Presiden Prabowo Resmikan Danantara, Siap Dorong Investasi Berkelanjutan dan Inklusif
Presiden Prabowo Resmikan Danantara, Siap Dorong Investasi Berkelanjutan dan Inklusif
JAKARTA — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto meresmikan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) pada Senin, 24 Februari 2025, di Halaman Tengah Istana Kepresidenan Jakarta.
Peresmian ini menandai tonggak penting dalam upaya pengelolaan investasi negara yang lebih strategis dan berorientasi jangka panjang.
Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Yusuf Permana menegaskan bahwa peluncuran tersebut merupakan langkah konkret dalam memperkuat pengelolaan aset negara.
Lebih lanjut, Yusuf menekankan bahwa kehadiran Danantara mencerminkan komitmen pemerintah dalam mewujudkan Asta Cita sebagai visi besar untuk membawa perekonomian Indonesia ke level yang lebih tinggi.
“Peluncuran ini juga merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan Asta Cita, yakni visi besar untuk membawa perekonomian Indonesia ke level yang lebih tinggi melalui investasi berkelanjutan dan inklusif,” ucapnya.
Presiden Prabowo Subianto resmi meneken Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Prabowo juga telah menunjuk Dewan Pengawas Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).
“Pada hari ini, hari Senin tanggal 24 Februari 2025, saya, Presiden Republik Indonesia, menandatangani Undang-Undang Nomor Satu tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor Sembilan Belas tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara,” ungkap Presiden Prabowo di Istana Negara, Jakarta, Senin (24/2/2025).
Dalam pidatonya pada World Governments Summit 2025, Prabowo Subianto menyoroti strategi Danantara dalam mengelola sumber daya alam dan aset negara melalui investasi di sektor berkelanjutan.
“Danantara akan menginvestasikan sumber daya alam dan aset negara ke dalam proyek-proyek berdampak tinggi yang berkelanjutan di berbagai sektor seperti energi terbarukan, manufaktur canggih, industri hilir, produksi pangan, dan lain-lain,” ujar Prabowo.
Evaluasi awal menunjukkan bahwa Danantara mengelola aset senilai US$ 900 miliar, dengan pendanaan awal mencapai US$ 20 miliar.
Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini menyatakan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) menjadi dasar hukum dalam pembentukan Danantara.
“Kami telah menerima masukan dari akademisi, pakar ekonomi, serta praktisi guna memastikan revisi ini benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan negara,” ungkap Anggia.
Keberadaan Danantara membawa dampak positif dalam mendorong investasi yang berkelanjutan dan inklusif, sekaligus memperkuat daya saing ekonomi nasional di kancah global.
Post Comment