar aturan daerah yang masih memberikan ruang terhadap praktik pembakaran lahan segera ditinjau dan dicabut.
“Segera Perda-nya dicabut. Menteri Dalam Negeri dipastikan dan kalau perlu saya katakan kita perberat Undang-Undang Nasional,” tegasnya.
Penguatan penegakan hukum tersebut berjalan beriringan dengan upaya pemerintah memperbaiki sistem deteksi dan penanganan karhutla.
Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz Hendropriyono menekankan pentingnya penyatuan data antarlembaga agar penanganan di lapangan semakin akurat dan terkoordinasi.
“Kalau data sudah sinkron, tentunya kami akan lakukan verifikasi lapangan lebih lanjut dan menindaklanjuti,” jelas Diaz.
Diaz juga menegaskan bahwa pemerintah akan menindaklanjuti setiap indikasi pelanggaran yang ditemukan pada area konsesi perusahaan.
“Kita mengawasi perusahaan-perusahaan ini dan sekarang sudah ada 50 yang disegel. Artinya di situ ada yang terbakar, kalau benar ada keterlibatan perusahaan maka akan diberi sanksi,” tegasnya.
Selain penindakan, pemerintah terus mendorong kolaborasi lintas sektor, termasuk pembangunan sarana pendukung pemadaman.
“Tadi kami mengimbau perlu adanya kolaborasi dengan pihak swasta untuk membangun sumur bor, ada beberapa perusahaan yang setuju jadi saya rasa ini langkah yang penting untuk pemadaman,” ujar Diaz.
Kebijakan tersebut menunjukkan bahwa penanganan karhutla dilakukan melalui pendekatan terpadu, mulai dari pencegahan, sinkronisasi data, kesiapsiagaan, pemadaman, hingga penegakan hukum.
Pemerintah juga memastikan perlindungan masyarakat dan lingkungan menjadi bagian utama dalam membangun sistem pengendalian karhutla yang semakin kuat dan berkelanjutan.
