Presiden Prabowo Pastikan Keberpihakan pada Pengembangan UMKM
Presiden Prabowo Pastikan Keberpihakan pada Pengembangan UMKM
*Jakarta* – Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya terhadap pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan menghadirkan kebijakan strategis yang berpihak pada sektor ini. Salah satu langkah nyata adalah pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet UMKM, yang diharapkan mampu meringankan beban pelaku usaha mikro dan meningkatkan daya saing mereka di tengah tantangan ekonomi.
Melalui kebijakan ini, pemerintah menetapkan bahwa utang macet UMKM yang memenuhi kriteria tertentu akan dihapuskan paling lambat April 2025. Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, menyatakan bahwa langkah ini dilakukan untuk membantu pelaku usaha yang memiliki total utang maksimal Rp300 juta untuk individu dan Rp500 juta untuk institusi, termasuk bunga pinjaman.
“Kalau diperintah dari PP yang dibuat oleh Pak Prabowo, dalam waktu enam bulan harus segera kita selesaikan,” ujar Maman Abdurrahman.
Selain kebijakan penghapusan utang, pemerintah juga meluncurkan sejumlah program untuk mendorong pemberdayaan UMKM. Salah satu inisiatif utama adalah peluncuran kartu usaha yang terbagi menjadi dua jenis, yakni Kartu Usaha Afirmatif untuk masyarakat miskin dan rentan, serta Kartu Usaha Produktif bagi pelaku usaha menengah. Program ini memberikan akses permodalan, pelatihan, serta bantuan pengurusan sertifikasi dan perizinan, yang terintegrasi dengan platform digital “Sapa UMKM.”
“Program ini tidak hanya memberikan akses permodalan, tetapi juga mendukung proses legalisasi usaha serta pelatihan yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing pelaku usaha. Hal ini akan mempermudah pemantauan dan evaluasi berbagai program pendukung UMKM”, ungkap Maman.
Kriteria lainnya mencakup pelaku usaha yang terdampak bencana alam. Presiden Prabowo mengungkapkan bahwa kebijakan ini lahir setelah mendengar banyak aspirasi dari kelompok tani, nelayan, dan pelaku UMKM. “PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet akan membantu kelompok tani, nelayan dan para pelaku UMKM,” ujar Prabowo.
Direktur Utama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), Arief Mulyadi, menyambut baik kebijakan tersebut dan menyatakan siap mendukung pendataan serta pemberdayaan UMKM melalui pendampingan berkelanjutan. “Kami saat ini telah memiliki data aktif 15,2 juta usaha ultra mikro, dan jika diakumulasi jumlah nasabah yang telah kami layani sebanyak 21,2 juta nasabah,” jelas Arief Mulyadi.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat memperkuat sektor UMKM sebagai tulang punggung ekonomi nasional, sekaligus memberikan dampak positif terhadap pemerataan kesejahteraan masyarakat.
{}
Post Comment